WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Juli 09, 2008

Pemerintah Siapkan Ambang Cadangan Fiskal

Jakarta, Kompas - Ambang batas aman bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009—terkait lonjakan harga minyak mentah Indonesia—yang masih bisa ditanggung pemerintah, tanpa harus menyesuaikan harga bahan bakar minyak, adalah 150 hingga 160 dollar AS per barrel. Ambang batas itu diusulkan pemerintah kepada DPR karena APBN 2009 akan disusun sebagai rencana anggaran yang antisipatif atas lonjakan harga minyak mentah dunia yang mungkin bisa mencapai 200 dollar AS per barrel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (8/7), mengatakan, pihaknya mengusulkan perubahan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2009 dari 110 dollar AS per barrel menjadi 140 dollar AS per barrel. Itu diputuskan setelah pemerintah mempertimbang- kan perkembangan harga minyak mentah hingga Juli 2008.

Atas dasar perubahan asumsi ICP itu, Departemen Keuangan mengusulkan agar cadangan risiko fiskal dalam RAPBN 2009 ditetapkan lebih tinggi 10 hingga 20 dollar AS di atas asumsi ICP-nya. Itu dibutuhkan untuk meredam risiko yang mungkin timbul akibat lonjakan harga minyak mentah terhadap keuangan pemerintah pada tahun depan.

Sebelumnya, dana cadangan risiko fiskal ini diterapkan dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2008. Dalam APBN-P 2008, pemerintah mendapatkan dana cadangan risiko fiskal Rp 8,5 triliun. Dana itu digunakan jika anggaran subsidi BBM melonjak di atas target semula, yakni Rp 126,8 triliun, akibat kenaikan harga minyak mentah dan atau melonjaknya volume konsumsi BBM bersubsidi.

Selain itu, DPR juga memberikan wewenang penuh kepada pemerintah untuk melakukan tiga langkah yang diperlukan jika ICP melonjak melampaui 100 dollar AS. Pertama, menyesuaikan harga BBM. Kedua, menghemat penggunaan BBM bersubsidi. Ketiga, melakukan kebijakan fiskal lainnya. Pada akhirnya, pemerintah menaikkan harga BBM dalam negeri pada 23 Mei 2008.

Konsumsi tak terbendung

Dari sisi konsumsi BBM bersubsidi, Sri Mulyani menambahkan, pihaknya akan melihat realisasi 2008. Tahun ini permintaan BBM bersubsidi membengkak karena pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, di atas 6 persen. Saat ini harga BBM di dalam negeri kembali ke posisi 30-40 persen lebih murah di bawah harga internasional. Itu mendorong konsumsi yang akan semakin tidak terbendung.

”Jika ICP pada 2009 ditetapkan 140 dollar AS per barrel, subsidi BBM bisa membengkak menjadi Rp 296 triliun (dari rencana awal sekitar Rp 251 triliun),” ujar Sri Mulyani.




Artikel Terkait:

0 komentar: