WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Juli 16, 2009


PERNYATAAN SIKAP

“Selamatkan Hutan Rawa Gambut Terakhir Sumsel dari kerakusan Hutan Tanaman Industri PT. Rimba Hutani Mas (RHM)”

PT. Rimba Hutani Mas merupakan salah satu usaha milik Sinar Mas Group, yang bergerak pada sektor Hutan Tanaman Industri (HTI). Perusahaan ini memperoleh izin usaha dari Menteri Kehutanan berdasarkan SK. Menhut No. 90/Menhut-II/2007 tentang pemberian IUPHHK pada RHM seluas 67.100 hektar, yang terletak di tiga blok, yaitu blok 1 di Hutan Produksi Meranti, blok 2 di Hutan Produksi Lalan (Kelompok Hutan Merang), dan blok 3 yang juga terletak di Kelompok Hutan Merang – Kabupaten Musi Banyuasin.

Kami mengkhawatirkan diterbitkannya izin usaha bagi PT. RHM di wilayah tersebut, akan berdampak secara ekstrem terhadap kelangsungan dan kestabilan ekologi. Apalagi selama beroperasi sejak 2008 yang lalu, RHM terus menghabisi kekayaan hutan alam Sumsel di kawasan itu, yang sesungguhnya hutan kita saat ini telah dan terus mengalami penyusutan.
Berdasarkan penelusuran kami bahwa usaha PT. RHM, khususnya yang terletak di HP Lalan (Kelompok Hutan Merang) – berada pada kawasan hutan alam yang kondisinya masih sangat baik. Terdapat banyak jenis vegetasi tumbuh-tumbuhan (pepohonan) yang berada di dalam kawasan ini, selain begitu banyak pula spesies (fauna) yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan tersebut, yang sesungguhnya sebagian besar dari fauna itu dilindungi oleh Undang-undang.

Disisi lainnya, bahwa izin PT. RHM juga berada kawasan rawa gambut yang memiliki ketebalan yang sangat dalam, yaitu berkisar 1 – 6 Meter (survey Wetlands International dan SSFFMP). Dimana perlu kami perjelas bahwa gambut yang berada di dalam kawasan ini merupakan satu-satunya gambut alami yang terluas dan yang masih tersisa di Propinsi ini.

Dalam konteks tersebut, ditengah persoalan dan dampak ekologi yang ditimbulkan dari usaha PT. RHM, perusahaan ini kini tengah mengajukan perluasan usaha kepada Menhut seluas 20 ribu hektar, dimana pengajuan izin itu telah disetujui oleh Dinas Kehutanan (Kabupaten Muba dan Sumsel), Bupati Muba dan Gubernur Sumatera Selatan. Terhadap rencana ini kami memandang, selain semakin meluasnya dampak ekologi yang ditimbulkan, juga akan berdampak bagi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat sekitar. Karena setidaknya di dalam dan sekitar kawasan yang menjadi target perluasan PT. RHM terdapat ± 500 keluarga yang selama ini berdiam diri dan menggantungkan hidup dari kekayaan SDA sekitar kawasan.

Atas berbagai persoalan yang kami paparkan di atas, dengan ini kami mendesak:
  1. Cabut izin usaha PT. RHM. Keberadaan RHM khususnya yang berada pada lokasi Kelompok Hutan Merang atau di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang Kepayang (HRGMK) hanya akan merusak lingkungan Sumatera Selatan, yang sesungguhnya saat ini tengah berada pada kondisi yang sangat kritis, dan penjarahan hutan alam oleh PT. RHM hanya akan semakin mempercepat laju kepunahan hutan tropis Sumatera Selatan. Pada sisi lainnya, izin usaha PT. RHM yang berada pada wilayah tersebut bertentangan dengan spirit yang terkandung di dalam PP No 3 Tahun 2008 ayat 3 bahwa Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif, dan juga bertentangan dengan Keppres Nomor 32 tahun 1990 khususnya pasal 9 & 10, yang menyebutkan bahwa kawasan bergambut lebih dari tiga meter merupakan kawasan lindung.
  2. Menolak diterbitkannya izin perluasan yang saat ini tengah diajukan oleh PT. RHM. Perluasan izin RHM hanya akan memperparah kerusakan hutan gambut di kawasan tersebut, selain berpotensi mengancam kelangsungan sosial-ekonomi masyarakat sekitar.
Demikianlah tuntutan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian para fihak terkait. Jika hal ini tidak direalisasikan, kami akan terus melakukan perlawanan dan menggugat investasi PT. RHM (baik secara politik maupun dalam bentuk gugatan hukum), karena keberadaan RHM telah dan akan merusak lingkungan, dan merugikan kehidupan sosial ekonomi rakyat.

Contact Person :
Anwar Sadat (62) 812 7855725
Hadi jatmiko (62) 812 731 2042




Artikel Terkait:

0 komentar: