WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Agustus 24, 2010

Sengketa Balit Sembawa Temukan Titik Terang(katanya)

PANGKALAN BALAI(SINDO) – Sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Menang dan Sungai Naik dengan Balai Penelitian (Balit) Sembawa menemukan titik terang setelah pemerintah setempat menggelar pertemuan dengan pihak yang bersengketa.

Permasalahan sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Menang dan Sungai Naik,Kecamatan Rantau Bayur,yang sempat dipicu aksi anarkistis perusakan hingga pembakaran Kantor Divisi V Balai Penelitian (Balit) Sembawa beberapa pekan lalu, mulai menemukan penyelesaian. Saat pembahasan tertutup bersama Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed yang dihadiri Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin Arkoni, Kepala Balit Sembawa Haidir Hanipalupi,serta Asisten I Tata Pemerintahan Setda Banyuasin Husnan Bakti,kemarin berkesimpulan, pihak Balit akan mengoreksi kontribusi sosial masyarakat sekitar terutama warga Desa Tanjung Menang.

“Dalam rapat tadi (kemarin), pihak Balit bersedia memberdayakan masyarakat desa dalam berbagai kegiatan. Bahkan, beberapa kehendak warga, seperti adanya sarana olahraga, pasar, dan pengambilan gelam bambu di areal Balit akan dipertimbangkan untuk segera direalisasikan,” ungkap Arkoni seusai rapat. Menurut Arkoni, pihak Balit memberikan respons positif menghadapi tuntutan masyarakat Desa Tanjung Menang dan Sungai Naik.“Artinya,tuntutan masyarakat dan kesediaan Balit dapat dipertemukan, tinggal bagaimana ditemukan keduanya dalam pertemuan resmi,”imbuhnya.

Arkoni mengatakan, untuk penggunaan tenaga kerja, pihak Balit memberikan penjelasan mengapa penggunaan tenaga kerja bagi warga Desa Tanjung Menang dilakukan sistem rolling. “Divisi yang berada di dekat Desa Tanjung Menang memang terdapat dua.Karena garapan tanam tidak terlalu luas, maka untuk memaksimalkan tenaga kerja dilakukan sistem pergantian,” tukas Arkoni. Pertemuan tersebut juga membahas rekomendasi adanya pertemuan antara Pemkab Banyuasin, DPRD, dan Polres Banyuasin terkait upaya pembebasan keempat warga desa yang ditahan.

“Jika islah dan perdamaian yang dilakukan dapat segera dilakukan, menjadi pertimbangan penegak hukum melakukan penyelidikan lanjutan kasus tersebut. Jika memungkinkan, pembebasan bersyarat dengan jaminan terhadap empat warga desa,”ucapnya. Sementara itu, Bupati Banyuasin Ir H Amiruddin Inoed mengatakan, upaya yang dilakukan bersama legislatif diharapkan memberikan hasil positif bagi masyarakat. Sebab, tuntutan warga atas penguasaan lahan tidak mungkin dilakukan sehingga satu-satunya yang dapat dilakukan adalah meminta Balit Sembawa memberdayakan masyarakat sekitar.

“Masalah Balit Sembawa mulai menemukan titik terang. Pihak Balit sudah merespons keinginan masyarakat.Terkait hasil kesepakatan ini, akan direncanakan pertemuan islah antara warga dan Balit Sembawa, sekaligus menyampaikan sosialisasi program Balit termasuk larangan- larangan. Paling tidak akan digelar setelah Lebaran,” tutur Amiruddin. Terpisah, Kapolres Banyuasin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilo RI mengatakan upaya pembebasan keempat warga yang menjadi tersangka dapat dilakukan sesuai prosedur.

“Silakan dikoordinasikan secara langsung dengan pihak Balit. Sebab, sampai sekarang kita belum dihubungi terkait permintaan pembebasan empat tersangka itu atau penghentian perkara oleh pihak Balit.Tapi, akan kita lihat bagaimana perkembangan perdamaian selanjutnya,“ tukasnya.





Artikel Terkait:

0 komentar: