WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Januari 13, 2010

Galian Ilegal Dilarang

Palembang, Kompas - Pemerintah Kota Palembang menginstruksikan semua camat agar melarang segala jenis penambangan di kawasan perkotaan. Pengawasan harus dilakukan secara ketat agar aktivitas ilegal bisa dihentikan dengan memerhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Palembang Romi Herton di Palembang, Senin (11/1). Dia menyesalkan aktivitas penambangan galian jenis C atau pasir dan batu yang masih berlangsung di beberapa tempat, antara lain di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, dan beberapa kawasan di Kecamatan Gandus.

”Sudah muncul sejumlah reaksi dari masyarakat. Agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, saya instruksikan semua camat menghentikan semua jenis kegiatan galian. Camat sudah diajak rapat untuk melaksanakan instruksi ini di lapangan,” katanya.

Romi menjelaskan, para camat tidak boleh berhenti begitu saja meskipun aktivitas pertambangan itu terhenti. Agar tidak terulang lagi, camat juga diimbau agar mengawasi secara intensif. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengambil langkah yang dianggap perlu dengan berkoordinasi terlebih dulu dengan sejumlah pihak.

Razia dilangsungkan

Sebelum mengeluarkan instruksi tersebut, Pemerintah Kota Palembang melalui jajaran satuan polisi pamong praja sempat menggelar razia di Kecamatan Gandus dan Alang-alang Lebar. Di satu sisi, pemerintah bisa menghentikan aktivitas penambangan ilegal untuk sementara waktu.

”Namun, di sisi lain justru muncul reaksi dari pengusaha, antara lain mengadukan pemerintah kota kepada Polda Sumsel dan Poltabes Palembang. Saya tegaskan, pemerintah tidak gentar dan akan terus mengawasi,” katanya.

Langkah itu diambil karena pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni semua aktivitas galian tambang jenis C di Kota Palembang tergolong tidak resmi alias ilegal.

”Intinya, tidak ada galian yang statusnya resmi. Semuanya dilarang karena tidak pernah ada izin keluar dari pemerintah,” katanya.

Merusak lingkungan

Romi menambahkan, pertimbangan lain terkait dengan potensi dan ancaman kerusakan lingkungan. Alasan pendukung lain juga terkait dengan aspek keselamatan para penambang dan warga sekitar.

”Seharusnya setelah muncul korban jiwa beberapa waktu lalu, pengusaha segera sadar dan menghentikan aktivitasnya. Kenyataannya, para pengusaha galian sama sekali tak mengindahkan aturan dan imbauan pemerintah,” kata Romi.

Mengenai indikasi adanya oknum aparat keamanan yang membekingi pengusaha, Romi tidak gentar. Dia tetap akan menindak oknum tersebut seandainya dugaan ini benar.

Lurah berperan

Sekretaris Camat Alang-alang Lebar Saparudin mengatakan bahwa peran penting tidak hanya di tangan camat, tetapi juga di lurah. Lurah bisa tegas melarang dan melakukan pemantauan di lapangan. Jika ada reaksi dari warga, lurah setempat juga bisa menenangkan warga.

”Intinya, jangan ada reaksi yang berlebihan dari warga, termasuk pengusaha,” katanya.(ONI)







Artikel Terkait:

0 komentar: