WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Desember 07, 2009

Kronologis Penembakan Warga Desa Rengas oleh Anggota Brimob

LBH Palembang bersama Posbakum IKADIN Palembang, serta Walhi Sumsel, selama dua hari melakukan investigasi penembakan warga Desa Rengas, kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, oleh anggota Brimob, Jumat (04/12/2009) lalu.

Berikut hasil investigasi ketiga lembaga tersebut yang tergabung dalam Kaolisi Tim Advokasi, yang dikirimkan melalui e-mail, Senin (07/12/2009) siang:

Sengketa lahan warga Ds. Rengas Kec. Payaraman Kab. Ogan Ilir Sumatera Selatan dengan PT. PN VIII, Pabrik Gula Cinta Manis seluas 1.529 Ha sedangkan di luar sengketa lahan tersebut juga terdapat sekitar 40 Ha lahan warga yang sudah incracht melalui putusan MA tahun 1996 dan dinyatakan sah milik warga tetapi belum dilaksanakan eksekusi sampai saat ini pihak PT. PN VII masih menggarap lahan tersebut.

Upaya warga untuk mendapatkan lahan tetap diperjuangkan, pada bulan Oktober 2009 dicapai kesepakatan anatra warga dengan Kepala Rayon PT. PN VII yang dituangkan dalam Surat Pernyataan diatas materai bahwa lahan seluas 800 Ha akan diserahkan kembali kepada warga karena pihak PT. PN VII sudah melakukan panen dan selesai menggarap lahan tersebut. Kemudian warga membersihkan lahan dan mendirikan pondok-pondok yang tidak permanent di areal tersebut.

Terakhir muncul peristiwa pnembakan terhadap warga dengan kronologis sebagai berikut :

1. Pada hari Jumat tgl 4 Des’09, Satgas PT. PN VII Cinta Manis membongkar pondok yang dibangun oleh Warga di Rayon 6, sekitar pkl. 08.00 wib. Pembongkaran di back-up oleh personel Brimob Polda Sumsel.

2. Pembongkaran terhadap pondok dilihat langsung oleh 2 warga yg bernama Wan (35 thn) dan Rozali, lalu kedua warga tersebut diamankan oleh Satgas PT. PN VII.

3. Berita mengenai kedua warga yang diamankan oleh Satgas PT. PN VII tersebut selanjutnya diketahui oleh warga Desa Rengas lainnya. Kemudian ribuan Warga Desa Rengas mendatangi Rayon 6, ribuan warga bertemu dgn 2 pegawai PT. PN VII yg bernama David Suyono (46 thn) dan Bambang Sugiarto (49 thn), lalu warga menyandera 2 pegawai PT. PN VII tersebut di Balai Desa. Pegawai PT. PN VII disandera dgn maksud untuk ditukar dengan 2 warga Rengas yg ditahan sewaktu peristiwa pembongkaran pondok oleh Satgas PT. PN VII.

4. Setelah sholat Jumat sekitar pkl 14.00 wib ribuan Warga Desa Rengas membawa 2 orang sandera (Pegawai PT. PN VII) menuju Rayon 6 untuk menanyakan alasan pembongkaran pondok yang dibangun warga tersebut. Selanjutnya dilakukan tukar menukar sandera oleh ribuan Warga dengan Manajemen PT. PN VII yang dikawal oleh sekitar 70 personil Brimob Polda Sumsel.

5. Tiba-tiba terjadi kontak fisik antara ribuan warga dengan anggota Brimob. Selanjutnya anggota Brimob melakukan penembakan ke arah warga sehingga terjadi penembakan yang mengakibatkan 12 warga terkena luka tembak :

o Mukhlis bin Suparman (23 thn) luka tembak, jari telunjuk kiri putus.
o Rahmad Setiawan bin Kohiri (20 thn) luka tembak di lutut kiri.
o Wawan Suyandi bin Haren (24) luka tembak dada kiri, peluru karet masuk.
o Asep bin Samudi (23 thn) luka tembak leher kiri.
o Sabili bin Amirudi (21 thn) luka tembak pinggang sebelah kanan.
o Gunadi bin Ali (38 thn) luka tembak 3 lubang, masing-masing 1 di dada kiri dan 2 di lengan kiri.
o Suhadi bin Murot (35 thn) luka tembak 2 lobang, masing-masing dada kiri dan leher belakang.
o Herwani bin Hasan (46 thn) luka tembak di punggung telapak tangan kiri.
o Hasani bin hasan (42 thn), luka tembak dipunggung telapak tangan kiri
o Sirin bin kurni (35), luka tembak 4 lubang, masing-masing bahu kanan, paha kanan, betis kanan, paha kiri.
o Fauzi (20), luka tembak ditangan kiri
o Bustoni (39), luka tembak ditangan kiri.
o Rusli m. jelas, (44),
o Badil (30), luka didada
o Rela (38), luka ditangan
o Alam (22), luka dipaha
o Mamat, (29), luka dilengan tangan
o Dedi (29), luka dibahu
o Mawan (39), luka dikaki
o Firwanto(34), disekap dan dipukul apart Brimob.

6. Selanjutnya aparat Brimob menarik pasukan mundur dari lokasi kejadian, kemusian warga yang menjadi korban dievakuasi ke puskesmas Payaraman Ogan Ilir dan sebanyak 12 orang korban dipindahkan ke RS. Muhammad Husin Palembang.

7. Setelah penembakan terjadi, reaksi warga membakar bangunan camp dan gudang, alat berat, motor, mobil yang berada di Rayon 6 PT.PN VII.

Fakta yang ditemukan di lokasi kejadian oleh Tim LBH Palembang : masih banyak terdapat selongsong peluru, warga menemukan peluru tajam dan magazine di lokasi kejadian setelah tragedy penembakan.

Adanya kebohongan publik oleh Ka.Bid Humas Polda Sumsel melalui Harian Sumatera Ekspres tgl 5 Des’09 hlm 1, yang mengatakan bahwa penembakan aparat Brimob merupakan langkah diskresi yang dibenarkan dalam hukum karena keputusan penembakan dilakukan terhadap aksi warga yang anarkis karena merusak dan membakar asset PT.PN VII.

Sumber: beritamusi.com






Artikel Terkait:

0 komentar: