WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Maret 19, 2010

Lahan Dicaplok, Transmigran Menjerit

SEKAYU (SI) – Puluhan warga transmigrasi yang tergabung dalam Serikat Petani Desa Sinar Harapan (SPSH) kemarin mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba).

Mereka mengadukan lahannya yang kini dikuasai PT Berkat Sawit Sejati (BSS), sebuah perusahaan dari Negeri Jiran. Koordinator aksi Hadi Jatmiko menuturkan, pada 1983, Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menempatkan peserta transmigrasi di Desa Sinar Harapan,Kecamatan Bayung Lencir.

Para transmigran ini memperoleh lahan seluas 3.900 ha. Lahan tersebut terdiri atas permukiman, lahan usaha pertanian, fasilitas umum, dan lahan cadangan wilayah. Selanjutnya, pada 1986,kawasan itu menjadi desa definitif. Setiap warga berhak mengelola lahan untuk pertanian seluas 1,75 ha.

“Kami menanami lahan dengan karet dan sawit,”terangnya. Akan tetapi, pada 2005–2006, sebuah perusahaan sawit asal Malaysia, yakni PT BSS,mulai melakukan perluasan lahan,dengan melakukan penggusuran paksa terhadap lahan warga di Desa Sinar Harapan. Penggusuran itu berdalih masuk dalam hak guna usaha (HGU).Padahal,BPN telah menerbitkan sertifikat.

Sementara itu, saat menerima perwakilan warga,Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba Amsin berjanji,pihaknya akan berupaya membantu warga menyelesaikan persoalan dengan PT BSS. “Kita tidak pernah main-main dalam menyelesaikan persoalan warga. Apalagi, memang BPN saat ini tengah digugat,”katanya.

Kepala BPN Muba Sritiadi Marwoto mengakui,saat ini BPN tengah menghadapi gugatan PT BSS, di mana pekan ini tinggal menunggu hasil pengadilan yang memutuskan. Menurut dia, zaman sekarang sertifikat hak milik kebenarannya tidak mutlak. Artinya, bisa saja digugat kalau dianggap cacat hukum dalam penerbitannya.

Berita : Seputar Indonesia







Artikel Terkait:

0 komentar: