WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Juli 15, 2008

Belum Ada Aturan Baku

KETUA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) Yan Basnan menilai, sejauh ini belum ada aturan dan ketentuan baku yang mengatur penyaluran gas elpiji,sehingga belum ada sanksi.

”Kita tidak bisa mengontrol agen, kecuali ada ketentuan tegas bahwa para pembeli elpiji harus terdaftar.Jadi, kemungkinan adanya penyimpangan bisa terlihat,” ujarnya kemarin. Selain itu, pihaknya hanya bisa memantau mata rantai penyaluran elpiji hingga ke gudang. Selebihnya dalam hal penyaluran, menurut dia, pengawasan sulit dilakukan.

”Tidak mungkin satu per satu masyarakat dipantau dan diawasi, beli tabung elpiji ukuran berapa mereka,” katanya. Seharusnya, ujar Yan, harga tabungelpijidibuatketentuan harga eceran tertinggi (HET), seperti minyak tanah. Jadi, ketika ada yang melanggar, aparat penegak hukum dapat langsung bertindak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel Duta Imar Nasution menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bersama pihak terkait berencana membuat suatu aturan tata niaga gas.Namun,aturan tata niaga gas tersebut masih dalam proses persiapan dan pembahasan pada tingkat instansi teknis.

”Saat ini masih dalam pembahasan,”ujarnya di Palembang kemarin. Duta melanjutkan,pembahasan tata niaga elpiji memang belum dapat dilakukan. Pasalnya, sebelumnya belum pernah ada aturan yang dapat dijadikan pengaturan dalam pendistribusian dan penyaluran elpiji.

”Rumusan ini juga nantinya akan dirapatkan kembali di Pemprov Sumsel. Jadi, masih ada beberapa tahapan lagi,”ungkapnya. Selain itu, jelas Duta, rumusan yang saat ini masih dibahas masih akan difinalisasi kembali, karena dalam tata niaga elpiji akan diatur pula mengenai agen berikut wilayah operasional. Karena itu, dalam perumusan masih perlu melibatkan pihak agen selaku pelaku pasar.

”Kita tidak dapat menentukan sepihak. Jadi perlu pendapat pihak lain yang terlibat,”tandasnya. Setelah semua tahapan selesai, rumusan tersebut akan dilaporkan dan diajukan ke Gubernur Sumsel selaku pengambil kebijakan.

Sementara itu,Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel Sutikno meminta pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang ada.Artinya,sudah ada pembagian segmen pengguna tabung elpiji, baik pelaku usaha maupun rumah tangga.

”Jika aturan ditegakkan, tidak akan terjadi penyimpangan. Tetapi jika tidak, penyimpangan pasti ada,” ujarnya menyindir.Dewan, menurut dia, pernah mengimbau pemerintah dan Hiswanamigas agar berkoordinasi dalam menjalankan aturan, dengan tujuan meminimalisasi penyimpangan.






Artikel Terkait:

0 komentar: