WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, Januari 24, 2010

Walhi Sumsel Kritik Keras Komnas HAM

Sriwijaya Post - Sabtu, 23 Januari 2010 14:04 WIB

PALEMBANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel mengkritik kerjasama antara Komnas HAM dengan Pemprov Sumsel. Kerjasama tersebut dinilai mengaburkan semua persoalan pelanggaran HAM di Sumsel.

Pernyataan tersebut dikeluarkan Walhi Sumsel terkait dengan kerjasama pembangunan jejaring hak asasi manusia di Provinsi Sumsel. Perjanjian itu sendiri ditandatangani Kamis (21/1) lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dalam pesan singkatnya menyesalkan munculnya pernyataan dan kerjasama tersebut. Menurutnya masih banyak kejadian di Provinsi Sumsel yang menunjukan pelanggaran HAM.

"Kerjasama itu hanya akan menjustifikasi atau mengaburkan persoalan pelanggaran HAM oleh Pemprov Sumsel terhadap rakyat Sumsel yang sampai saat ini masih berjuang mati-matian mendapatkan tanah yang telah dirampas oleh perusahaan perkebunan," kata Sadat.

Lebih lanjut, sementara rakyat berjuang keras mendapatkan hak atas tanah dan lingkungan hidup, Pemda Sumsel hanya duduk diam dan membiarkan perampasan hak yang dimiliki oleh rakyat Sumsel.

Dalam pernyataannya, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyatakan bahwa Pemprov Sumsel sudah memenuhi hak rakyat akan kesehatan, perumahan, pendidikan dan bantuan hukum.

Ifdhal mengatakan, kerjasama jejaring HAM yang dilakukan Komnas baru dilakukan di tiga provinsi, yakni Bali, Kalimantan dan Sumsel. Untuk Sumsel, pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat sudah dilakukan Pemprov Sumsel, seperti kebutuhan akan hak kesehatan, pendidikan, perumahan dan perlinndungan hukum dengan penyediaan bantuan hukum secara gratis.

Soegeng Haryadi






Artikel Terkait:

0 komentar: