WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Agustus 16, 2010

WALHI : Warga harus Tolak Penambahan Pabrik PUSRI

Palembang - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta agar rencana PT Pupuk Sriwidjaja untuk melakukan pembangunan penambahan pabrik baru di Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dihentikan.

Kepala Divisi Pengembangan Organisasi dan Pengorganisasian Rakyat Walhi Sumsel, Hadi Sujamiko, Ahad (15/8), mengatakan kawasan PT Pusri yang terletak di Kecamatan Kalidoni adalah kawasan padat penduduk dan rentan tercemar limbah amoniak yang berasal dari PT Pusri.

Ia mencontohkan kejadian pada Sepetember 2000 di mana sedikitnya 28 orang mengalami keracunan gas amoniak yang berasal dari bocornya tabung amoniak. Selain itu, secara geografis berbatasan langsung dengan Sungai Musi padahal sungai ini dimanfaatakan warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan air nya sehari hari.

”Saat ini PT Pusri hanya mengoperasikan dua dari empat pabriknya saja dengan masing-masing pabrik setiap harinya memproduksi 1.725 ton urea dan 726 amonia. Kondisi kualitas lingkungan hidup di sekitar kawasan tersebut semakin menurun,” katanya.

Lebih jauh Hadi mengatakan dengan pembangunan pabrik baru Pusri II B dengan kapasitas produksi mencapai 2.750 ton urea per hari dan 2 ribu ton amoniak yang akan dilakukan maka bisa sangat mengancam kondisi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dengan alasan ini, kata Hadi, seharusnya Pusri sudah mulai memikirkan langkah atau rencana untuk memindahkan keberadaan pabriknya ke lokasi lain yang oleh sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera selatan dalam Tata Ruang pada 2010- 2030 sebagai zona industri.

”Kami juga minta Pusri untuk segera menghentikan segala kebohongan publik dengan mengatakan bahwa kegiatan Pembangunan Pabrik II B, sebagai revitalisasi,” katanya.
Sebab, menurut Hadi, berdasarkan fakta yang ditemukan Walhi saat sosialisasi rencana kegiatan yang diadakan oleh Komisi AMDAL Sumatera Selatan di gedung pertemuan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumsel beberapa hari lalu adalah bukanlah revitalisasi tetapi pembangunan atau penambahan pabrik baru.

Walhi juga berharap Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang untuk tidak merekomendasikan dan memberikan izin kepada pihak Pusri atas rencana pembangunan pabrik II B di Sei Selayur.
”Untuk masyarakat yang selama ini telah menjadi korban dan selama ini terancam atas kegiatan dan aktivitas PT Pusri di Kecamatan Kalidoni dan Kecamatan Ilir Timur II agar segera melakukan perlawanan dan menolak rencana pembangunan pabrik II B tersebut,” tegasnya.




Artikel Terkait:

0 komentar: