WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Agustus 14, 2010

Siaran Pers : Demi Keselamatan Rakyat, Hentikan Rencana Pembangunan Pabrik PUSRI II B

Sehubungan dengan Rencana PT. Pupuk Sriwijaya Palembang, yang akan melakukan pembangunan (Penambahan) pabrik Baru Pusri-II B di Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang maka perlu kiranya WALHI Sumsel menguraikan beberapa Hal tentang Rencana tersebut :

  1. Seperti kita Ketahui bersama bahwa Kawasan PT. Pusri yang terletak di Kecamatan Kalidoni dan berbatasan dengan Kecamatan Ilir Timur II adalah kawasan dengan kepadatan Penduduk sangat tinggi yang selama ini penduduk nya sangat rentan Terpapar oleh Limbah Limbah Amoniak yang berasal dari PT. Pusri, contoh kejadian pada sepetember 2000 dimana sedikitnya 28 Orang mengalami keracunan Gas Amoniak yang berasal dari bocornya tabung Amoniak PT. Pusri
  2. Bahwa Kawasan PT. PUSRI adalah kawasan yang secara Geografis berbatasan langsung dengan Sungai Musi dan sangat rentan dengan persoalan persoalan Lingkungan yang dalam hal ini Pencemaran Limbah padahal, sungai musi merupakan salah satu sungai yang selama ini dimanfaatakan warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan air nya sehari hari.
  3. Bahwa setidaknya dengan Kondisi saat ini dimana PT. Pusri hanya mengoperasikan 2 dari 4 Pabrik nya saja dengan masing masing Pabrik setiap hari nya memproduksi 1.725 Ton Urea/Hari dan 726 Amonia/Hari, Kondisi Kualitas Lingkungan Hidup di sekitar kawasan tersebut semakin menurun dan kasus Pencemaran Udara dan air yang berdampak terhadap Kondisi Kesehatan Masyarakat serta Tanaman Pertanian masih terus dan sering terjadi.
  4. Pembangunan Pabrik baru Pusri II B dengan kapasitas produksi mencapai 2.750 Ton Urea/Hari dan 2.000 Ton Amoniak/hari dilakukan maka Akan sangat mengancam kondisi Kesehatan masyarakat di sekitar dan Lingkungan Hidup.

Atas dasar paparan diatas maka Seharusnya Pihak PT. PUSRI tidaklah berencana untuk melakukan pembangunan (menambah) Pabrik baru di kawasan tersebut. Tetapi, seharusnya mulai memikirkan langkah atau rencana untuk memindahkan keberadaan Pabriknya ke Lokasi atau Wialayah lain yang oleh pemerintah Sumatera selatan dalam Tata Ruang pada 2010 - 2030 telah di tetapkan sebagai Zona Industri.
Melalui uraian dan paparan kondisi objektif yang selama ini sering terjadi di kawasan tersebut pada Khususnya dan Kota Palembang pada Umumnya maka WALHI SUMSEL Menyatakan :

  1. Menuntut PT.PUSRI untuk segera Menghentikan rencana Pembangunan Baru (Penambahan) pabrik Pusri II B yang ada di Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan kalidoni Palembang, karena jika ini diteruskan akan mengancam Keselamatan Rakyat dan Lingkungan Hidup yang ada di sekitar nya.
  2. Menuntut PT. PUSRI untuk segera menghentikan segala kebohongan Publik yang dilakukan nya dalam pengumuman pengumuman yang dipasang di Media Massa Cetak, dengan mengatakan bahwa kegiatan Pembangunan Pabrik II B, sebagai Revitalisasi. karena fakta yang kami temukan pada saat Sosialisasi Rencana Kegiatan yang diadakan oleh Komisi AMDAL Sumatera Selatan di Gedung Pertemuan BLH Sumsel beberapa Hari yang lalu adalah bukanlah Revitalisasi tetapi Pembangunan atau Penambahan Pabrik baru
  3. Kepada Pihak Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan Kota palembang untuk tidak merekomendasikan dan memberikan/Mencabut Izin kepada Pihak PT. Pusri atas rencana pembangunan Pabrik II B di Keluarahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni
  4. Meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Selatan / Komisi AMDAL Sumatera Selatan, untuk segera menghentikan segala rencana kegiatan dan penyusunan AMDAL untuk pembangunan Pabrik Pusri IIB.
  5. Menyerukan Kepada Masyarakat yang selama ini telah menjadi korban dan selama ini terancam atas kegiatan dan aktifitas PT. PUSRI di Kecamatan Kalidoni dan Kecamatan Ilir Timur II untuk segera Melakukan perlawanan dan menolak rencana Pembangunan Pabrik II B tersebut.

Palembang, Agustus 2010
Eksekutif Daerah WALHI Sumsel

TTD.

Hadi Jatmiko
Kadiv. Pengembangan Organisasi dan
Pengorganisasian Rakyat




Artikel Terkait:

0 komentar: