WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Juli 29, 2010

Aktivis Lingkungan Tolak alih fungsi Ruang Hijau

Jakarta - Sebagai tuan rumah SEA GAMES XXVI, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan akan segera melakukan pengalihfungsian ruang terbuka hijau (RTH) GOR menjadi Palembang Sport and Convention Centre (PSCC). Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan secara tegas menolak pembangunan PSCC tersebut.

"Kami mendesak kepada Presiden dan seluruh lembaga Pemerintahan Nasional terkait untuk membatalkan rencana pengalihfungsian RTH ini," ujar Anwar Sadat, Direktur WALHI Sumatera Selatan, saat jumpa pers di kantor WALHI, Jalan Tegal Parang No. 14, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).

Dalam jumpa pers, Sadat mengatakan bahwa sudah banyak terjadi pengalihfungsian RTH di Palembang, antara lain kawasan taman budaya menjadi Arya Duta, kawasan taman ria menjadi Palembang Square, dan RTH di Simpang Rajawali Palembang menjadi showroom mobil.

"GOR ini merupakan satu-satunya RTH yang masih tersisa, jadi wajib dipertahankan," tegas Anwar Sadat.

Sadat menambahkan, penolakannya ini didasari karena RTH GOR sudah berfungsi sangat baik. Di sekitar GOR tumbuh 414 pohon, serta fungsi ekonomi dan sosialnya berjalan dengan baik.

"RTH di Palembang juga berfungsi menjadi konsentrasi pengevakuasian apabila terjadi bencana," kata Sadat.

Sadat melanjutkan, pengalih-fungsian ini melanggar UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memandatkan Pemerintah Daerah untuk memastikan setiap kota wajib memiliki RTH sebesar 30 persen dari luas kota tersebut.

"RTH di Palembang tidak lebih dari 3 persen, ini jauh dari target yang harus dicapai dalam mandat undang-undang," ucap Sadat.

Sumber : Detik.com(28/07)



Artikel Terkait:

0 komentar: