WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Juli 16, 2008

Kasus TAA : KPK Tahan Yusuf Emir Faishal

JAKARTA(SINDO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yusuf Emir Faishal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau di TanjungApiApi, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebelum ditahan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB.Sekitar pukul 23.55 WIB,Yusuf dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Yusuf sempat menunjukkan dokumen tentang aliran dana ke sejumlah pihak di PKB.

Dana yang dia berikan merupakan gratifikasi terkait alih fungsi hutan bakau di TanjungApiApi. Dokumen yang ditunjukkan Yusuf kepada wartawan antara lain bukti penyerahan uang untuk pengobatan Gus Dur sebesar Rp300 juta. Dalam formulir kiriman uang melalui Bank BNI tertulis nama penerima Aris Junaidi untuk biaya rumah sakit KH AW (Abdurrahman Wahid) sebesar Rp300 juta. Dia juga menunjukkan surat penyerahan gratifikasi ke KPK oleh Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR EffendyChoiriedanSekretaris Fraksi FKB Anisah Mahfudz, tertanggal 25 Juni 2008.

Namun, surat tersebut tidak dibubuhitandatanganolehEffendy maupun Anisah.Surat itu pada intinya menyebutkan bahwa FKB membenarkan bahwa Yusuf pernah menerima gratifikasi, kemudiandiserahkanke KPK melalui fraksinya. Dokumen terakhir yang dibawa Yusuf adalah kuitansi sebesar Rp500 juta untuk penitipan bantuan dari pihak lain untuk pembangunan Gedung LPP DPP PKB.

Dokumen itu akan dia serahkan kepada penyidik KPK sebagai bukti aliran dana yang dia terima. Menurut Yusuf,berdasarkan Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol), tidak ada larangan bagi parpol untuk menerima sumbangan dari pihak swasta.

“Terutamauntukkonstituen daerah anggota,”katanya. Dia pun merasa sudah menunjukkan iktikad baik dalam kasus ini dengan menyerahkan uang suap yang didapat terkait alih fungsi hutan bakau tersebut ke partai. Istri Yusuf, Hetty Koes Endang, yang mendampingi anggota DPR dari daerah pemilihan Banten itu, meminta agar KPK juga memeriksa pengurus PKB yang diduga terlibat dalam penerimaan uang dari suaminya.

Dia mendukung permintaan Gus Dur agar pimpinan PKB mempertanggungjawabkan kepada seluruh jajaran partai seluruh dana yang diterima. “Bendahara partai harus diaudit oleh KPK,”kata Hetty. Penasihat hukum Yusuf, Mario C Bernardo,membeberkan kliennya dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan kemarin. Pertanyaan yang diajukan lebih banyak mengenai penerimaan dana dalam alih fungsi hutan di Tanjung Api Api.

Dia mengaku tidak ingat jumlah uang yang diterima Yusuf. Kepada penyidik, kliennya mengaku bahwa uang itu diterima dari pengembang proyek Pelabuhan Tanjung Api Api,Direktur PT Chandra Tex Chandra Antonio Tan. “Saya tidak ingat jumlahnya karena bertahap,”katanya. Aris Junaidi,yang merupakan wakil bendahara PKB, membantah keras adanya penyerahan uang oleh Yusuf untuk biaya pengobatan Gus Dur.Menurut dia,uang itu ada hubungannya dengan posisi Yusuf sebagai bendahara tim koordinasi pemenangan pilkada (pemilihan kepala daerah) PKB.

Ketika tim koordinasi pemenangan pilkada dibubarkan, kas yang masih tersisa sebesar Rp900 juta. Setelah pembubaran tim,menurutnya, Yusuf baru menyetor ke Aris sebesar Rp300 juta. ”Jadi itu kewajiban dia. Jelas salah itu (bukti). Saya punya buktinya,”ujar Aris. Aris mengaku,sebelumnya Yusuf sudah memintanya untuk memberi keterangan kepada KPK mengenai pemberian dana kepada Gus Dur.Namun, dia menolak permintaan Yusuf karena alasan tersebut dirasa tidak benar.

”Kalau diminta memberi keterangan, saya bersedia menjelaskan kepada KPK,”katanya. Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPP PKB hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) Parung,Zannuba Arifah Chafsoh Wahid (Yenny Wahid), mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan uang dari Yusuf diterima oleh DPP PKB dan untuk pengobatan Gus Dur. Menurut Yenny, uang mantan Ketua Komisi IV itu memang diterima PKB, tapi oleh kubu Muhaimin.

“Sebagaimana surat yang kami terima dari YF (Yusuf) dari list (daftar penerima dana), YF menyetor ke Muhaimin hampir Rp1 miliar. Lalu ke Muamir Syam, orang dekat Muhaimin, Rp1 miliar lebih,” katanya dalam keterangan pers kemarin. Dia membantah pernyataan Yusuf yang mengklaim telah memberikan uang ke partai .Sebaliknya, justru Yusuf belum mempertanggungjawabkan dana partai sebesar Rp600 juta.

Menurut dia,Yusuf dulunya adalahsekretaris Tim Pemenangan Pilkada. Diajugamembantah klaim Yusuf mengenai dana sebesar Rp500 juta untuk pembangunan Gedung LPP dengan kuitansi tertanggal 20 Juli 2007. Sebab,saatituLPPPKB belum dibentukdanbarudibentukpada bulan Januari 2008.

Rumah Digeledah

Setelah diperiksa di KPK, Yusuf dibawa sejumlah penyidik dari KPK ke kediamannya di Bumi Serpong Damai (BSD) Blok X No 11 Giri Loka 3 Lengkong Wetan,Kecamatan Serpong, Banten, kemarin. PetugasKPKlantasmenggeledah kediaman Yusuf. Sejumlah penyidik tiba di sana pada pukul 16.30 WIB dengan Toyota Kijang Innova B 1532 VQ. Setiba di lokasi, penyidik disambut oleh enam orang anggota keluarga Yusuf, termasuk Hetty Koes Endang. Sesaat kemudian penyidik langsung melakukan pemeriksaan.

Berita diatas Diambil dari Koran Sindo :
Kasus Pelabuhan Tanjung api-api memang harus serius di tanggapi oleh Pihak KPK karena jika ini tidak di Blejetin, akan banyak lagi kasus-kasus Penyuapan seperti ini terjadi , selain itu juga Menjadi harapan kita semua dengan terungkapnya kasus ini pemerintah Sumatera selatan maupun PEmerintahan Pusat dapat menghentikan segala proses pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api karena Pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api adalah sebuah kejahatan Lingkungan yang paling besar yang akan menghabiskan ratusan Hektar Hutan Mangrove yang Mempunyai banyak Fungsi dalam keseimbangan Ekologi yang ada di Daerah tersebut.
Selengkapnya...

Pelindo Berminat Investasi di TAA



PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyatakan siap berinvestasi di Tanjung Api-Api (TAA). Namun, berapa nilai investasi belum diketahui, karena Pelindo masih menunggu mekanisme dan ketentuan dari pemerintah setempat.

General Manager (GM) PT Pelindo cabang Palembang Susetyo mengungkapkan, pihaknya sudah membahas TAA sebagai pelabuhan internasional. ”Kita yakin bisa memberikan kontribusi terhadap rencana pembangunan Pelabuhan TAA,” ujarnya saat bertemu Wali Kota Palembang kemarin.

Menurut dia, investasi yang ditanamkan diyakini mampu memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan.Namun,berapa nilai investasinya, hingga kini masih dikaji.Pelindo sendiri,mampu membangun fisik pelabuhan, seperti dermaga bongkar muat barang atau penumpang. Terlebih core bisnis Pelindo lebih menitikberatkan pada sektor peti kemas dan kargo.

Saat ini, pihaknya mengaku kesulitan untuk mengembangkan Pelabuhan Boom Baru sebagai pelabuhan sungai. Pasalnya, selain luas areal yang sangat terbatas, perairan Sungai Musi mulai mengalami pendangkalan, sehingga upaya pengembangan Pelabuhan TAA harus diikuti dengan pengalihan Pelabuhan Boom Baru.

Susetyo menilai,Pelabuhan Boom Baru dapat dialihkan menjadi pelabuhan pengumpan yang diperuntukkan bagi kapal kecil dan sedang untuk alur dan suplai hasil komoditas ke Kota Palembang, sehingga Pelabuhan TAA nanti akan menjadi pelabuhan utama bagi kapalkapal berbobot raksasa.

”Dengan adanya Pelabuhan TAA,biaya transportasi antarbenuadiakuiakanlebihmurah, selain menciptakan dampakekonomiyangsangatluas,” tuturnya seraya menjelaskan, Pelindo sendiri sudah mendaftarkan diri sebagai calon investor di Badan Otorita Pengembangan Pelabuhan TAA.

Untuk tindak lanjutnya, kata Susetyo, masih menunggu keputusan pemerintah setempat dan koordinasi dengan Pelindo pusat,sehingga kajian untuk mengikuti tender dapat segera dipenuhi. ”Kita masih susun drafnya. Kita yakin dapat menginvestasikan sebesar-besarnya,karena kita sudah putuskan akan turut andil,”paparnya.

Sementara itu,Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pihak Pelindo, tertuang wacana untuk perluasan Boom Baru, sekaligus memindahkan kapal penumpang ke Pelabuhan 35 Ilir, Palembang. Meski begitu, Eddy berharap pelayanan yang diberikan PT Pelindo dapat terus ditingkatkan. ”Jadi,Pelabuhan 35 Ilir khusus untuk penumpang tujuan Muntok (Bangka Belitung). Namun masih perlu dipelajari antara Dishub dan Pelindo,” ucapnya.




Selengkapnya...

Selasa, Juli 15, 2008

Petani Datangi Departemen Kehutanan sumsel

Ratusan massa Front Perjuangan Tani Merdeka Sumsel (FPTMS) berunjuk rasa ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel kemarin.

Warga yang berasal dari Bayung Lencir,Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ini nekat menggelar aksi di bawah guyuran hujan lebat.Aksi dimulai sekitar pukul l4.00 WIB yang berlangsung tertib dan damai.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Dinas Kehutanan memublikasikan hasil peninjauan tim Departemen Kehutanan (Dephut) terkait kawasan hutan warga di Desa Mangsang Mendis Laut, Kaliberau, dan Pulau Bayung Lencir, yang diambil paksa PT Perkebunan Mitra Ogan.

”Kami sudah berjuang sejak 2006 lalu.Tapi hingga sekarang belum ada kepastian lahan warga akan dikembalikan,” kata Koordinator Lapangan M Ardiansyah sambil berteriak seraya menambahkan, mereka juga telah mendapatkan surat rekomendasi Bupati Muba tertanggal 23 November 2007 dan surat rekomendasi Gubernur Sumsel tertanggal 23 Februari 2008,yang mana hutan produksi di kawasan Mangsa Mendis diberikan kepada warga seluas 7.370 hektare.

Selain itu,massa meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel segera menangkap dan mengadili Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan karena sudah merampas tanah warga.” Segera tangkap dirut,karena ketika warga melanggar ketentuan, langsung ditangkap dan dipenjara, sedangkan Dirut PT Mitra Ogan tidak,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Koordinator Aksi M Khadafi NA. Dia menegaskan, jika mengacu surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan 337/II/ 2005,apabila di areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik perkampungan, tegalan, persawahan, atau telah diduduki dan digarap pihak ketiga, lahan itu harus dikeluarkan dari IUPHHK pada hutan tanaman industri.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Dodi Supriyadi mengaku tidak dilibatkan dalam peninjauan yang dilakukan tim dari Dephut. ”Dishut Sumsel tidak bisa beri keterangan apapun juga karena kita tidak dilibatkan,” katanya.
Selengkapnya...

Solusi Jalur Pipa Tak Jelas

PT Pertamina Ekspolasi dan Produksi Region Sumatera (EPRS) Prabumulih,hingga kemarin belum menemukan solusi terkait permintaan warga soal pembuatan jalur khusus pipa minyak.

Keinginan warga tersebut menyusul kekhawatiran terkait bocornya pipa minyak milik Pertamina EPRS di Jalan Baturaja,Kelurahan Dusun Prabumulih,Kota Prabumulih, pada 14 Juli kemarin. Pipa minyak yang mengalami kebocoran tersebut berada pada kedalaman sekitar 1,5 meter dengan lebar lubang pada pipa sekitar 3–5 cm.

Kebocoran tersebut mengakibatkan minyak yang mengalir di dalam pipa menyembur ke luar dan menghitamkan Jalan Prabumulih–Baturaja lebih dari 20 meter. Sejauh ini, pertamina telah menempatkan mobil vakum truk dan back holder untuk melakukan upaya penyedotan terhadap minyak yang menyembur. Ironisnya, kebocoran pipa minyak pertamina ini bukan yang pertama kali terjadi.

Pada tahun sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi.Parahnya lagi,Pertamina yang notabene perusahaan minyak dan gas milik negara, sejauh ini belum dapat memastikan solusi seperti apa untuk dapat memberikan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga kemarin, Humas Field Prabumulih Nursiela terus memantau langsung ke lokasi semburan bersama petugas Unit Healty Savety Environment (HSE).Pemantauan dilakukan untuk menentukan apakah ada kemungkinan dilakukan pemindahan jalur pipa minyak yang berada persis di bawah perlintasan rel kereta api dan jalur kendaraan umum.

“Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, kebocoran pipa bukan karena tekanan dari kendaraan,baik kereta api atau kendaraan umum lainnya. Kebocoran murni karena korosi dari pipa tua yang telah dimakan usia,” ujarnya. Mengenai kemungkinan dibuatkannya jalur pipa baru untuk menghindari tekanan beban yang harus ditanggung pipa, Nursiela mengaku belum bisa memastikan.

Kendati demikian,Pertamina sangat menyadari dampak yang ditimbulkan akibat kendaraan yang melintas di jalur pipa minyak ini. Apalagi, tidak hanya kendaraan pengangkut manusia yang melintas di jalur tersebut, tetapi kerap dilewati kendaraan bermuatan barang dagangan, hasil perkebunan, dan barang material dengan bobot yang tidak sedikit.

Terlebih kereta api bermuatan kayu, minyak, batu bara, dengan bobot mencapai ratusan ton,yang bisa mencapai enam kali melintas di jalur tersebut dalam sehari. “Untuk jelasnya, kita belum bisa memastikan langkah selanjutnya yang diambil Pertamina. Sebab, untuk menentukan satu langkah penanggulangan, perlu dilakukan penelitian dan pembahasan secara rinci dengan memperhitungkan banyak aspek. Pastinya Pertamina telah menanggulangi masalah kebocoran, tinggal masalah jalur khusus pipa yang menjadi persoalan,” ucapnya.

Sementara itu,warga sekitar lokasi bocornya pipa minyak milik Pertamina EPRS merasa khawatir dengan kebocoran pipa yang terjadi. Apalagi, kebocoran pipa terjadi dengan tiba-tiba. “Pipa bocor pukul 03.00 WIB, masih pagi sekali.Tapi, warga baru mengetahui setelah matahari terbit, sementara minyak yang menyembur telah menggenangi jalan,” ujar Usman, 34, warga Bakaran, Kelurahan Dusun Prabumulih, Kota Prabumulih.

Sewajarnya, kata dia,Pertamina tidak hanya mengupayakan penyelesaian masalah kebocoran, tetapi tetap memperhitungkan tingkat keamanan di lingkungan saluran pipa yang dihuni pemukiman penduduk. ”Kanbahaya sekali jika terjadi kesalahan akibat kebocoran pipa mengakibatkan percikan api dan kebakaran.Bisa-bisa satu kelurahan bahkan kecamatan hangus terbakar karena sumber minyak yang bocor tidak diketahui,”tuturnya.

Di tempat terpisah, pengamat lingkungan Prabumulih Oktorano mengatakan, Pertamina sebaiknya melakukan analisis risiko pada pipa instalasi secara terintegrasi, meliputi berbagai aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, desain konstruksi, pemeliharaan, dan operasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Setiap Perlintasan Jalan dan Rel Kereta Api, Pertamina wajib membuat konstruksi khusus.

“ Pertamina seharusnya membuatkan jalur khusus karena setiap pipa minyak yang berada di perlintasan kereta api menahan beban kereta api dan kendaraan lain yang melintas, terlebih ini berada di pintu perlintasan,” katanya.
Selengkapnya...

Bapedalda Bungkam

Bapedalda Kota Palembang tertutup terkait pengelolaan limbah usaha kecil menengah (UKM) hasil olahan tahu.

Limbah tersebut diduga mencemari lingkungan pemukiman warga Jalan Puding, RT 19, dan RT 20,Kelurahan 20 Ilir D 3,Kecamatan Ilir Timur (IT) I,Palembang.Ketika dikonfirmasi SINDO di kantornya, Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Palembang Abubakar tidak bisa ditemui.

Bahkan, setiap dikonfirmasi mengenai masalah limbah, yang bersangkutan selalu tidak bisa ditemui. Tak lama kemudian, Kasubag Umum Bapedalda Ema menjelaskan, Abubakar tidak bisa ditemui karena ada tamu dari Jakarta, tapi jika ingin bertemu, silakan buat janji dahulu.

“Jadwal bapak sekarang sedang sibuk sehingga tidak bisa ditemui,” ujarnya. Ketika ditanya adakah Kasubdin lain yang bisa menjelaskan, Ema menjawab, untuk urusan limbah ditangani Kabid Pencemaran Lingkungan Nurdin, tetapi yang bersangkutan bersama Kepala Bapedalda mengurus tamu dari Jakarta.

Menanggapi permasalahan limbah tersebut, Camat Ilir Timur (IT) I Palembang Aris Saputra mengatakan,kejadian limbah sudah biasa dan pihak Bapedalda sudah turun ke lapangan dua kali. “Tim Bapedalda sudah turun, tetapi masalah kembali timbul karena ketika dibuat tempat pengolahan limbah, ternyata luas lahan warga tidak mencukupi,”ucapnya.

Menurut dia, permasalahan itu sudah ditangani langsung tim Bapedalda dengan membuat bak penampung limbah. Namun, ketika musim penghujan, limbah itu menguap dan menimbulkan bau tidak sedap. Aris melanjutkan, berdasarkan hasil penelitian Bapedalda, limbah yang dikeluarkan itu tidak berbahaya bagi kesehatan lingkungan karena masih dalam ambang batas kewajaran. Pihaknya terus melakukan pemantauan bersama Ketua RT,warga setempat, dan pihak kelurahan.

“Kita tidak bisa ambil tindakan tegas karena usaha masyarakat itu turun temurun, sehingga sulit untuk memindahkan mereka,”katanya. Sementara itu, Pengamat Lingkungan Hilda Zulkipli mengatakan, masalah limbah UKM hasil olahan tahu sudah ditangani Bapedalda sejak 2002 lalu.

“Kita sudah sediakan bak penampungan,tapi sistem itu tidak jalan akibat kesadaran masya-rakat kurang memperhatikan prosedur yang ditetapkan Bapedalda,” tutur dia. Hilda menjelaskan,sesuai ketentuan, limbah akhir olahan tahu harus dimasukkan ke dalam bak penampungan, tetapi dari awal, limbah itu justru masuk ke dalam bak penampungan sehingga bak penampungan tidak cukup.

Lebih lanjut kata Hilda, petugas Bapedalda telah melakukan pengurasan, tetapi kesadaran masyarakat menyadari bahaya limbah yang ada masih kurang. Selain itu, petugas Bapedalda harus proaktif memonitor limbah itu, karena limbah tersebut telah meresahkan masyarakat.

Sebelumnya,warga Jalan Puding,RT 19,dan RT 20,Kelurahan 20 Ilir D 3,Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, resah akibat limbah hasil olahan tahu selalu mengalir di pemukiman warga sehingga menyebabkan bau tidak sedap dan berbahaya bagi kesehatan.

Sementara itu, Ketua III DPRD Kota Palembang Ilyas Hasbullah mengatakan, pihaknya mengimbau warga segera melaporkan kejadian itu ke Dewan. “Kita segera cek ke lapangan terkait laporan warga itu karena limbah sangat berbahaya,” ujarnya.




Selengkapnya...

Belum Ada Aturan Baku

KETUA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) Yan Basnan menilai, sejauh ini belum ada aturan dan ketentuan baku yang mengatur penyaluran gas elpiji,sehingga belum ada sanksi.

”Kita tidak bisa mengontrol agen, kecuali ada ketentuan tegas bahwa para pembeli elpiji harus terdaftar.Jadi, kemungkinan adanya penyimpangan bisa terlihat,” ujarnya kemarin. Selain itu, pihaknya hanya bisa memantau mata rantai penyaluran elpiji hingga ke gudang. Selebihnya dalam hal penyaluran, menurut dia, pengawasan sulit dilakukan.

”Tidak mungkin satu per satu masyarakat dipantau dan diawasi, beli tabung elpiji ukuran berapa mereka,” katanya. Seharusnya, ujar Yan, harga tabungelpijidibuatketentuan harga eceran tertinggi (HET), seperti minyak tanah. Jadi, ketika ada yang melanggar, aparat penegak hukum dapat langsung bertindak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel Duta Imar Nasution menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bersama pihak terkait berencana membuat suatu aturan tata niaga gas.Namun,aturan tata niaga gas tersebut masih dalam proses persiapan dan pembahasan pada tingkat instansi teknis.

”Saat ini masih dalam pembahasan,”ujarnya di Palembang kemarin. Duta melanjutkan,pembahasan tata niaga elpiji memang belum dapat dilakukan. Pasalnya, sebelumnya belum pernah ada aturan yang dapat dijadikan pengaturan dalam pendistribusian dan penyaluran elpiji.

”Rumusan ini juga nantinya akan dirapatkan kembali di Pemprov Sumsel. Jadi, masih ada beberapa tahapan lagi,”ungkapnya. Selain itu, jelas Duta, rumusan yang saat ini masih dibahas masih akan difinalisasi kembali, karena dalam tata niaga elpiji akan diatur pula mengenai agen berikut wilayah operasional. Karena itu, dalam perumusan masih perlu melibatkan pihak agen selaku pelaku pasar.

”Kita tidak dapat menentukan sepihak. Jadi perlu pendapat pihak lain yang terlibat,”tandasnya. Setelah semua tahapan selesai, rumusan tersebut akan dilaporkan dan diajukan ke Gubernur Sumsel selaku pengambil kebijakan.

Sementara itu,Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel Sutikno meminta pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang ada.Artinya,sudah ada pembagian segmen pengguna tabung elpiji, baik pelaku usaha maupun rumah tangga.

”Jika aturan ditegakkan, tidak akan terjadi penyimpangan. Tetapi jika tidak, penyimpangan pasti ada,” ujarnya menyindir.Dewan, menurut dia, pernah mengimbau pemerintah dan Hiswanamigas agar berkoordinasi dalam menjalankan aturan, dengan tujuan meminimalisasi penyimpangan.




Selengkapnya...

Ribuan Transmigran Banjiri Sumsel

Selama 71 tahun terakhir,Sumatera Selatan (Sumsel) kedatangan 213.132 kepala keluarga (KK) atau 963.202 jiwa melalui program transmigrasi.

Mereka tersebar di 10 kabupaten/ kota di Sumsel. Tahun ini,Sumsel kembali menerima 700 KK transmigran. Namun, tidak semua transmigran tersebut berasal dari Pulau Jawa. Para transmigran ini nantinya akan ditempatkan di lima kabupaten,yakni Desa Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin, sebanyak 150 KK; Desa Jatisari,Kabupaten Banyuasin, sebanyak 100 KK; Desa Sungai Lumpur/Simpang Tiga SP 2, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebanyak 150 KK; Desa Lubuk Atung,Kabupaten Lahat sebanyak 100 KK; dan Desa Rambutan SP 2, Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 200 KK.

”Sekarang, penempatannya masih disiapkan.Mudahmudahan pada Oktober mendatang sudah dapat direalisasikan,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Sumsel Sapri HN di Palembang kemarin. Sama dengan program sebelumnya, para transmigran ini akan mendapatkan lahan 1,5 hektare (ha), terdiri dari 0,5 ha lahan pekarangan dan satu ha sebagai lahan usaha.

Program ini,menurut Sapri, lebih menitikberatkan pada upaya pengembangan desa. Untuk itu,pihaknya mengutamakan pesertanya berasal dari masyarakat sekitar. ”Sebanyak 50% peserta transmigrasi berasal dari Pulau Jawa,”ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam program transmigrasi kali ini, komposisi antara penduduk tempat lokasi transmigrasi dan warga yang didatangkan dari daerah lain, yakni 50:50. Selain itu, sesuai Undang- Undang No 15/1997 tentang Transmigrasi, sebelum ditempatkan ke lokasi yang dituju, para transmigran akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan, pembekalan, serta fasilitas pendukung lainnya.

”Selain di lima kabupaten itu, kita akan menempatkan 150 KK transmigrasi lokal di Desa Pauh, Kabupaten Musi Rawas,”tuturnya. Hal senada diungkapkan Kepala Subdinas Program Rencana Pengembangan (PRP) pada Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Sumsel H Fatur Arsyad.

Menurut dia, pada 2007, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mencanangkan lima Kota Terpadu Mandiri (KTM) di lima provinsi. Sumsel sendiri mendapatkan tiga kuota.

”Paradigma baru transmigrasi yang mengusung pengembangan KTM mendapat sambutan positif dari kalangan dunia usaha nasional,”kata Fatur Arsyad, kemarin. Dia berpendapat, saat ini kalangan investor dan dunia usaha sudah menyatakan ketertarikannya untuk mengembangkan bisnis di lokasi KTM.Sebab, di daerah tersebut tersedia berbagai peluang usaha yang menguntungkan.



Selengkapnya...

Senin, Juli 14, 2008

Pipa Minyak Pertamina Bocor

PRABUMULIH – Pipa minyak milik PT Pertamina eksplorasi dan produksi Region Sumatera (EPRS) kembali mengalami kebocoran. Kebocoran terjadi di Jalan Baturaja, Kelurahan Dusun Prabumulih, Kota Prabumulih, kemarin (14/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya kebocoran di tempat yang sama pernah terjadi pada 20 Maret 2007 lalu. Berdasarkan pantauan SINDO di lokasi kebocoran pipa,tampak petugas dari beberapa unit kerja PT Pertamina EPRS seperti Unit Healthy Savety Environment (HSE), Unit Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) dan unit pendukung lainnya, sibuk menanggulangi pipa yang bocor. Pipa minyak yang mengalami kebocoran tersebut berada pada kedalaman sekitar 1,5 meter dengan lebar lubang sekitar 3–5 cm.
Kebocoran pada pipa minyak tersebut mengakibatkan minyak yang mengalir dalam pipa menyembur ke luar, sehingga menghitamkan Jalan Prabumulih–Baturaja sepanjang lebih dari 20 meter.Bahkan di sekitar lokasi,terdapat mobil vakum truk dan back hoe loader yang melakukan upaya penyedotan terhadap minyak yang keluar. Sayangnya, petugas dari unit kerja PT EPRS seperti pada bagian HSE dan K3LL yang ditemui di lokasi kebocoran pipa,tidak berani memberikan keterangan apapun terkait kebocoran pipa. Petugas di lokasi kebocoran terkesan saling lempar tanggung jawab saat diajukan beberapa pertanyaan seputar kebocoran pipa. Pengawas Humas Field Prabumulih Syaiful dihubungi via ponselnya mengaku belum mengetahui secara pasti soal kebocoran tersebut. “Saat ini saya sedang berada di Yogyakarta, sehingga belum bisa saya informasikan penyebab kebocoran pipa itu, karena saya juga belum mendapat laporannya.Coba anda hubungi Humas PT Pertamina EP Region Sumatera saudari Sari Hapsari untuk kejelasannya,”paparnya. Saat Humas EP Region Sumatera Sari Hapsari dikonfirmasi, mengatakan bahwa untuk masalah kebocoran, Pertamina memiliki bagian tertentu yang menanganinya, bagian tersebut ada pada Field Prabumulih.“Sebaliknya hubungi Pak Syaiful, bagian Pengawas Humas Field Prabumulih.Soalnya dia yang berkompeten memberikan informasi dan keterangan lebih lanjut,”ujarnya.

Di posting dari koran Sindo
Selengkapnya...

KPK Prioritaskan Daerah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memprioritaskan penyelesaian pelbagai kasus korupsi besar di daerah. Misalnya, mengusut kasus besar seperti dugaan korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-Api (TAA) di Sumatera Selatan.
Menurut Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Denny Indrayana, kasus korupsi besar di daerah berdampak luas di masyarakat. ”Saat ini penanganan kasus korupsi besar, baik di pusat maupun di daerah belum menyentuh god father,kendati beberapa waktu lalu sudah ada anggota DPR yang ditahan KPK,” katanya saat jumpa pers demokrasi dan pemberantasan korupsi di Wisma Inayah kemarin. Dosen Hukum Universitas Gadjah Mada ini menambahkan, penegakan hukum di Indonesia oleh polisi dan jaksa saat ini belum bisa diharapkan sehingga KPK yang memiliki kewenangan lebih besar diharapkan dapat mendorongnya.” KPK cukup menyelesaikan kasus besar di daerah dan tetap fokus di pusat,” ujarnya. Denny menambahkan, Presiden juga harus bersikap tegas dan tidak tebang pilih terhadap pemberantasan kasus korupsi. Para ulama dan tokoh masyarakat juga diminta berperan untuk menyosialisasikan antikorupsi hingga kelompok terkecil yakni rumah tangga.
Koordinator Sekolah Demokrasi Banyuasin Tarech Rasyid mengungkapkan, penanganan kasus korupsi memang belum menyentuh aktor intelektual atau tokoh yang paling bertanggung jawab, seperti kasus alih fungsi hutan TAA,baru anggota DPR Sarjan Taher saja yang ditahan. ”Secara infrastruktur kelengkapan demokrasi prosedural di Indonesia sudah baik seperti adanya MA, MK,Komisi Yudisial,KPK,Pengadilan, dan lainnya, tetapi demokrasi politik belum berjalan,” ucapnya seraya menambahkan, untuk memberantas korupsi diperlukan figur yang kuat dan tegas dalam menindak dan menghukum pelaku korupsi.
Di tempat terpisah,anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Sumsel Ruslan Wijaya mengatakan, pihak DPD sudah membentuk tim pemberantasan korupsi yang bertugas mengumpulkan buktibukti korupsi, seperti di Bengkulu, Sulawesi Selatan, dan Papua,”paparnya. Untuk di Sumsel, lanjut Ruslan, sejauh ini belum ada kasus besar, kecuali kasus suap alih fungsi lahan dan telah ditangani KPK.”Untuk TAA, kita serahkan saja ke KPK,” ujarnya. Namun, dia berharap KPK dapat segera menyelesaikan kasus ini serta menemukan bukti baru untuk pengembangan kasus selanjutnya.
Selengkapnya...

Sabtu, Juli 12, 2008

Menteri ESDM Lakukan Kejahatan Jabatan, Mengapa SBY Diam?

Siaran Pers Walhi, Jatam, ICEL, AMMALTA. 9 Juli 2008
Proyek pertambangan diteruskan jika bisa dipastikan warga sekitarnya menyetujui rencana pertambangan dan proyek tersebut aman bagi warga. Tapi ini tak berlaku untuk PT Meares Soputan Mining (MSM). Menteri ESDM bahkan rela melakukan kejahatan jabatan untuk membela perusahaan.
Sejak Maret 2006, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro telah mengeluarkan surat yang mengijinkan PT MSM dan PT TTN melakukan konstruksi, di saat dokumen AMDAL perusahaan dinyatakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup tak layak pakai lagi alias kadaluarsa.
Dan Konstruksi dengan AMDAL Kadaluarsa itu membuahkan hasil. Setahun kemudian, setelah dilakukan penebangan hutan untuk membangun fasilitas tambang, termasuk membelokkan aliran sungai Budo di Toka Tindung.
Banjir besar melanda kawasan pesisir desa-desa lingkar tambang PT MSM. Banjir lumpur yang menggenangi rumah-rumah, yang tak pernah terjadi sebelumnya. Dan hingga saat ini, kawasan pesisir Rinondoran – khususnya sekitar sungai Araren tak sejernih dulu lagi. Tindakan Menteri ESDM ini bertentangan dengan pasal 28l ayat (4) UUD 1945 dan pasal 17 UU No 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dimana sebagai pejabat negara, sudah menjadi kewajibannya untuk melindungi, memajukkan dan menegakkan HAM.
Itulah sebabnya, Juni lalu, Komnas HAM mendukung tindakan gubenur yang tidak menyetujui AMDAL kedua perusahaan. Gubenur Sulut menolak mengesahkan AMDAL dengan alasan penolakan masyarakat, teknologi pembuangan limbah yang beresiko dan bertentangan dengan tata ruang propinsi Sulawesi Utara. Tapi, lewat Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Maret lalu Departemen ESDM mengeluarkan perpanjangan konstruksi PT MSM dan PT
Nusa Tondano Jaya. Dalam kasus PT MSM, Menteri ESDM telah melakukan kejahatan, dengan
mengeluarkan surat yang memerintahkan perusahaan untuk melanjutkan kegiatannya, disaat persyaratan utamanya belum terpenuhi. Dan itu berakibat fatal. Akibatnya terjadi tindakan diatas hukum yang mengakibatkan kekacauan hukum, sehingga dimanfaatkan korporasi asing
untuk melanggar hukum di Indonesia. Lebih lanjut, tindakan itu telah mengakibatkan pelanggaran HAM, yang ditandai menurunnya kualitas lingkungan sekitar, meningkatnya kasus-kasus sengketa tanah dan konflik horizontal di kawasan tersebut.
Tindakan di atas membuat PT MSM dan PT TTN berani menggunakan berbagai cara untuk meneruskan tambangnya, lewat memecah belah warga, intimidasi, premanisasi, kriminalisasi warga hingga intervensi proses-proses politik di tingkat lokal, seperti pemilihan Kepala Desa. Sudah dua tahun Presiden SBY membiarkan Menteri ESDM melakukan kejahatan jabatan. Kami mendesak SBY segera memecat Menteri ESDM. Dan meminta pihak yang berwajib, baik Kepolisian, Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Ombudsman untuk memberikan perhatian lebih serius pada kasus ini dan memeriksa para pejabat di daerah dan pusat yang mendukung proyek yang membahayakan warga ini. [ ]

Selengkapnya...

Rabu, Juli 09, 2008

Pemerintah Siapkan Ambang Cadangan Fiskal

Jakarta, Kompas - Ambang batas aman bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009—terkait lonjakan harga minyak mentah Indonesia—yang masih bisa ditanggung pemerintah, tanpa harus menyesuaikan harga bahan bakar minyak, adalah 150 hingga 160 dollar AS per barrel. Ambang batas itu diusulkan pemerintah kepada DPR karena APBN 2009 akan disusun sebagai rencana anggaran yang antisipatif atas lonjakan harga minyak mentah dunia yang mungkin bisa mencapai 200 dollar AS per barrel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (8/7), mengatakan, pihaknya mengusulkan perubahan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2009 dari 110 dollar AS per barrel menjadi 140 dollar AS per barrel. Itu diputuskan setelah pemerintah mempertimbang- kan perkembangan harga minyak mentah hingga Juli 2008.

Atas dasar perubahan asumsi ICP itu, Departemen Keuangan mengusulkan agar cadangan risiko fiskal dalam RAPBN 2009 ditetapkan lebih tinggi 10 hingga 20 dollar AS di atas asumsi ICP-nya. Itu dibutuhkan untuk meredam risiko yang mungkin timbul akibat lonjakan harga minyak mentah terhadap keuangan pemerintah pada tahun depan.

Sebelumnya, dana cadangan risiko fiskal ini diterapkan dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2008. Dalam APBN-P 2008, pemerintah mendapatkan dana cadangan risiko fiskal Rp 8,5 triliun. Dana itu digunakan jika anggaran subsidi BBM melonjak di atas target semula, yakni Rp 126,8 triliun, akibat kenaikan harga minyak mentah dan atau melonjaknya volume konsumsi BBM bersubsidi.

Selain itu, DPR juga memberikan wewenang penuh kepada pemerintah untuk melakukan tiga langkah yang diperlukan jika ICP melonjak melampaui 100 dollar AS. Pertama, menyesuaikan harga BBM. Kedua, menghemat penggunaan BBM bersubsidi. Ketiga, melakukan kebijakan fiskal lainnya. Pada akhirnya, pemerintah menaikkan harga BBM dalam negeri pada 23 Mei 2008.

Konsumsi tak terbendung

Dari sisi konsumsi BBM bersubsidi, Sri Mulyani menambahkan, pihaknya akan melihat realisasi 2008. Tahun ini permintaan BBM bersubsidi membengkak karena pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, di atas 6 persen. Saat ini harga BBM di dalam negeri kembali ke posisi 30-40 persen lebih murah di bawah harga internasional. Itu mendorong konsumsi yang akan semakin tidak terbendung.

”Jika ICP pada 2009 ditetapkan 140 dollar AS per barrel, subsidi BBM bisa membengkak menjadi Rp 296 triliun (dari rencana awal sekitar Rp 251 triliun),” ujar Sri Mulyani.


Selengkapnya...

Semburan Gas Makin Membesar

MUARA ENIM – Gas hidrokarbon dari sumur tua Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan, milik PT Medco E & P Indonesia, makin membesar. Tenaga ahli Amerika Serikat butuh waktu 2 minggu untuk mematikan semburan. Robi Setia Direja, manager support PT Medco menegaskan, tekanan semburan gas sangat kuat, perkiraan mencapai 300-400 Psi. Kedalaman sumur sendiri mencapai 4.000 feet. “Sumur ini sudah sangat tua. Dimatikan sejak tahun 1986,” ungkap Robi saat mendampingi Bupati Muara Enim H Kalamuddin D SH MH meninjau lokasi semburan, kemarin (8/7). Dikatakan, estimasi cadangan gas dalam sumur mencapai 9 juta meter kubik per hari. Berkurang dengan sendirinya setelah terjadi semburan liar. “Upaya penghentian semburan terus dilakukan. Sebagian peralatan sudah tiba di lokasi. Tenaga ahli dari Amerika yang kita datangkan siap bekerja,” ungkapnya lagi. Bupati H Kalamuddin mengimbau seluruh warga untuk tetap bersabar. Saat ini, tim dari PT Medco masih berupaya mematikan semburan. “Mereka juga berjanji akan memberikan ganti rugi setelah semburan berhasil dimatikan.”


Seperti diberitakan, perusahaan melarang warga beraktivitas seperti menyadap karet hingga radius 400 meter dari lokasi semburan. Ini karena gas hidro karbon yang keluar bersifat flamable (mudah terbakar), tapi tidak beracun.
Sebagai kompensasinya, warga mendapat paket sembako. “Kami sudah menerima 150 paket sembako dari perusahaan untuk para korban semburan gas. Sedangkan jumlah pemilik kebun di sekitar semburan yang tidak beraktivitas lagi mencapai 200 KK,” ungkap Kades Petar Luar, Narul Alam kepada Sumatera Ekspres, kemarin.
Sumida dan Asnah, warga korban semburan gas mengaku pemberian paket sembako dari PT Medco tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami. Setiap harinya mereka biasa menyadap getah karet hingga 25 Kg.
“Kalau hanya dapat paket sembako, jelas tidak manusiawi. Apalagi, sekarang kami butuh biaya besar untuk menyekolahkan anak-anak. Belum lagi, urusan membayar kredit motor dan keperluan lainnya,” imbuh Sumida.
Sumur petar mengeluarkan gas sejak 27 Juni lalu. Skenario penutupan semburan menggunakan teknologi kill well (mematikan sumur). Tahapannya, dipasang peralatan hydraulic abrasive cutter untuk memotong kepala pipa (tubing head). Sisa tubing head akan diambil untuk kemudian dipasang blow out preventer. Setelah itu baru dilakukan injeksi semen ke dalam sumur tersebut (sementing). Terhitung 30 Juni, PT Medco butuh 20 hari mengatasi semburan.
PT Medco anak perusahaan PT Meco Energi Internasional Tbk, merupakan salah satu entitas terdepan dalam portfolio Medco Energi di bidang usaha eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi (migas). Berakar dari PT Stanvac Indonesia yang kemudian menjadi PT Exspan Sumatera dan Tesoro (TIPCO dan TTPC). Pada perkembangannya, Tesoro menjadi PT Exspan Kalimantan. Pada tahun 2000, kedua perusahaan digabung menjadi PT Exspan Nusantara (Exspan) sebelum beralih nama menjadi PT Medco E&P Indonesia pada 19 April 2004.


Selengkapnya...

Jumat, Juli 04, 2008

Kader Partai Ramai-ramai Daftar Calon DPD

PALEMBANG – Pascaditolaknya permohonan syarat nonparpol oleh Mahkamah Konstitusi, beberapa kader partai politik mulai melirik Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari sekitar 50 orang yang telah mengambil formulir calon DPD asal Sumatera Selatan (Sumsel) di KPUD Sumsel hingga pukul 12.00 Kamis (3/7) kemarin, beberapa di antaranya merupakan kader partai politik. Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Sumsel dari Fraksi PDI Perjuangan Elianuddin HB,anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Musi Rawas ahmad Antonius Sukanto, Kader PAN Nazarudin Naung,dan Ketua DPW Partai Merdeka Munadjiah, telah mengambil formulir pendaftaran calon anggota DPD.
Selain itu, terdapat nama dua kader pimpinan DPW PKS Sumsel,M Iqbal Romzi yang menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) DPW PKS dan KH Tol’at Wafa Ahmadile yang merupakan Ketua Dewan Syuro DPW PKS Sumsel. Ketua DPW PKS Sumsel Yuswar Hidayatullah mengatakan, pengambilan formulir pendaftaran kedua kader partainya tersebut merupakan kebijakan partai.
Menurut dia, pengambilan formulir tersebut dilakukan oleh pengurus berdasarkan keputusan partai. ”Pengambilan formulir tersebut bisa dikatakan sebagai kebijakan partai karena dilakukan oleh pengurus partai,”ujar Yuswar kepada SINDO kemarin. Menurut dia, kebijakan tersebut diambil karena didasarkan keinginan untuk mengubah kondisi bangsa dan membela kepentingan masyarakat. Pasalnya, saat ini keberadaan wakil-wakil rakyat di DPD tidak maksimal.
”Di MPR, PKS akan berjuang melalui dua kamar,melalui kader yang menjadi anggota DPR dan kader yang menjadi anggota DPD.Tujuannya agar aspirasi rakyat bisa lebih banyak disuarakan,”katanya. Yuswar mengungkapkan, nama kedua anggota yang mengambil formulir tersebut masihbersifat sementara.Menurut dia, ke depan, bisa jadi yang akan mengembalikan formulir dan mendaftarkan diri adalah kaderPKSyanglain.
”Menunggu hasil keputusan resmi partai. Nama keduanya dicantumkan karena membolehkan pengembalian formulir nanti untuk orang lain,”tuturnya. Berbeda denganAhmadAntonius Sukanto.Menurut kader PDI Perjuangan yang merupakan anggota Komisi B DPRD Musi Rawas ini,diri-nya mengambil formulir calon anggotaDPDtidakberdasarkankeputusan partai. ”Saya mengambil untuk diri sendiri,bukan keputusan partai,”ujarnya.
Antonius mengatakan, dirinya berniat menjadi anggota DPD karena ingin memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya secara langsung.Pasalnya jika melalui jalur partai di DPRD, sering kali kepentingan tersebut dikalahkan oleh kebijakan partai.”Kalau dari DPD kita bertindak sendiri tanpa harus dipengaruhi kepentingan lain.Jadi aspirasi rakyat dapat secara murni disampaikan,” ucapnya.
Sementara itu, anggota KPUD Sumsel Alfiantoni mengatakan, pencalonananggota DPD dari partai tersebut diperbolehkan berdasarkan undang-undang. Hal ini didasarkan karena tidak satu pun pasal dalam UU 10 / 2008 yang melarang pencalonan anggota DPD dari unsure partai. ”Hal itu diperkuat putusan MK yang menolak permohonan syarat nonparpol untuk anggota DPD,” tuturnya di KPUD Sumsel kemarin.
Tidak ada persyaratan khusus bagi calon anggota DPD yang berasal dari parpol. Alfian mengatakan, syarat utama menjadi calon anggota DPD yakni harus didukung tiga ribu penduduk yang dibuktikan dengan KTP. (a fajrihidayat)
Selengkapnya...

Walikota Tetapkan daerah bebas sampah

PALEMBANG – Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra segera menetapkan lokasi percontohan untuk mewujudkan kawasan bebas sampah.
Ini terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 12/2006 tentang Kebersihan. Bagi yang melanggar, sanksi berupa denda dankurungantelahdisiapkan. ”Kita akan buat daerah percontohan, karena dalam perda sudah diatur,jadi harus diterapkan,”ujar Eddy seusai menghadiri launching Koperasi Sesama di GOR Jalan POM IX, Palembang, kemarin.
Lokasi yang dianggap tepat untuk menjadi wilayah percontohan,antara lain jalan protokol,sepertiJalanKapten A Rivai atau Jalan Sudirman. Karena itu, dia segera memanggil jajarannya untuk menyosialisasikan dan mengkaji mekanisme pemberian sanksi denda di kawasan bebas sampah tersebut.Khusus bagi masyarakat diminta bersikap disiplin karena persoalan kebersihan sudah menjadi tanggung jawab bersama.
Menurut Eddy, bila tanpa sanksi, masyarakat terkesan malas untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena mereka berpikir,masih ada pasukan kuning (petugas kebersihan) yang akan membersihkannya. Diharapkan, dengan adanya aturan ini,beban pasukan kuning dapat berkurang dan Kota Palembang menjadi lebih bersih. ”Masyarakat kita ajari disiplin supaya kita gak capek.
Kota juga makin bersih,” ucapnya seraya menyebutkan, dalam Perda No 12/2006 tentang Kebersihan, denda yang diberlakukan mulai yang terendah Rp50 ribu hingga Rp5 juta. Penerapan sanksi denda, menurut dia, harus dalam jumlah besar. Misalkan saja, sekali ketahuan membuang sampah sembarangan,paling tidak didenda Rp200 ribu.
Dengan begitu, ada efek jera dari masyarakat untuk tidak membuang sampah di jalan lagi. Tetapi untuk mekanisme, dia akan segera berkoordinasi, karena pola pembayaran denda berdasarkan aspek hukum melalui pengadilan. ”Kalau denda kecil, masyarakat tidak akan jera,” ujarnya.
Sementara itu,Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman (DKP) Kota Palembang Zulfikri Simin optimistis, Perda No 12/2006 dapat segera diberlakukan. Sebab, dengan adanya pemberlakuan sanksi denda dan kurungan, penegakan perda ini akan efektif. ”Saya maunya pemberlakuan hari ini.Tapi, kita masih berkoordinasi lagi.Masyarakat mau nggak mau harus siap,”tuturnya.
Di tempat terpisah,Ketua Komisi III DPRD Palembang Ilyas Hasbullah meminta sanksi denda dapat segera diberlakukan. Pasalnya,hukuman seperti itu dapat menciptakan efek jera bagi pelanggar sekaligus mengingatkan betapa pentingnya menjaga kebersihan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan. ”Tinggal bagaimana mengatur teknis ,”paparnya. (siera syailendra)
Selengkapnya...

Kasus Lahan Makin Meningkat

PALEMBANG (SINDO) – Frekuensi konflik sengketa lahan antara petani dan pengusaha di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) cukup tinggi.
Bahkan dalam 18 tahun terakhir, terdapat 218 kasus yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. ”Sebagian besar kasus tersebut merupakan buntut permasalahan pertanahan masa lalu yang belum terselesaikan,” kata aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel Anuar Sadat yang mendampingi anggota Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Syafruddin Ngulma Simeulue kemarin.
Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Musyrif Suardi, Komnas HAM bermaksud mengumpulkan data terkait laporan warga Desa Sinar Harapan yang menuding PT Berkat Sawit Sejati (BSS) telah menyerobot 75 hektare lahan mereka. Di pihak lain, PT BSS mengklaim bahwa lahan tersebut sudah menjadi hak guna usaha (HGU). Sehingga sebagian lahan tersebut, yakni 50 hektare, telah dibangun parit oleh pihak perusahaan.
Meningkatnya jumlah sengketa lahan disebabkan konflik pertanahan yang terjadi tidak segera ditangani sehingga permasalahan tersebut terus berkembang dan akhirnya memicu konflik di tengah masyarakat. Berdasarkan catatan Walhi Sumsel, ujar Anuar, kasus sengketa pertanahan di Sumsel mulai memperlihatkan intensitas meningkat yang mana pada 1994, tercatat 12 kasus pertanahan, sementara pada 1995, meningkat menjadi 18 kasus.Bahkan,hingga Desember 2002, jumlahnya membengkak menjadi 117 kasus.
Kemudian pada 2007,konflik agraria di Sumsel meningkat tajam menjadi 218 kasus, dan itu terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten/ kota di Sumsel.Tetapi, akibat penyelesaian yang lamban, muncul perlawanan dari korban penggusuran lahan perkebunan.Perlawanan ini direspons negara dengan cara mengalihkan perkara pokok menjadi perkara pidana.
Menurut dia, seharusnya kasus sengketa lahan antara pengusaha dan masyarakat dapat diselesaikan pihak terkait secara proporsional. Sebab, hasil penyelesaian ini akan sangat berpengaruh terhadap iklim investasi di Sumsel. Salah satu solusi yang dapat ditempuh, yakni dengan menerapkan konsep sertifikasi murah bagi masyarakat. Selama ini,masyarakat tidak pernah tahu jumlah biaya dalam pembuatan sertifikat setiap hektare. Malah sebagian warga beranggapan,mengurus sertifikat tanah itu sangat mahal.
Namun, dengan adanya sertifikasi,parapelaku usaha dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam membuka usaha secara massal. Sementara itu, Komnas HAM diminta menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa 75 hektare lahan di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sebab selama ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba sudah berupaya maksimal menyelesaikan kasus ini, tapi belum ada hasil. Anggota Komnas HAM sekaligus Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM RI Syafruddin Ngulma Simeulue mengungkapkan,pihaknya diminta dapat mencarikan solusi terbaik untuk kasus ini.
”Maksud kedatangan kita untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pengaduan warga Sinar Harapan,” ujar Syafruddin kepada wartawan seusai bertemu pejabat Pemprov Sumsel kemarin. Dia mengungkapkan, dalam laporannya,warga Sinar Harapan menuding PT BSS telah melakukan perbuatan yang melanggar HAM. Hanya, informasi tersebut baru diterima secara sepihak dari warga.
Karena itu, Komnas HAM meminta bantuan pemprov dan Pemkab Muba dalam mengumpulkan data-data terkait sengketa lahan di Desa Sinar Harapan. Selain mengumpulkan informasi, lanjut dia, Komnas HAM juga akan mengumpulkan informasi dari warga Desa Sinar Harapan,PT BSS,dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). ”Tugas kami hanya mengumpulkan data dan informasi. Tidak lebih dari itu. Sementara untuk menyimpulkan benar tidaknya dugaan pelanggaran HAM,itu bukan tugas kami,”tuturnya.
Di tempat terpisah,Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perkebunan Sumatera Selatan (GPPSS) Syamsir Syahbana menilai sengketa lahan yang dihadapi investor bidang perkebunan dengan masyarakat akan berdampak buruk bagi pencapaian iklim investasi di Sumsel. ”Dampaknya itu pasti ada, tapi saya belum dapat merincinya. Apalagi, saat ini Sumsel sedang membutuhkan investasi yang besar,”ucapnya. (ashariansyah)
Selengkapnya...

PT RAPP "Kalahkan" Tempo

JAKARTA - Kebebasan pers terancam.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Tempo Inti Media Harian untuk meminta maaf dan membayar denda kepada PT Riau Andalan Pulp Paper (PT RAPP). Keputusan tersebut imbas dari pemberitaan Koran Tempo yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto.
"Mengabulkan gugatan penggugat (PT RAPP, Red) untuk sebagian," kata Eddy Risdiyanto, ketua majelis hakim, dalam sidang di PN Jaksel, kemarin (3/7). Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa pihak tergugat telah melakukan penghinaan dan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kehormatan dan nama baik penggugat sesuai dengan Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata. Tempo dihukum untuk melayani dan memuat hak jawab dan koreksi PT RAPP dalam satu halaman penuh di sejumlah media cetak dan majalah selama tiga hari berturut-turut. Yakni majalah Tempo, Forum Keadilan, Gatra, dan Trust. Kemudian di surat kabar Kompas, Suara Pembaruan, Investor Daily, Media Indonesia, The Jakarta Post, dan Riau Pos. Selain itu juga di media elektronik yaitu SCTV, Metro TV, Trans TV, dan Riau TV untuk penayangan selama tujuh hari berturut-turut. Hal itu dilakukan tujuh hari setelah keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara untuk denda, Tempo diharuskan membayar denda sebesar Rp220.367.070 dan biaya perkara Rp108 ribu, yang ditanggung renteng oleh tergugat I dan II. Namun majelis hakim masih memberikan kesempatan tergugat untuk melakukan upaya banding. Majelis hakim dalam pertimbangannya, perbuatan melawan hukum Tempo terjadi melalui ketidaksediaannya melayani hak jawab penggugat atas pemberitaan di Koran Tempo.
Padahal, dalam Pasal 5 ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers, yakni kewajiban pers melayani hak jawab. Tentang keharusan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme di dewan pers, majelis hakim berpendapat, UU Pers tidak mengatur hal tersebut secara tegas. Gugatan PT RAPP diajukan kepada PT Tempo Inti Media Harian sebagai tergugat I dan S. Malela Mahargasarie, selaku pemred Koran Tempo, sebagai tergugat II. Gugatan tersebut didasari tiga pemberitaan di Koran Tempo, yakni Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas (edisi 6 Juli 2007), Polisi Bidik Sukanto Tanoto (12 Juli 2007), dan Kasus Pembalakan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat (13 Juli). Tiga laporan tersebut menyebutkan bahwa RAPP yang dimiliki Sukanto Tanoto terlibat pembalakan liar. Pemberitaan tersebut dinilai mencampuradukkan fakta dan opini dan mencemarkan nama baik. RAPP menggugat sebesar Rp1 miliar untuk ganti rugi materiil. Selain itu menuntut Tempo bersedia memuat hak jawab di halaman satu secara penuh dengan materi ditentukan oleh RAPP.
Tim advokat PT RAPP telah beberapa kali mengajukan hak jawab dan koreksi untuk meralat pemberitaan tersebut. Hal itu ditanggapi Tempo dengan membuat ralat di halaman satu pada edisi 27 Juli. Namun menurut tim advokat, ralat itu tidak proporsional dan tidak memuat substansi hak jawab dan koreksi. Kuasa hukum Koran Tempo Sholeh Ali menilai putusan majelis hakim tidak berdasar. Majelis hakim, kata dia, tidak memahami substansi permasalahan dan tidak mengindahkan UU Pers sebagai acuan penyelesaian hukum kasus pers. "Dalam Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers diberi kewenangan dalam perkara pers. Tapi ini tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata Sholeh. S Malela Mahargasarie tidak kalah kecewa dengan putusan tersebut. Dia pun dengan lantang menyatakan banding. "Ini sangat keterlaluan. Kami sudah memuat ralat dan koreksi pada headline depan, tapi hakim tak melihat itu," tegasnya. Sidang putusan yang tidak dihadiri satu pun kuasa hukum PT RAPP itu diwarnai aksi unjuk rasa oleh Aliansi Jurnalis Independen. Mereka menggelar aksi sebelum dan setelah sidang digelar. Mereka mengecam putusan hakim yang dinilai mengekang kebebasan pers.(fal)
Selengkapnya...

Kamis, Juli 03, 2008

Polisi Temukan 20 Bom

Kamis, 3 Juli 2008 03:00 WIB
Palembang, Kompas - Detasemen Khusus 88 Antiteror menemukan 20 bom, 16 di antaranya siap ledak, serta puluhan kilogram bahan peledak yang disembunyikan di plafon rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Densus 88 Antiteror juga membekuk sembilan orang yang diduga terkait temuan itu, salah satunya warga negara Singapura.

Informasi yang dihimpun Kompas dari kepolisian, Rabu (2/7), mengungkapkan, bahan peledak yang ditemukan itu milik kelompok yang diduga kuat terkait dengan jaringan teroris yang terus diburu polisi, sekaligus bagian dari organisasi klandestin Al Jamaah Al Islamiyah (JI).

Tim antiteror kepolisian dan Gegana Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu siang mengevakuasi sedikitnya 16 bom siap ledak; empat bom jenis lain; dan puluhan kilogram bahan peledak; seperti potasium klorat, potasium nitrat, urea, sejumlah granat siap ledak, serta rangkaian elektronik. Hingga berita diturunkan pukul 21.25, polisi masih menginventarisasi seluruh temuan barang bukti tersebut.

Bom dan bahan peledak ditemukan di plafon rumah kontrakan di Simpang Dwikora di Jalan Papera Nomor 2110, Kelurahan 20 Ilir RT I Palembang, yang didiami warga yang mengaku bernama Wahyudi dan Heri. Mereka dibekuk Selasa.

Saat pencarian bom, polisi menutup tiga ruas jalan di Simpang Dwikora, yakni Jalan Dwikora I, Jalan Dwikora II, dan Jalan Papera yang dahulu Jalan Dwikora, sejak pukul 09.00. Arus lalu lintas dari semua arah ditutup dan dialihkan menuju jalan alternatif. Masyarakat tidak diperkenankan mendekati lokasi hingga jarak 80 meter. Warga di sekitar lokasi diminta meninggalkan rumah sejak pukul 09.00 guna menjauhkan dari bahaya jika terjadi ledakan. Situasi itu membuat tegang masyarakat.

Sekitar pukul 10.45, dua anggota Densus 88 Antiteror menjebol atap rumah. Polisi masuk ke plafon melalui lubang di langit-langit kamar di samping ruang tamu.

Polisi meyakini bom itu berdaya ledak tinggi dan termodifikasi lebih rumit ketimbang bom buatan tersangka teroris Azahari yang telah tewas. Ada yang dimodifikasi dengan peluru-peluru yang akan berdampak lebih destruktif ketika diledakkan.

Tunggu libur

Dari penyelidikan awal polisi, bom tersebut sempat direncanakan diledakkan di sebuah kafe di Pulau Sumatera pada musim liburan Juli 2007. Kafe itu merupakan salah satu tempat favorit turis asing. Sebagian anggota jaringan itu sudah menyurvei lokasi sasaran pengeboman, bahkan sudah membawa sejumlah bom siap ledak ke calon titik sasaran. Namun, rencana dibatalkan oleh jaringan mereka.

Penangkapan oleh tim kepolisian antiteror di Palembang dimulai sejak Sabtu (28/6) pagi pekan lalu dengan membekuk Alim alias Omar alias Taslim alias Abu Hazam, warga negara Singapura, di Sekayu. Omar yang ahli perakit bom pernah berlatih di Afganistan. Ia bekas tentara Singapura yang menjalani wajib militer. Polisi mengatakan, Omar sempat beberapa kali bertemu Osama bin Laden.

Omar juga diketahui murid ahli perakit bom JI, Azahari, yang tewas dalam penyergapan polisi di Malang tahun 2005. Kepada polisi, Omar mengaku menyiapkan operasi peledakan tersebut atas perintah seorang yang terus diburu polisi itu. Namun, masih belum jelas kapan dan di mana terakhir kali Omar bertemu dengan pemberi perintah.

Kronologi penggerebekan

Hingga Selasa lalu, polisi berturut-turut menangkap Musa alias Abdul Rahman alias Ifan di Simpang Sekip, Kota Palembang. Musa yang bersenjata api jenis Colt berusaha melawan. Akibatnya, motor Musa bertabrakan dengan motor polisi yang hendak menangkap. Polisi juga menangkap Sugi, salah satu pembuat bom, di Warnet Mujahid di Lorong Banten, Jalan Rajawali. Polisi lalu menggerebek rumah kontrakan Wahyudi dan Heri yang bertugas menjaga logistik bom.

Tersangka lain yang ditangkap adalah Gandhi, Rohman, dan Ali di Desa Bumiarjo, Blok C dan Blok J di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Bersama Ali ditemukan satu bom di dalam kontainer semacam tupperware. Gandhi juga alumnus pelatihan militer di Afganistan. Selain itu, polisi juga menangkap Agus Carang di perkuburan China di Lebong Siarang, Palembang.

Wahyudi dan Heri tinggal di rumah kontrakan milik Bustaman (Alm) di Jalan Papera sejak dua bulan lalu. Perakitan bom dilakukan di lokasi lain, salah satunya di rumah kontrakan Musa di Talang Ratu Kilometer 4,5, Palembang. Proses perakitan bom lalu beralih ke Jalan Letnan Murot, Talang Ratu. Bom yang telah dirakit itu lalu dipindahkan ke rumah di Jalan Papera dengan sepeda motor.

Tidak terlambat

Kepala Polda Sumsel Irjen Ito Sumardi membenarkan jaringan teroris sudah masuk ke sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Sumsel. Namun, dia enggan mengungkapkan keterkaitan tersangka dengan jaringan teroris internasional karena penyelidikan masih berlangsung.

Dengan melihat bukti keberadaan jaringan teroris di Sumsel, Kepala Polda mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan. (SF/ONI)



Selengkapnya...

Rabu, Juli 02, 2008

Tim Advokasi Aldy Pastikan Keaslian Ijazah

Rabu, 02 Juli 2008
PALEMBANG – Tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin SH dan Eddy Yusuf secara resmi melakukan klarifikasi terhadap kebenaran keaslian ijazah Ir H Alex Noerdin setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua KPU Sumsel, Syafitri Irwan di ruang kerjanya. Hanya saja saat memberikan penjelasan kepada pers di ruang rapat KPU, Syafitri tidak ikut hadai dalam ruang tersenut.
“Setelah melakukan klarifikasi dengan KPU Sumsel, Ijazah Alex Noerdian dinyatana asli dan tanpa indikasi bukan asli” ujar Ketua Tim Advokasi pasangan Aldy, Khairilsyas SH dalam jumpa pers di KPU Sumsel kemarin
Dalam konfresi pers tersebut juga dihadirkan kesaksian Kasmantri, Ketua panitia ujian SMA di Palembang pada tahun kelulusan Alex Noerdian pada 1969. Selain itu juga hadir kepala SMU Methodist, O Silaban dan Ketua Yayasan Methodist L Situmorang dan Tim relawan Ungu, Junial Komar.
Lebih lanjut, Khairilsyah menjelaskan meski terdapat perbedaan pola penulisan terhadap ejaan nama maupun nama sekolah dalam ijazah Alex Noerdin, namun hal tersebut tak mengurangi legalitas ijazah tersebut. Menurut Khairilsayh pembedaan penulisan nama terbut disesuaikan dengan nama orang tua yang Alex Noerdian,
“Pada ijazah SD dan SMP digunakan ejan Alex Nurdin, berbeda dengan SMU yang ditulis Alex Noerdin, perbedaan itu mengikuti nama belakang orang tua. Dapat kami jelaskan bahwa nama tersebut tak ada beda dan sama sama benar,” ujarnya.
Keaslian ijazah Alex Noerdin tersebut juga dibenarkan oleh Kasmantri, yang merupakan ketua panitia ujian SMA di Palembang pada 1969. Ia juga menegaskan bahwa tanda tangan yang dibubuhkan pada ijazah tersebut merupakan tandatangan asli yang tidak pernah diubah.
Pembenaran itu juga ditegaskan kembali oleh Kepala SMU Methodist 1 Palembang, O Silaban yang menyataklan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas naskah daftar nilai dan nomor induk sisiwa yang menjadi arsip sekolah. Hal tersebut juga didukung dengan pengecekan yang dilakukan dinas diknas kota Palembang ke sekolah tersebut pada 20 juni lalu. “ Kami sudah melegalisir iajsah tersebut sesuai dengan data aslinya,” ujarnya.
L Situmorang yang merupakan KetuaYayasan Methodist menjelaskan bahwa tentang perbedaan penulisan nama Methodist disebebkan karena ejaan terkini yang mengikuti perkembangan lembaga methodis sebagai lembga pendidikan di dunia. Saying ia tak mengetahui sejak kapan penulisan nama sekolah tersebut mengamali perubahan.
“Pada tahun 1969 memang pada berkas sekolah pada tahun tersebut masih ditulis Metodis, namun karena perkembangan sekarang ditulis Methodist. Sebagai lembaga pendidikan yang memiliki koneksi internasional, kami mengikuti perkembangan dunia internasional,” ujarnya. (mg16)



Selengkapnya...

Densus 88 Antiteror Tangkap 2 Warga

Palembang, Kompas - Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror, Selasa (1/7) pukul 15.00, menangkap dua warga Palembang, Wahyu (32) dan Fauzi (33), yang diduga terkait aktivitas terorisme. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penggerebekan di Jalan Dwikora Nomor 2110, Palembang, Sumatera Selatan.

Pantauan Kompas, dalam penggerebekan itu Densus 88 menggunakan tiga mobil. Salah satunya berpelat B (Jakarta). Seusai penggerebekan, petugas memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi.

Warga baru bisa melihat rumah tersebut dari dekat setelah tim Densus meninggalkan lokasi pukul 16.30. Di halaman rumah yang terus dijaga tiga petugas keamanan itu, ada satu sepeda motor, sedangkan jendela dan pintu rumah tertutup rapat.

Bahan peledak

Sore itu, selain membawa Wahyu dan Fauzi ke Markas Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Tim Densus 88 juga mengamankan bahan peledak jenis potasium dan rangkaian elektronik yang diduga pemicu bom.

Kepala Polda Sumsel Irjen Ito Sumardi belum bersedia memberi keterangan terkait penangkapan kedua orang tersebut. Dia hanya mengatakan, Densus 88 selalu bekerja sendiri untuk menjaga kerahasiaan operasi mereka.

Informasi yang dihimpun Kompas dari pihak kepolisian Jakarta, bahan-bahan peledak yang diamankan Densus 88 di Palembang tersebut dipastikan milik anggota jaringan Al Jamaah Al Islamiyah (JI), yang selama ini anggotanya terlibat sejumlah perkara terorisme di Indonesia.

Menurut Ketua RT 01 Kelurahan 20 Ilir, Anang S, seusai dimintai keterangan sebagai saksi di Markas Brimob Polda Sumsel, Wahyu dan Fauzi sudah tinggal di rumah kontrakan, di Jalan Dwikora Nomor 2110, itu dua bulan. ”Rumah tersebut milik almarhum Rustam Alamsyah yang kini dikelola anak-anaknya,” katanya.

”Kebetulan saat saya diajak melakukan penangkapan, keduanya berada di rumah. Saya melihat polisi membawa sekantong bubuk putih yang diduga potasium dan seperangkat rangkaian elektronik yang diduga alat pemicu ledakan,” kata Anang.

Sulaiman, pemilik toko yang letaknya bersebelahan dengan rumah yang digerebek tersebut, sore itu salah seorang yang ditangkap berusaha melarikan diri. Namun, petugas langsung mengejar dan menangkapnya.

Sementara, seorang pedagang gado-gado di depan rumah yang digerebek tersebut, Yuni Astuti (34), mengatakan, kedua orang yang ditangkap polisi itu tergolong tidak aneh. ”Siang tadi salah seorang di antara mereka bahkan masih membeli gado-gado,” katanya. (ONI/BOY/SF)



Selengkapnya...

Jumlah Orang Miskin Menurun

Palembang, Kompas - Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan mencatat jumlah penduduk miskin yang hidup di bawah garis kiemiskinan di Sumatera Selatan pada bulan Maret 2008 tercatat sebesar 1,249 juta. Selain itu, juga tercatat selama periode Maret 2007-Maret 2008 terjadi penurunan angka kemiskinan di pedesaan sebanyak 51.000 orang dan di perkotaan sebanyak 31.200 orang.
Demikian diutarakan Kepala BPS Sumatera Selatan M Haslani Haris, Selasa (1/7) di Palembang. Menurut dia, persentase penduduk miskin antara daerah perkotaan dan pedesaan tidak banyak berubah, sebab sebagian besar atau 58,81 persen berada di pedesaan.
Menurut Haslani, peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan lebih besar dibandingkan dengan komoditas bukan makanan. Pada Maret 2008, sumbangan garis kemiskinan makanan terhadap garis kemiskinan sebesar 77,58 persen.
Turun di Jambi
Jumlah orang miskin di Provinsi Jambi pada Maret 2008 juga berkurang 21.600 jiwa dibanding pada bulan yang sama tahun sebelumnya. Jumlah penduduk miskin lebih banyak di kawasan pedesaan.
Kepala BPS Provinsi Jambi Dyan Pramono Effendi mengatakan bahwa jumlah penduduk miskin di Jambi sebanyak 260.300 jiwa atau 9,32 persen dari jumlah semua penduduk di provinsi ini. Jumlah penduduk miskin ini menurun dibanding jumlah pada tahun lalu yang mencapai 281.900 jiwa atau 10,27 persen.
”Berarti jumlah penduduk miskin turun sebesar 21.600 jiwa,” ujar Dyan. (ITA/ONI/BOY)
Diposting dari Harian Kompas kolom Sumsel
Selengkapnya...