WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Januari 22, 2009

4 PP minerba akan keluar 6 bulan lagi

Empat peraturan pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU No.
4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diharapkan segera
keluar dalam waktu 6 bulan ke depan, mengingat banyak rancangan yang
sudah diselesaikan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyatakan
dari 20 PP yang harus dibuat sesuai amanat UU Minerba. Dalam rangka
itu, pemerintah mengklasifikasikan menjadi empat PP.

"Tahun ini, RPP [rancangan peraturan pemerintah] seperti domestic
market obligation [DMO] diharapkan segera selesai karena rancangan
seperti domestic market obligation [DMO] dan masalah harga sudah
dibuat sebelumnya. Dalam 6 bulan kalau bisa diterbitkan," ujarnya kemarin.

Menurut Purnomo, kebijakan kewajiban pasok batu bara ke dalam negeri
oleh produsen batu bara merupakan kebijakan yang mendesak dilakukan.
Industri, terutama pembangkit milik PLN membutuhkan bahan bakar itu.

Sementara itu, katanya, produsen batu bara saat ini lebih banyak yang
melakuan ekspor komoditas tersebut. "Kami akhirnya membuat kebijakan
ini, sinkron dengan kebijakan harga."

Dirjen Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan menjelaskan pemerintah akan
menetapkan berdasarkan perhitungan global indeks, Barlow Jonker, dan
Indonesian Coal Index (ICI) untuk kebijakan DMO.

Penggunaan ICI sebagai acuan harga batu bara, tambahnya, memang baru.
Selama ini, parameter yang selalu digunakan adalah global indeks dan
Barlow Jonker, sementara ICI baru diluncurkan pada 2007," ujarnya.

ICI merupakan harga rata-rata yang ditentukan oleh panel yang terdiri
dari 25 panelis yang terdiri atas perusahaan tambang baik sebagai
produsen, konsumen, dan perusahaan pendukung seperti jasa angkutan,
dan harga rata-rata yang dikeluarkan oleh Argus Singapura.

Penilaian rata-rata harga yang dilakukan masing-masing panelis itu sebesar 50%.

Staf Ahli Menteri bidang Ekonomi dan Keuangan Simon Felix Sembiring
menjelaskan nantinya dalam PP mengenai kewajiban pasok batu bara
dalam negeri itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

"Pemerintah pusat hanya akan menetapkan berapa besar DMO yang harus
dipenuhi per tahun. Sementara setiap perusahaan batu bara akan
mendapatkan kewajiban memasok berapa, itu akan diatur oleh pemda," katanya.

Terkait dengan rangka besar PP yang menjadi penjabaran UU, Kepala
Badan Geologi Departemen ESDM R. Sukhyar memperkirakan dari 20 PP
yang diamanatkan dalam UU Minerba, akan dipadatkan menjadi empat PP saja.







Artikel Terkait:

0 komentar: