WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Mei 15, 2009

Pemerintah sumsel harus segera beri Sanksi Pidana terhadap PT. Pertamina

“ Pemerintah Sumsel harus segera memberikan sanksi Pidana terhadap PT. Pertamina dan sub Kontraktor nya yang telah berulang kali melakukan Kebocoran Migas dan Pencemaran Lingkungan ”

Permasalahan pencemaran oleh minyak bumi dan gas, akibat kecerobohan perusahaan terus saja terjadi di Sumatera Selatan namun tetap tidak ada tindakan serius dari pemerintah dan perusahaan untuk meminimalisir resiko yang dapat diderita masyarakat sehingga terus saja terjadi. Baru-baru ini, Kebocoran sumur gas terjadi kembali, sumur gas Tua 01 milik PT. Indojaya sub kontraktor PT. Pertamina yang menyebabkan menyemburnya Minyak Mentah bercampur Gas dan Air Asin setinggi 15 Meter di desa Sukaraja Kecamatan Abab Kabupaten Muara Enim, pada tanggal 11 Mei 2009 yang sampai dengan hari tanggal 15 Mei 2009 belum dapat di hentikan. Atas hal ini ada beberapa hal yang perlu kami uraikan :
  1. Bahwa PT. Pertamina Daerah Operasi Hulu (DOH) Sumbagsel yang melakukan eksplorasi minyak mentah di daerah tersebut telah melakukan kelalaian operasi.
  2. Pihak perusahaan, dalam hal ini PT. Pertamina dan PT. Indojaya sebagai sub kontraktor, sangat lamban dalam merespon Kejadian ini sehingga menimbulkan keresahaan di masyarakat ini dapat dilihat dari sejak munculnya semburan tanggal 11 sampai saat ini (15 Mei ) belum ada upaya yang maksimal yang dilakukan oleh perusahaan untuk menutup Kebocoran Gas tersebut.
  3. Bahwa kejadian tersebut telah sering terjadi berdasarkan Catatan Walhi sumsel sejak tahun 2000 s/d 2009 sedikitnya telah terjadi 35 kali, 9 kali terjadi di kabupaten Muara Enim yang semua kejadian kebocoran tersebut di dominasi oleh Kebocoran Minyak dan Gas yang dimiliki oleh PT. Pertamina.
  4. Bahwa dengan kejadian tersebut telah menimbulkan keresahaan dan kerugian warga Desa Sukajaya Kecamatan Abab Kabupaten Muara Enim baik secara moril/fsikis maupun material yang berakibat warga harus menghentikan aktififitas social ekonomi mereka.
  5. Bahwa Masyarakat Desa sukajaya Kecamatan abab Kabupaten Muara Enim diancam rasa khawatir untuk menghidupkan api terutama di kebun mereka. Kejadian ini jelas merupakan pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, karenanya dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan kondisi tersebut, Walhi Sumsel menilai bahwa perusahaan industri Minyak dan Gas khususnya yang ada di Sumatera Selatan ini tidak pernah konsisten untuk mengelola sumber daya alam yang baik dan sehat. Tujuan yang dilakukan adalah semata-mata bagaimana mengeksploitasi SDA yang ada tanpa pernah serius memikirkan hidup dan kehidupan lingkungan dan masyarakat sekitar. Dalam hal ini juga, Pemerintah sendiri tidak pernah tegas dalam merespon persoalan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kelalaian perusahaan. Padahal sebagai organisasi politik yang bertanggungjawab dalam mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, Pemerintah mempunyai otoritas untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan. Untuk itu kami Menyatakan :

  1. Mendesak kepada perusahaan, agar memberikan ha-hak masyarakat yang layak kepada yang menderita kerugian dan menjamin bahwa akan dilakukan pemulihan lokasi serta menjamin bahwa kejadian ini ini tidak akan terulang.
  2. Dengan semakin meningkatnya intensitas pencemaran akibat bocornya pipa gas bumi di Sumatera Selatan yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Perusahaan PT. Pertamina dalam menjaga dan merawat Sumur – sumur gas miliknya maka kami mendesak Pemerintah Sumatera selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi Hukum terhadap PT. Pertamina dan PT. Indojaya atas kejadian yang telah berulang ulang kali dilakukan sesuai dengan Undang undang Lingkungan Hidup No 23 tahun 1997 tentang penggelolaan Lingkungan Hidup
  3. Menginggatkan kepada Perusahaan-Perusahaan Migas lainnya yang ada di Sumatera selatan untuk segera melakukan tindakan Pemeriksaan Rutin dan perawatan terhadap Sumur sumur Migas dan menganti pipa-pipa tua yang sudah sangat tidak layak yang dimiliki Perusahaan sehingga dapat membahayakan warga,
  4. Kepada setiap masyarakat yang menjadi korban pencemaran, mereka mempunyai hak untuk melakukan gugatan kepada perusahaan pencemar, hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No 23 Tahun 1997 pasal 34 ayat 1, yang berbunyi Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atauperusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Contact Person :
Hadi Jatmiko : 0812 7312042






Artikel Terkait:

0 komentar: