WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Januari 27, 2009

Tentang SAHABAT WALHI ( SAWA ) Sumsel

Apa itu SAHABAT WALHI ?
Sahabat Walhi adalah Individu-individu yang peduli terhadap kerja-kerja yang dilakukan oleh WALHI dalam menjaga dan melestarikan Lingkungan

Sahabat Walhi Di bagi menjadi 2 Yaitu :

1. Relawan Sahabat Walhi
Individu – individu yang bersedia meluangkan tenaga, pikiran dan waktunya yang peduli dengan upaya penyelamatan lingkungan dan telah mendaftarkan diri menjadi relawan WALHI dan mengikuti Pelatihan yang dilakukan oleh WALHI.serta telah mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh WALHI Minimal 3 Event.
Relawan WALHI sendiri di bagi menjadi 5 Yaitu Relawan Aktif,Relawan Paruh Waktu,Relawan Inti, Relawan Kader,Relawan ahli

2.DONATUR Sahabat Walhi
Individu-individu yang peduli terhadap Kerja – kerja yang dilakukan Walhi dan Menyumbangkan dana (uang) untuk membantu kerja – kerja tersebut yang dapat dikirimkan melalui Rekening 0092838885 BANK Syariah Mandiri Atas Nama WALHI Sumsel .
Donatur Sahabat Walhi dibagi menjadi 2 yaitu : Donatur Tetap dan Donatur tidak tetap.

Apa saja Hak dan Kewajiban Sahabat Walhi ?

Hak SAHABAT WALHI
  1. Tugas/Job desk yang jelas dan proporsional
  2. Orientasi dan training
  3. Informasi yang update
  4. Supervisi dan Evaluasi
  5. Pengakuan/Recognition of contribution
  6. Respect sebagai volunteer
  7. Kesempatan yang sama
  8. Tempat kerja yang aman dan sehat
Kewajiban SAHABAT WALHI
  1. Memahami posisi dan peran relawan didalam organisasi
  2. Jujur akan motivasi, skill, kekurangan
  3. Menepati komitmen yang di buat
  4. Koordinasi dan bekerjasama dengan staff WALHI
  5. Mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku di organisasi
  6. Taat kepada kode etik relawan.
Apa saja yang kamu dapatkan dari WALHI ketika Sahabat Walhi :
  1. Pengalaman berorganisasi
  2. Pengetahuan berbagai isu dan kasus lingkungan
  3. Training(advokasi,pengorganisasian rakyat, fundraising, kurpol, pendidikan publik, presentasi dll)
  4. Networking
  5. Pengalaman membantu mengelola advokasi
  6. Pengalaman berkoordinasi dan mengelola kegiatan publik
  7. Kesempatan menjadi kader lingkungan
  8. Mendapatkan Info kegiatan, Buletin dan Laporan Penggunaan Keuangan ( Donatur )
Jenis-jenis Kegiatan :
  1. Pendidikan publik ( untuk SD, SMP, SMA, Mahasiswa, Komunitas )
  2. Pendampingan masyarakat ( pemetaan, investigasi, pengorganisasian rakyat )
  3. Kampanye isu lingkungan ( Membantu Program petisi, aksi, Hearing dll )
  4. Riset ( survey, pengumpulan data dll )
  5. Mengelola event publik ( pameran, seminar, workshop dll )
  6. Fundrising ( canvassing, direct dialogue dll )
  7. Menulis dan mengelola buletin SAWA
  8. Mengelola Sekretariat Relawan Sahabat Walhi
  9. Mengelola miling list dan website Sahabat Walhi
  10. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan isu-isu WALHI di komunitas/ lingkungan masing-masing.
Bagaimana cara Bergabung menjadi Sahabat Walhi ?
Cara bergabung menjadi sahabat Walhi Gampang :
  1. Kamu dapat datang langsung ke Sekretariat WALHI Sumsel Jalan A. Rivai No : 690 A Telpon/Fax 0711- 317526 untuk Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan,(Temui Hadi jatmiko Manager PSDO WALHI SumSel)
  2. Kamu dapat mendaftar melalui Email Walhi sumsel@walhi.or.id atau walhisumsel@gmail.com yang Formulirnya dapat kamu download di blog WALHI Sumsel www.walhi-sumsel.blogspot.com
Setelah kamu mendaftar selanjutnya kamu akan kami ikut sertakan dalam Training pengetahuan tentang WALHI yang telah kami Jadwalkan.( Departemen PSDO )




Artikel Terkait:

0 komentar: