WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Juli 15, 2008

Solusi Jalur Pipa Tak Jelas

PT Pertamina Ekspolasi dan Produksi Region Sumatera (EPRS) Prabumulih,hingga kemarin belum menemukan solusi terkait permintaan warga soal pembuatan jalur khusus pipa minyak.

Keinginan warga tersebut menyusul kekhawatiran terkait bocornya pipa minyak milik Pertamina EPRS di Jalan Baturaja,Kelurahan Dusun Prabumulih,Kota Prabumulih, pada 14 Juli kemarin. Pipa minyak yang mengalami kebocoran tersebut berada pada kedalaman sekitar 1,5 meter dengan lebar lubang pada pipa sekitar 3–5 cm.

Kebocoran tersebut mengakibatkan minyak yang mengalir di dalam pipa menyembur ke luar dan menghitamkan Jalan Prabumulih–Baturaja lebih dari 20 meter. Sejauh ini, pertamina telah menempatkan mobil vakum truk dan back holder untuk melakukan upaya penyedotan terhadap minyak yang menyembur. Ironisnya, kebocoran pipa minyak pertamina ini bukan yang pertama kali terjadi.

Pada tahun sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi.Parahnya lagi,Pertamina yang notabene perusahaan minyak dan gas milik negara, sejauh ini belum dapat memastikan solusi seperti apa untuk dapat memberikan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga kemarin, Humas Field Prabumulih Nursiela terus memantau langsung ke lokasi semburan bersama petugas Unit Healty Savety Environment (HSE).Pemantauan dilakukan untuk menentukan apakah ada kemungkinan dilakukan pemindahan jalur pipa minyak yang berada persis di bawah perlintasan rel kereta api dan jalur kendaraan umum.

“Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, kebocoran pipa bukan karena tekanan dari kendaraan,baik kereta api atau kendaraan umum lainnya. Kebocoran murni karena korosi dari pipa tua yang telah dimakan usia,” ujarnya. Mengenai kemungkinan dibuatkannya jalur pipa baru untuk menghindari tekanan beban yang harus ditanggung pipa, Nursiela mengaku belum bisa memastikan.

Kendati demikian,Pertamina sangat menyadari dampak yang ditimbulkan akibat kendaraan yang melintas di jalur pipa minyak ini. Apalagi, tidak hanya kendaraan pengangkut manusia yang melintas di jalur tersebut, tetapi kerap dilewati kendaraan bermuatan barang dagangan, hasil perkebunan, dan barang material dengan bobot yang tidak sedikit.

Terlebih kereta api bermuatan kayu, minyak, batu bara, dengan bobot mencapai ratusan ton,yang bisa mencapai enam kali melintas di jalur tersebut dalam sehari. “Untuk jelasnya, kita belum bisa memastikan langkah selanjutnya yang diambil Pertamina. Sebab, untuk menentukan satu langkah penanggulangan, perlu dilakukan penelitian dan pembahasan secara rinci dengan memperhitungkan banyak aspek. Pastinya Pertamina telah menanggulangi masalah kebocoran, tinggal masalah jalur khusus pipa yang menjadi persoalan,” ucapnya.

Sementara itu,warga sekitar lokasi bocornya pipa minyak milik Pertamina EPRS merasa khawatir dengan kebocoran pipa yang terjadi. Apalagi, kebocoran pipa terjadi dengan tiba-tiba. “Pipa bocor pukul 03.00 WIB, masih pagi sekali.Tapi, warga baru mengetahui setelah matahari terbit, sementara minyak yang menyembur telah menggenangi jalan,” ujar Usman, 34, warga Bakaran, Kelurahan Dusun Prabumulih, Kota Prabumulih.

Sewajarnya, kata dia,Pertamina tidak hanya mengupayakan penyelesaian masalah kebocoran, tetapi tetap memperhitungkan tingkat keamanan di lingkungan saluran pipa yang dihuni pemukiman penduduk. ”Kanbahaya sekali jika terjadi kesalahan akibat kebocoran pipa mengakibatkan percikan api dan kebakaran.Bisa-bisa satu kelurahan bahkan kecamatan hangus terbakar karena sumber minyak yang bocor tidak diketahui,”tuturnya.

Di tempat terpisah, pengamat lingkungan Prabumulih Oktorano mengatakan, Pertamina sebaiknya melakukan analisis risiko pada pipa instalasi secara terintegrasi, meliputi berbagai aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, desain konstruksi, pemeliharaan, dan operasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Setiap Perlintasan Jalan dan Rel Kereta Api, Pertamina wajib membuat konstruksi khusus.

“ Pertamina seharusnya membuatkan jalur khusus karena setiap pipa minyak yang berada di perlintasan kereta api menahan beban kereta api dan kendaraan lain yang melintas, terlebih ini berada di pintu perlintasan,” katanya.



Artikel Terkait:

0 komentar: