WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Februari 06, 2010

Waterpark Terbesar di Jakabaring ( Luas RAWA pun Terancam )

PALEMBANG -untuk kedua kalinya, Jumat (5/2) PT Laguna Sriwijaya memberikan paparan persiapan rencana pembangunan Waterpark di lahan milik Pemprov Sumsel di Jakabaring seluas enam hektare (ha). Hanya saja, rapat yang digelar tertutup ini sepertinya berlangsung alot, lantaran investor minta lahan tambahan enam hektare lagi untuk kegiatan bisnis lain di kawasan itu.

Rapat yang dipimpin Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin dengan pihak investor, juga diikuti Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sumsel Ir H Eddy hermanto MM, Kadis PU Cipta Karya Ir Rizal Abdullah, dan Kepala Penanaman Modal Daerah (PMD) Ir Permana dimulai pukul 15.00. Namun, rapat yang awalnya mendengarkan rencana pembangunan Waterpark ini, tiba-tiba

diskors sementara karena gubernur dan stafnya menggelar rapat di ruang kerjanya dengan para staf. Hingga pukul 17.00, pertemuan ditutup dan dilanjutkan hari ini, Sabtu (6/2) pukul 16.00.
Kepada wartawan, Eddy Hermanto mengatakan, nilai investasi yang akan ditanamkan PT Laguna Sriwijaya untuk membangun Waterpark sekitar Rp 250 miliar. PT Laguna dikenal sebagai

pengembang di Taman Mini Indonesia Indah. Untuk masuk ke tempat hiburan Waterpark, nantinya ditetapkan Rp 75 ribu untuk sekali masuk dan bermain di segala permainan. Waterpark yang dibangun di Jakabaring teknologinya terbaik dari Korea. Selain Waterpark, ungkap Eddy ternyata PT Laguna Sriwijaya berniat mengembangkan investasi bisnis lain di luar areal enam hektare dan meminta tambahan lahan enam hektare lagi untuk bisnis kafe, pusat perbelanjaan, gedung serba guna dan lainnya.

Polanya jelas BOT. Kita lihat kesanggupannya dari awal tahun karena kita minta royalty begitu waterpark operasi, dalam jangka 12 tahun sudah akan investasinya kembali,” kata Eddy Hermanto.
Tiga Wahana Permainan

Dalam paparannya, PT Laguna Sriwijaya mengatakan, dalam Waterpark, nantinya ada tiga bagian, pertama objek utama permainan ombak seperti flush ball, family fall, tube slide. Kedua fasilitas pengunjung dan ketiga wahana dan permainan.

Tanah seluas sembilan hektare itu, nantinya dibangun Waterpark seluas lima hektare, lahan parkir tiga hektare dan satu hektare untuk kegiatan tambahan, seperti fasilitas ombak dengan panjang 108 meter dan lebar 50 meter dengan ketinggian gelombang buatan 4-5 meter. Dengan ombak buatan ini, pengunjung bisa melakukan surfing.

Fasilitas ini, baru ada di Spanyol dan Korsel. Sedangkan di Jakabaring, direncanakan kolam dan ombak buatan ini merupakan terbesar ketiga di dunia. Selain itu, akan ada wahana tsunami ombak 4-5 meter, family pool untuk children dan remaja, flush ball tinggi permainannya 10 meter yang boleh bermain hanya pengunjung berumur di atas 10 tahun karena ketingginnya 110 meter, perbandingan flush ball Jakabaring dan Taman Mini Indonesia hanya delapan meter, sedangkan di

Jakabaring 10 meter, sementara untuk tug slide, tingginya 1,8 meter. “Kalau rencana pembangunan sudah oke, tetapi masih ada pembehasan soal penambahan lahan sehingga kawasan Waterpark tidak hanya sebatas hiburan tetapi juga sebagai pusat kegiatan bisnis,” kata salah satu staf dari PT Laguna Sriwijaya. sripo






Artikel Terkait:

2 komentar:

Agung Triando mengatakan...

ini ngomong nya sembarangan, kalo ga tau rencana kedepan alex noerdin mending jangan komentar macem2 dulu deh. jakabaring itu mau dijadiin RTH, ngerti RTH kan?

masalah rawa, buat apa danau jakabaring diperluas jika tidak digunakan sebagai tempat menampung air.

satu lagi, emang permasalahan banjir diseluruh palembang hanya dari jakabaring? kalo kalian benar2 ormas lingkungan hidup, tunjukan dong, jangan cuma bisa demo, protes dan segala macem.
TANAM POHON DAN KASIH PEMERINTAH MASUKAN.
dasar ormas kacangan, protes doang bisa nya

Walhi Sumsel mengatakan...

Agung :
Terima Kasih atas komentarnya..,
Namun kayaknya agung harus belajar bayak tentang Lingkungan hidup dan tentang Definisi RTH itu sendiri.. Selain itu kamu juga harus tahu bahwa RTH itu di wajibkan setiap kota berdasarkan undang Undang No 26 Tahun 2007 tentang tata ruang, yaitu setiap kota Harus memiliki Ruang terbuka Hijau Sebanyak 30 %, jadi kalo ngomong soal 30 Persen artinya jikapun Jaka Baring di buat RTH maka hal itu tidaklah bisa mewakili bahwa alex noerdin (gubernur Sumsel ) telah peduli terhadap LH karena itu memang hal yang wajib dijalankan) selain itu hal tersebut belum juga dapat memenuhi kewajiban Kota.artinya penambahan RTH itu wajib dan RTH yang sudah ada wajib juga untuk di pertahankan tidak dialhifungsikan logika nya seperti ini 1 RTH (jakabari)yang dibuat - 1 RTH yang dialihfungsikan (GOR- T4 Parkir gor)= NOL.

Soal Penimbunan rawa dan diganti watervak maka yang harus kamu lihat adalah soal Kualitas dan kuantitas air yang bisa parkir disana, rawa punya ciri kahs tersendiri dalam menjalankan tugasnya menampung air yang tidak bisa di gantikan dengan kolam Retensi Buatan Manusia dan menjawab soal jika jakabring ditimbun maka tidak aka membuat Kota palembang banjir maka yang harus kamu lihat bahwa dengan jakabaring yang belum ditimbun saja di semua tempat yang ada dikota palembang sudah menjadi titik banjir apalagi jika rawa jakabring ditimbun artinya menambah wilayah banjir yang artinya jika kamu cerdas atau minimla pintar sedikit maka kamu dapat menyimpulkannya.

Bung jangan terlalu mudah dibuai dengan janji dan kampanye (iklanIklan ) penguasa, karena sesunguhnya rakyat lah yang mengetahui persis tentang lingkungan hidup di sekitarnya karena sesuguhnya Hak terhadap Lingkungan Hidup yag baik adalah HAK ASASI Manusia.

terima kasih