WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Januari 26, 2008

PERNYATAAN SIKAP
Jaringan Rakyat Tolak Konversi Minyak Tanah Ke Gas ( JaRToK )
( SBMP,UPLINK PALEMBANG,)
“TOLAK KONVERSI MINYAK TANAH KE GAS TOTAL”

Dalam pemikiran umum Indonesia adalah Negara yang memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah ruah, umum mengetahui segala sumber alam yang di butuhkan dalam kehidupan di zaman Modern saat ini di miliki oleh negara ini baik itu Tambang,Rempah-Rempah, hasil laut dan lain-lain. sumber daya alam yang menghasilkan energy saat ini sangat melimpah ruah di negara ini dan apabila itu di gunakan atau dikelola oleh negara dengan baik maka akan sangat cukup untuk mensejahterakan rakyat Indonesia dari sabang sampai marauke, alasan ini pulalah mengapa para pejuang maupun pahlawan kita dengan slogan hidup atau mati akan tetap mempertahankan negara ini, dan setelah tercapai nya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, pemikiran ini di tuangkan kedalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun Undang – Undang Dasar 1945 ini tidak pernah menjadi acuan pemerintah dalam menjalan kan kepemimpinan dan penegakan Hukum di Indonesia.

Subsidi energi, baik listrik maupun BBM, telah menjadi momok menakutkan bagi pengambil keputusan di Republik Indonesia ini. Pemerintah dipusingkan bukan hanya oleh rumitnya merancang pembangunan dan menentukan prioritas dalam penyusunan RAPBN, tetapi juga dengan besarnya subsidi – terutama BBM – yang harus ditanggung setiap tahun. Karena itulah, pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk menghapuskan subsidi BBM secara bertahap seperti tertuang dalam UU No. 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Sehingga terjadilah Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM pada awal tahun 2005 yang mencapai 2 kali lipat, tapi kenaikan harga BBM yang mencapai 100 % hanya sedikit berpengaruh dengan harga Minyak tanah bagi Rakyat karena minyak tanah tetap di subsidi untuk rakyat dan pemerintah berkomitmen akan menjamin subsidi untuk rakyat ini minimal sampai tahun 2009. Ternyata dalam perkembangan subsidi minyak tanah dalam dua tahun terakhir masih terasa memberatkan karena besarnya volume yang harus disubsidi, seiring dengan berbagai krisis dan transisi yang terjadi dalam managemen energi international dan nasional karena terjadinya kelangkaan minyak Bumi di dunia sehingga membuat harga minyak dunia naik mencapai kisaran USD 90 per barel. Karena itu, akhirnya pemerintah melakukan langkah Konversi minyak tanah ke bahan bakar gas dalam bentuk Liquefied Petroleum Gas (LPG). Dan pemerintah berencana untuk mengkonversi penggunaan sekitar 5,2 juta kilo liter minyak tanah kepada penggunaan 3,5 juta ton LPG hingga tahun 2010 mendatang yang dimulai dengan 1 juta kilo liter minyak tanah pada tahun 2007.
Program Konversi minyak tanah ke gas di Pulau jawa mengalami banyak resistensi baik dari kalangan masyarakat maupun dari organisasi migas itu sendiri, hal ini terjadi karena adanya ketakutan di masyarakat dalam pemakaian nya serta masih banyak nya masyarakat yang menjadikan minyak tanah sebagai salah satu kebutuhan pokok untuk penerangan serta sebagai bahan untuk memasak melalui kayu bakar padahal pulau jawa adalah pulau yang menjadi contoh dalam perkembangan pembangunan dan informasi di Indonesia serta masyarakatnya yang sudah termasuk dalam kategori modern. Tanpa mengevaluasi serta menjadikan hal itu sebagai pertimbangan dalam melanjutkan program ini pemerintah menunjuk Propinsi sumatera selatan sebagai propinsi pertama di luar jawa yang akan menjalankan program tersebut,dan ini terbukti dengan telah di tanda tangani nya MOU antara Pemerintah Sum-Sel dengan Pertamina pada Tanggal 14 november 2007 yang lalu di Jakarta.
Konversi Minyak Tanah Ke gas secara Total yang dilakukan Oleh Pemerintah Sum-Sel sangat lah melukai hati rakyat, dimana dengan dilakukan nya konversi minyak tanah ke gas secara total maka akan hilangnya Peredaran minyak tanah di masyarakat sedangkan umum mengetahui minyak tanah tidak lah hanya dipakai untuk memasak dengan memakai kompor tetapi juga sebagai pemicu untuk memasak dengan kayu bakar, penerangan di desa-desa yang kita ketahui bahwa listrik belum lah merata masuk desa, penerangan bagi Nelayan tradisional dan bahan campuran penggunaan solar bagi mesin perahu nelayan karena mahal nya harga solar, hilangnya pekerjaan alternative di kalangan masyarakat sebagai pengecer, terjadinya kenaikan harga barang-barang pokok karena di sebabkan dari dampak kelangkaan minyak tanah bagi industri kecil yang masih di beri subsidi oleh pemerintah dan pengalihan distribusi minyak tanah untuk memenuhi kebutuhan industri-industri besar yang sebelumnya pemerintah telah menaikan harga jual minyak industri pada 1 November 2007 lalu. Belum lagi banyak nya permasalahan teknis yang akan terjadi di masyarakat seperti ketakutan akan meledak nya tabung gas,belum tahu nya masyarakat dalam cara menggunakan kompor gas karena kurang nya informasi yang dilakukan pemerintah Sumatera selatan kepada masyarakat dan semua hal teknis ini akan terjadi dikarenakan sampai saat ini pemerintah belum lah melakukan sosialisasi penggunaan Kompor gas yang baik bagi masyarakat. untuk mencegah semua ini terjadi seharusnya pemerintah tidak melakukan Konversi minyak Tanah ke Gas secara Total, Masyarakat seharusnya di berikan pilihan dalam menggunakan bahan bakar Gas atau minyak Tanah.
Melihat banyaknya kerugian yang akan dialami oleh masyarakat dengan Konversi Minyak Tanah Ke Gas secara Total maka kami dari Elemen mahasiswa dan Rakyat yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Tolak Konversi Minyak Tanah Ke gas ( JaRToK ) menyatakan sikap :
1. Tolak Konversi Minyak tanah Ke Gas apabila Program ini di ikuti dengan menghilangkan minyak Tanah dari masyarakat ( baca: Tolak Konversi Minyak Tanah Ke Gas total )
2. Stabilkan Harga Minyak tanah di masyarakat sesuai dengan HET Rp 2.200 dan meminta pemerintah Sum-Sel tidak melakukan cara - cara refresif (Baca : pemaksaan) untuk mensukseskan Konversi minyak tanah Ke gas dengan membuat kelangkaan Minyak Tanah di masyarakat.
3. Kelola Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Sum-Sel untuk kesejahteraan Rakyat nya secara Utuh.


Palembang,20 November 2007
Koordinator Aksi
Nurmina



Artikel Terkait:

0 komentar: