WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Juli 20, 2010

SIARAN PERS : ”KEPALA BPBD SUMSEL Bertanyalah Pada SBY”


SIARAN PERS
No : 046/EDWSS/S.Pers/VII/2010

Menyikapi Pernyataan dari Pemerintah Sumatera Selatan yang dalam hal ini Kepala Badan Penanggulangan Bencana DAerah, yang dikutip beberapa media cetak di Sumsel, pada Kegiatan Apel Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang diadakan oleh Pemprov SumSel di Halaman Parkir Stadion Sriwijaya Kamis. 15/07 yang mengatakan bahwa “WALHI SUMSEL jangan hanya berteori dan hanya berkoar-koar dengan menggunakan Mega Phone di jalanan tetapi harus melakukan langkah konkrit atau praktek dalam hal menjaga Hutan dari Bahaya Kebakaran”. Pernyataan ini menurut kami sangatlah tidak beralasan dan menyudutkan WALHI sebagai Organisasi Lingkungan Hidup terbesar dan tertua di Indonesia.

Atas hal ini kami bermaksud menguraikan beberapa hal tentang WALHI dan Gerakan yang dibangunnya:

  1. WALHI memposisikan diri sebagai bagian dari gerkan rakyat dan gerakan social untuk melawan dominasi kekuatan kapitalisme global dan kebijakan negara yang bertanggug jawab atas perampasan hak atas lingkungan hidup, hak-hak sipil politik, maupun hak-hak ekonomi, social, budaya. Dengan pilihan posisi seperti itu, WALHI menegaskan kepada para pembuat dan pengambil kebijakan baik di tingkat local, nasional, maupun Internasional bahwa sesungguhnya rakyatlah pemilik kedaulatan atas sumber-sumber kehidupan.
  2. WALHI bertujuan mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup dan dilindungi serta di penuhinya hak asasi manusia sebagai bentuk dari tanggung jawab negara atas pemenuhan sumber-sumber kehidupanrakyat. Dan untuk mencapai tujuannya WALHI melaksanakan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia yang meliputi: penyelamatan ekosistem, pengorganisasian rakyat, pendidikan kritis, kampanye dan riset, litigasi, menggalang aliansi kekuatan masyarakat sipil, dan menggalang dukungan public

Uraian diatas adalah garis besar dari kerja - kerja yang di lakukan oleh WALHI setelah 30 tahun berdiri, sehingga wajar jika Presiden SBY pun memberikan apresiasi atau berterimakasih kepada WALHI atas usaha nya memberikan kritik dan masukan kepada Pemerintahannya selama ini. Pernyataan ini di keluarkan SBY pada jumpa Pers yang dilakukan di Bandara Halim Perdanakusuma, menjelang keberangkatannya ke Hanoi, Vietnam, menghadiri KTT ASEAN. (Detik.com.7/4/2010).

“ Kepada Walhi,…teruslah bermitra dengan pemerintah agar hutan bias difungsikan. Saya dorong agar pemerintah pusat dan daerah bermitra dengan LSM lingkungan,” papar SBY.
Jumpa Pers ini dilakukan Presiden untuk memberikan pengarahan kepada Satgas Mafia Hukum, agar dapat pro aktif dalam membongkar kasus Mafia Hutan di Indonesia.

Senada dengan penyataan Presiden tersebut maka berikut kami paparkan Pokok-Pokok Pikiran dan kerja-kerja yang telah dilakukan WALHI dalam melakukan penyelamatan Lingkungan Hidup, khususnya dalam hal menyikapi bencana kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera Selatan pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, adalah :

  1. Bahwa WALHI telah sejak lama terus menyuarakan dan mengingatkan pemerintah daerah untuk menghentikan segala alih fungsi Hutan dan lahan gambut untuk dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Perkbuan Sawit, karena berdasarkan investigasi dan Analisis yang WALHI lakukan selama ini, lokasi HOT SPOT yang ada di Simatera Selatan, mayoritas berada pada kawasan Hutan dan lahan gambut yang Konsesi dan Izin pengelolaanya dimiliki oleh Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Sawit dan Hutan Tanaman Industri yang sedang melakukan Land Clearing dengan cara membakar. Selain daripada itu Pembukaan lahan gambut untuk di jadikan Perkebunan dengan cara melakukan Pembuatan kanal-kanal air di pinggiran gambut, menyebabkan lahan gambut tersebut mengering mudah terbakar baik itu terbakar secara alamiah maupun dibakar pemegang kuasa (perusahaan)
  2. Atas pembakaran Hutan dan Lahan yang dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan tersebut setidaknya WALHI Sumsel pada Tahun 1997 yang lalu telah melayangkan gugatan terhadap 7 perusahaan pelaku pembakaran lahan, namun hanya 1 Perusahaan yang oleh pengadilan di beri sanksi Administratif.
  3. Tahun 2006 yang lalu WALHI Sumsel telah melaporkan PT. Persada Sawit Mas yang telah melakukan pembakaran Lahan saat melakukan land clearing di Lokasi Izin Usaha yang berada di kabupaten OKI kepada Pihak Kepolisian Daerah Sumsel dan instansi terkait lainnya di Jakarta (lengkap dengan rekaman video dan Fot-foto saat aksi di lakukan), namun sampai saat ini Proses hukum atas laporan ini tidak pernah tuntas.
  4. Melakukan penolakan Alih fungsi Kawasan Lahan Gambut dengan kedalamam mencapai 3 meter lebih di Hutan Merang Kepayang Musi Banyuasin untuk di jadikan Kawasan Konsesi Hutan Tanaman Industri PT. Rimba Hutani Mas (Sinar Mas Group)
  5. Bersama Masyarakat Desa Rambai dan Desa Perigi Talang Nangka Kecamatan Pangkalan Lampam, menyelamatkan Lahan Gambut seluas 5.000 hektare di Kabupaten OKI dari ancaman Ekspansi Perkebunan Sawit yang berpotensi sebagai lokasi HOT SPOT sehingga akan berdampak menjadi penyumbang bencana Asap di Sumatera Selatan.
  6. Bersama Masyarakat Muara Tiku Kecamatan Karang jaya melakukan rehabilitasi lahan eks Tambang EMas PT. Barisan Tropical Mining seluas 10 Hektar di Kabupaten Musi Rawas yang telah di tutup karena melakukan perusakan dan pencemaran Lingkungan.
  7. Serta berbagai aktifitas lain nya yang sangat banyak jika harus diuraikan satu persatu, baik yang dilakukan langsung oleh Eksekutif Daerah WALHI Sumsel atau Lembaga Anggotanya.

Berdasarkan Uraian dan Penjelasan yang telah kami paprkan diatas maka dengan ini WALHI Sumsel mengingatkan kepada Pemerintah Sumatera Selatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumsel untuk :
  1. Pemerintah Sumsel dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah agar bersungguh-sungguh dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana di Sumatera Selatan, karena setidaknya berdasarkan catatan WALHI di tahun 2010 inisaja, telah terjadi sedikitnya bencana Banir dan tanah longsor sebanyak 86 kali dan telah menimbulakan korban jiwa sedikitnya sebanyak 9 orang, atas semua kejadian ini berdasarkan pemantauan WALHI tidak ada tindakan konkrit sedikitpun yang dilakukan oleh BPBD Sumsel untuk mencegah dan menanngulangi bencana tersebut malah terluhat hanya sebuah ceremonial.
  2. Mendesak dn menuntut Pmerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menghentikan pengeluaran izin – izin baru dan rekomendasi perizinan tehadap Perusahaan Perkebunan, Hutan Tanaman Industri dan Pertambangan yang ada di wilayah Sumatera Selatan,serta melakukan Moratorium (jeda) Tebang, Pertambangan yang ada di wilayah Sumatera Selatan sampai dengan Kondisi Lingkungan HIdup di Sumsel Pulih.
  3. Menyesalkan Pernyataan Kepala Badan Penanggulanngan Bencana Daerah yang meng Dis-Kreditkan upaya Perjuangan WALHI dalam hal Penolakan Alih Fungsi kawasan Hijau Publik GOR, harus di pahami oleh ketua BPBD Sumsel, bahwa Persoalan Lingkungan Hidup haruslah dilihat dan ditanggulangi secara menyeluruh, artinya upaya Perlindungan, Pengelolaan dan pemulihan terhadap Lingkungan Hidup merupakan suatu kesatuan yang harus di cermati dan di implementasikan secara utuh.

Palembang, 20 Juli 2010
Eksekutif Daerah WALHI SUMSEL

Anwar Sadat
Direktur

Kontak Person :
Anwar Sadat Direktur : 0812 785 5725
HAdi Jatmiko KAdiv POPER; 0812 731 2042




Artikel Terkait:

0 komentar: