WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Juni 26, 2008

Dampak Setelah Surat Edaran Mendagri Nomor 188.2/1189/Sj dilaksanakan !!!

Dampak Setelah Surat Edaran Mendagri Nomor 188.2/1189/Sj dilaksanakan !!!

Oleh : Hadi Jatmiko
Aktifis Sarekat Hijau Indonesia ( SHI ) DPW Sum-sel dan Mahasiswa FT UMP

Genderang perang Pemilihan Gubernur Sumatera selatan semakin hari semakin terasa nyaring. Banyak calon yang diprediksikan akan ikut meramaikan kompetisi pemilihan orang Nomor satu di Propinsi yang menduduki peringkat ke lima terkaya pada era Otonomi Daerah. Namun semua prediksi akan banyak nya calon yang akan maju di Pilkada Sumatera Selatan saat ini harus kita pupuskan dan dihilangkan sebab sampai hari penutupan pendaftaran calon peserta Pilkada yang dilakukan oleh KPU Daerah Sumatera selatan pada tanggal 19 juni kemarin hanya ada calon 2 kandidat yang mengembalikan Formulir Peserta pilkada Gubernur Sumatera selatan, 2 calon tersebut adalah Ir.Alek Noerdin berpasangan dengan Eddy Yusuf. SH pasangan ini didukung oleh 5 partai yaitu Partai Demokrat (PD), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Banteng Nasional Kemerdekaan (PNBK), serta Partai Golkar. Calon selanjutnya adalah Ir Syahrial oesman yang berpasangan dengan Helmi yahya yang di dukung oleh 15 partai yaitu PDI-P, PPP, PKS, Partai Damai Sejahtera, PPNU, PNI Marhaenisme, Partai Merdeka, Partai Persatuan Demokrat Kebangsaan, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Serikat Islam, Partai Persatuan Demokrasi, dan Partai Pelopor..

Kedua calon tersebut baik itu Ir H Alex Noerdin maupun Ir Syahrial oesman semua nya adalah orang – orang yang mempunyai jabatan Politik di Sumatera Selatan, Ir alex Noerdin menduduki Jabatan sebagai Bupati Musi Banyuasin ( MUBA ) periode 2006 - 2011 dan Ir Syahrial Oesman dengan jabatan sebagai Gubernur Sumatera Selatan periode 2003 -2008 kedua calon tersebut disebut dengan calon Incumbent. Setelah keluarnya surat dari Mendagri H Mardiyanto Nomor 188.2/1189/Sj tanggal 7 Mei lalu maka, kedua calon tersebut harus rela meletakan Jabatan nya sebagai Bupati dan Gubernur di wilyah Sumatera selatan sebelum mereka mendaftarkan diri sebagai Calon Paserta Pilkada Sumatera selatan,adapun salah satu Bunyi surat edaran yang merupakan tindak lanjut dari UU No 12/2008 atas Perubahan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Point Nomor 2 yang mengharuskan Kepala Daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala daerah meletakan jabatan nya yitu “ Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri/dicalonkan dalam Pemilu Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak pendaftaran yang bersangkutan “.Berdasarkan surat Edaran ini Kedua calon Peserta pada tanggal 19 juni 2008 kemarin atau satu hari sebelum pengembalian Formulir pendaftaran telah mengundurkan diri dari Jabatan nya sebagai Kepala Daerah.

Keluarnya surat edaran dari Mendagri tersebut adalah membawa sebuah harapan bagi masyarakat untuk mengawal proses Demokrasi di indonesia, yang kita ketahui bersama bahwa Pilar utama Demokrasi adalah kesetaraan dan keadilan. Karena selama ini dalam setiap proses Pemilihan Kepala Daerah yang di ikuti oleh calon incumbent yang memperebutkan kembali jabatan yang telah didudukinya selalu mengundang masalah yaitu banyak kecurangan- kecurangan yang terjadi dan selalu mendiskriminasi calon dari pasangan lawan politiknya dampak dari hal ini maka hampir semua Daerah di Sumatera Selatan yang telah melalui proses Pilkada selalu dimenangkan oleh Calon Incumbent yang selama ini berada di posisi yang akan diperebutkan nya kembali. Dari banyaknya penelitian yang dilakukan oleh Organisasi–organisasi Independent pemantauan Pemilihan Kepala daerah di Indonesia Contohnya KIPPDA ( Komite Independent Pemantau Pemilu Daerah) Sumatera selatan banyak ditemukan beberapa kecurangan atau faktor penyebab kenapa calon Incumbent selalu meraih kemenangan dalam kompetisi Pilkada adapun Faktor-faktor tersebut adalah Faktor popularitas dan penguasaan opini publik. Seorang incumbent tentu saja sudah banyak dikenal oleh masyarakat di daerahnya karena kedudukannya sebagai orang nomor satu di daerahnya. Dengan demikian ia lebih populer dibadingkan dengan yang lain. Dengan popularitas yang dimiliki tersebut merupakan modal sosial bagi incumbent untuk mendapat dukungan masyarakat di daerah. Selain itu, incumbent dapat menguasai opini publik di daerahnya. Melalui kemampuan incumbent menaikkan citra dirinya, mereka dapat "menguasai" media massa. Selama masa kampanye, misalnya, mereka dapat menciptakan isu yang menarik perhatian media, sehingga publikasi kampanyenya luas. Melalui jaringan birokrasi, incumbent dapat memobilisasi mesin birokrasi untuk memobilisasi massa. Sebagai kepala daerah yang sedang berkuasa, ia dapat memanfaatkan program-program dan anggaran pemerintah (baik dari pusat maupun daerah) untuk mengapitalisasi popularitasnya. Bentuk kunjungan-kunjungan kedinasan secara tidak langsung juga dapat menjadi "fasilitas gratis" untuk menanam simpati dan menarik simpati massa. Kucuran bantuan yang nota bene dari pemerintah, secara psikologis dapat kian merekatkan hubungan emosional.

Selanjutnya setelah semua calon dari pemilukada Sumsel mundur dari jabatanya sebagai Kepala Daerah maka bukan berarti bahwa semua kecurangan – kecurang yang terjadi dan menodai makna Demokrasi yang biasa dilakukan incumbent pada Pilkada seperti yang disebutkan diatas akan hilang karena ketika seorang incumbent berani mengambil keputusan untuk meletakan jabatan nya sudah pasti mereka telah menyiapkan orang-orang nya untuk menjaga “gawang” yang selama ini digunakan untuk mendukung kemenangan dalam Pilkada, Contohnya banyak nya Kepala Dinas yang ada dilingkungan pemerintahan sumatera selatan dan di Daerah yang mengintimidasi para bawahanya untuk memilih calon si A dan si B, hal lain nya yaitu semua Dinas yang ada membuat atau menciptakan program–program yang ada di Dinas masing-masing untuk masyarakat yang intinya mensosialisasikan keberhasilan dari pasangan calon dalam memimpin daerah nya sehingga dapat disimpulkan bahwa adanya pengalihan tugas yang di berikan oleh Calon yang selama ini sebagai Pimpinan kepada Kepala dinas dan Second Man yang ada didaerah secara tidak langsung.

Melihat dinamika yang terjadi diatas maka sesungguhnya apa yang diharapkan semua pihak seperti yang telah disebutkan di atas tentang Keadilan dan Kesetaraan setelah munculnya surat edaran dari Mendagri tersebut tidaklah ada pengaruhnya sama sekali terhadap dinamika Politik Lokal di sumatera selatan karena peran yang paling penting diefektikan oleh Pemerintah untuk mewujudkan sebuah keadilan dan sportifitas dalam pelaksanaan Pilkada di sumatera selatan adalah peran dari panitia penyelengara Pemilu dalam hal ini KPUD yang diperbantukan oleh Panwaslu serta Institusi Yudikatif yang ada di sumatera selatan sebab Ketiga pilar inilah yang paling penting dalam mengawal agar terciptanya Pilkada yang Demokratis. Kita ketahui bahwa untuk menegakan sebuah sistem yang berkeadilan dan kesetaraan dalam proses Pemilukada Pemerintah telah membuat sebuah satuan kerja yang bernama Panwaslu/Banwaslu yang Berdasarkan tugasnya diatur pada UU No 22 tahun2007 pasal 73 huruf b, c dan d; b. Yaitu menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti; d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; , dalam pasal ini jelas terlihat bagaimana proses dari kerja Panwaslu dalam mengkoordiansikan hasil pantauan nya terhadap proses pemilu yang sedang berjalan ke semua Pihak baik KPU dan Pihak berwenang sehingga apabila salah satu dari institusi ini tidak bertindak atau berada di Posisi Netral maka sia-sialah kerja dari institusi satunya, namun kita tetap berharap sebagai masyarakat semoga semua orang yang menduduki jabatannya di ketiga institusi ini adalah orang – orang terpilih dan benar-benar bekerja untuk rakyat sumatera selatan bukan untuk Calon calon yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan sehingga hasil dari PILKADA Sumatera selatan yang terpilih nanti benar-benar orang yang mau menjadi Pelayan Masyarakat.





Artikel Terkait:

0 komentar: