WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Januari 01, 2009

WALHI SUMSEL : KAYU OLAHAN PT. MHP HASIL ILLEGAL LOGING

Tanggal 12 – 15 Januari 2008 nanti Perusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP ) yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan dan memiliki areal seluas 296.400 Ha serta tersebar di 3 kelompok hutan yakni subanjeriji , Martapura, dan benakat akan melakukan proses sertifikasi Hutan Controlled wood dengan menggunakan mekanisme penilaian Forest Stewardship Council ( FSC ) diharapkan ketika sertifikasi ini dimiliki Perusahaan, PT MHP dapat menjual kayu olahan mereka kebeberapa Negara di Eropa ( Eksport ) yang selama sangat selektif dalam membeli produk-produk kayu Olahan.

Namun sebelum sertifikasi diberikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Perusahaan dalam hal ini PT.MHP, salah satunya adalah kayu olahan yang mereka jual ( Produksi ) bukanlah hasil dari penebangan liar dan memberikan pengaruh Negatif Terhadap lingkungan sekitar. Untuk itu pihak Soil association woodmark sebagai team penilai Hutan Control word PT. MHP membuka masukan dan kritikan dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan pengelolaan Hutan yang dilakukan MHP selama ini.

Walhi sumsel yang sejak tahun 1999 konsen melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang terkena dampak atas aktivitas yang dilakukan MHP melayang surat protes kepada pihak Soil association woodmark serta PT. Mutuagung Lestari sebagai team lapangan untuk segera menghentikan segala proses sertifikasi terhadap PT. MHP.

Berdasarkan Catatan Walhi sumsel sampai saat ini terdapat 28 kasus atau konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT. MHP baik itu kasus pencemaran lingkungan, penyerobotan lahan serta melakukan perusakan Hutan Lindung ( Hutan adat ) yang kesemuanya kasus tersebut belum ada penyelesaian. Contoh Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi adalah kasus penyerobotan lahan masyarakat seluas ± 30.000 Ha yang sampai saat ini belum terselesaikan , masyarakat yang tergabung dalam Forum masyarakat Pali bersatu ( FPMB ) telah bebrapa kali melakukan aksi salah satunya adalah pada bulan juli 2008 kemarin, masyarakat yang berjumlah kurang lebih 1.000 orang melakukan aksi pemblokiran jalan dan penyanderaan Mobil perusahaan dengan harapan aksi yang dilakukan masysrakat kali ini, PT. MHP dapat segera mengembalikan lahan masyarakat yang diserobot namun hal ini tidaklah pernah terjadi.

Atas banyaknya persoalan dan konflik yang terjadi tersebut maka PT. MHP tidak dapat memenuhi persyaratan sertifikasi Hutan Controlled word yang akan dilakukan oleh pihak soil association word dan PT. Mutuagung Lestari tidak dapat dipenuhi oleh pihak PT. MHP karena apabila persoalan antara perusahaan dan masyarakat belum terselesaikan maka kayu olahan yang dihasilkan oleh pihak perusahaan adalah Kayu Ilegal yang diambil dari tanah dan Hutan masyarakat ( Ilegal Logging ).

Klik ---> Walhi sumsel
Untuk download surat tanggapan walhi sumsel Terhadap Sertifikasi PT.MHP







Artikel Terkait:

0 komentar: