WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Januari 19, 2009

Sumsel Perlu Sumur Minyak dan Gas Baru

PALEMBANG, SENIN - Pasokan gas ke pabrik pupuk PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) dan pasokan minyak ke kilang Pertamina Plaju, Sumatera Selatan semakin terbatas. Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan produksi minyak dan gas dengan melakukan eksplorasi sumur-sumur baru di Sumsel.
Data pada Januari 2008 dari situs Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan jumlah cadangan minyak bumi di Sumsel sebesar 852.48 juta stok tank bar el (MMSTB), dan cadangan gas bumi di Sumsel sebesar 28.00 triliun standar kaki kubik (TSCF).
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Badan Pengelola (BP) Migas Sumbagsel, serta sejumlah perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) migas di Sumsel, Senin (19/1).
Alex Noerdin mengatakan, pasokan gas ke pabrik PT Pusri hanya tinggal 10 tahun lagi. S edangkan gas yang ada di Sumsel justru dibawa keluar untuk pembangkit listrik di Singapura dan pembangkit listrik di Jawa. Menurut Alex, cara untuk mempertahankan pasokan gas ke PT Pusri hanya dengan mengubah batu bara yang jumlahnya melimpah di Sumsel menjadi gas atau coal gasification.
Kepala Perwakilan BP Migas Sumbagsel Eko Hariadi mengutarakan, tanpa adanya survei seismik dan eksplorasi sumur-sumur baru maka akan sulit meningkatkan produksi migas Sumsel.
Tanpa adanya eksplorasi sumur baru, harus dilakukan pemulihan sumur atau secondary recovery. Tetapi upaya tersebut membutuhkan waktu dan biaya serta tidak terjamin keberhasilannya, kata Eko.
Mengenai pengelolaan sumur-sumur tua secara tradisional oleh masyarakat, Eko mengatakan, seharusnya pengelolaan sumur tua hanya boleh dilakukan oleh Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah yang mendapat izin dari perusahaan pemilik K3S dan M enteri. Sumsel memiliki sumur tua berjumlah lebih dari 3.000 buah yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Rawan pencurian
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan pemilik K3S di Sumsel mengeluhkan tingginya kasus pencurian dan perusakan fasilitas perusahaan. Misalnya pencurian pipa , pemotongan pipa, dan pencurian kabel. Mereka juga mengeluhkan tingginya nilai ganti rugi tanah yang diminta oleh masyarakat.
Menurut Alex Noerdin, pencurian dan perusakan itu karena masyarakat masih miskin dan bodoh. Alex meminta perusahaan pemilik K3S di Sumsel membantu meringankan beban masyarakat dengan membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Mengenai tingginya angka ganti rugi, Alex mengatakan akan merevisi peraturan daerah mengenai jumlah ganti rugi karena dinilai terlalu kecil.

( Kompas )







Artikel Terkait:

0 komentar: