WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Februari 09, 2010

POLDA Sumsel Menolak Laporan,Warga Sido Mulyo Kecewa

Palembang (WALHI sumsel) .sebanyak 4 Orang Warga Sido Mulyo Banyuasin di dampingi oleh 2 Orang perwakilan dari Walhi Sumsel, Hari ini Selasa 09/02 tepat Pukul 10.30 Wib, mendatangi Markas POLDA Sumsel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, adapun maksud dan tujuan warga mendatangi Polda Sumsel, untuk melaporkan PT.PN VII atas Aksi Penghadangan yang dilakukan oleh Perusahaan, terhadap Aksi Warga pada tanggal 03 Februari 2010


Sempat terjadi keteganggan antara Warga dengan Pihak POLDA sumsel yang dalam hal ini Bagian Reskrim karena laporan warga Ditolak oleh Pihak Reskrim Polda, dengan alasan bahwa bukan wewenang POLDA untuk menerima laporan ini, apalagi segala barang bukti dan TKP berada di wilayah Polres Banyuasin dan sudah sepantasnya warga melapor ke Polres. Ungkap Pihak Polisi yang di tirukan oleh M.Fadli perwakilan dari Walhi Sumsel.

Namun pernyataan bagian Reskrim yang tidak di ketahui namanya tersebut, dibantah oleh perwakilan Warga dan Walhi sumsel. Mereka menilai pihak Polda harusnya menerima laporan ini sebab kabupaten Banyuasin itu juga wilayah hukumnya Polda Sumsel, apalagi saat melapor warga membawa bukti-bukti penghadangan yang dilakukan oleh Preman suruhan PT.PN VII, dan kalo di minta untuk melaporkan hal ini Ke POLRES kami pesimis pihak Polres dapat menindak Lanjutinya sebab kami pernah dikecewakan Pihak POLRES Banyuasin, dimana pada tahun 2007 kami pernah melaporkan hal serupa tapi oleh Pihak POlres tidak di tindak lanjuti, jadi harapn kami dengan melapor ke sini, Hal tersebut tidak terulang lagi. Ungkap M.Fadli Deputy Walhi, saat berada di Kantor WALHI Sumsel.

“Harusnya polisi tidak menolak laporan Warga karena Banyuasin wilayah Sumatera selatan, berarti wilayah hukum Polda Sumsel apalagi tahun 2007 kemaren, warga pernah dikecewakan oleh POLRES dengan tidak ditindak lanjuti nya laporan kami” kata Fadli.

Seperti yang kami beritakan Sebelumnya, Pada Tanggal 3 Februari 2010 yang lalu,sebanyak 200 orang warga sido Mulyo Banyuasin melakukan Aksi Ruwatan Kampung di Lahan 387 Ha milik warga yang selama ini di Klaim oleh PT.PN VII, Namun Aksi Ruwatan Kampung tersebut gagal karena warga dihadang oleh 1.500 Orang bayaran Perusahaan PT.PN VII, yang setiap orang bayaran tersebut dibekali Senjata Tajam,Senjata Api dan Kayu.

Atas Penolakan laporan oleh POLDA sumsel, dengan berat hati warga meninggalkan Markas Polda Sumsel dan bermaksud mendatangi Polres Banyuasin dengan maksud yang sama serta meminta perlindungan Hukum dari Pihak kepolisian atas Intimidasi atau ancaman dari Preman Preman Bayaran Perusahaan, walaupun mereka Pesimis POLRES mau menerima dan menindak Lanjuti Laporan mereka (Mlx)







Artikel Terkait:

0 komentar: