WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Juli 15, 2008

Petani Datangi Departemen Kehutanan sumsel

Ratusan massa Front Perjuangan Tani Merdeka Sumsel (FPTMS) berunjuk rasa ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel kemarin.

Warga yang berasal dari Bayung Lencir,Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ini nekat menggelar aksi di bawah guyuran hujan lebat.Aksi dimulai sekitar pukul l4.00 WIB yang berlangsung tertib dan damai.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Dinas Kehutanan memublikasikan hasil peninjauan tim Departemen Kehutanan (Dephut) terkait kawasan hutan warga di Desa Mangsang Mendis Laut, Kaliberau, dan Pulau Bayung Lencir, yang diambil paksa PT Perkebunan Mitra Ogan.

”Kami sudah berjuang sejak 2006 lalu.Tapi hingga sekarang belum ada kepastian lahan warga akan dikembalikan,” kata Koordinator Lapangan M Ardiansyah sambil berteriak seraya menambahkan, mereka juga telah mendapatkan surat rekomendasi Bupati Muba tertanggal 23 November 2007 dan surat rekomendasi Gubernur Sumsel tertanggal 23 Februari 2008,yang mana hutan produksi di kawasan Mangsa Mendis diberikan kepada warga seluas 7.370 hektare.

Selain itu,massa meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel segera menangkap dan mengadili Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan karena sudah merampas tanah warga.” Segera tangkap dirut,karena ketika warga melanggar ketentuan, langsung ditangkap dan dipenjara, sedangkan Dirut PT Mitra Ogan tidak,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Koordinator Aksi M Khadafi NA. Dia menegaskan, jika mengacu surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan 337/II/ 2005,apabila di areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik perkampungan, tegalan, persawahan, atau telah diduduki dan digarap pihak ketiga, lahan itu harus dikeluarkan dari IUPHHK pada hutan tanaman industri.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Dodi Supriyadi mengaku tidak dilibatkan dalam peninjauan yang dilakukan tim dari Dephut. ”Dishut Sumsel tidak bisa beri keterangan apapun juga karena kita tidak dilibatkan,” katanya.



Artikel Terkait:

0 komentar: