WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Oktober 26, 2010

Belum kantongi Izin,Pertamina GE babat Hutan Lindung bukita Jambul Muara Enim

MUARA ENIM – Operasional PT Pertamina Geothermal Energy di kawasan Bukit Jambul Asahan, Lumut Balai,Kabupaten Muara Enim,disinyalir belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI.


Menyikapi hal ini, DPRD Kabupaten Muara Enim akan mengklarifikasi langsung kepada manajamen PT Pertamina Geothermal. Ketua Komisi I DPRD Muara Enim,Darmadi Suhaimi mengatakan, Komisi I akan memanggil manajemen PT Pertamina Energi Geothermal untuk menjelaskan secara rinci operasional mereka termasuk soal izin pinjam pakai hutan dan perizinan lainnya. “Kami tidak mau pembangunan di wilayah Kabupaten Muara Enim sifatnya pembangunan ilegal.

Jika hal tersebut terjadi, maka pengerjaan pembangunan proyek tersebut akan bernasib sama dengan penambangan batu bara yang dikelola PT Batubara Bukit Kendi (BBK) Tanjung Enim,”ujar Darmadi saat ditemui diruang Komisi I DPRD Muara Enim, Senin (25/10) kemarin. Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, bukan hanya pemilik proyek yang dipanggil, namun pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Muara Enim juga akan dipanggil untuk menjelaskan duduk permasa-lahan yang ada.

Menurutnya, jangan sampai aset yang menjadi hajat hidup orang banyak menjadi bermasalah, bahkan berbenturan dengan hukum yang akhirnya merugikan masyarakat banyak. “Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Komisi II untuk turun kelapangan dan melihat pengerjaan proyek eksploitasi listrik tenaga panas bumi yang terletak dikawasan hutan lindung tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Aries HB mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan agenda untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) dan memanggil manajemen PT Pertamina Energi Geothermal. Sama seperti tujuan Komisi I, komisinya juga ingin melihat operasional proyek terutama penggunaan kawasan hutan lindung.

Pasalnya proyek yang telah dibangun dengan dana yang cukup besar dan untuk kepentingan masyarakat banyak itu jangan sampai terhenti gara-gara tidak lengkap syarat administrasinya. “Kami ingin cari solusi untuk mempercepat proses yang ada, jangan sampai proyek sudah berjalan dihentikan karena berlawanan dengan aturan hukum yang ada,”tegas Aries.

Terpisah,Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Muara Enim, Rustam Effendi melalui Kabid Penatagunaan Hutan, Ahmad Mirza mengatakan, pengerjaan proyek geothermal itu baru mengantongi izin prinsip nomor S.244/Men-Hut/VII/PW/2009 tanggal 9 Mei 2009 tentang izin prinsip kegiatan pemboran eksploitasi panas bumi dalam kawasan hutan lindung Bukit Jambul Asahan, Lumut Balai, Kabupaten Muara Enim, Sumsel dengan luas 17,30 hektare.

Selain itu, kata Ahmad Mirza, izin prinsip nomor 222/Men-HUT VII/2010 tanggal 4 Mei 2010 diperoleh lagi tentang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan lindung Bukit Jambul Asahan seluas 19 hektare, untuk lokasi pemboran eksploitasi sumur LMB-5, LMB-6, rainjeksi A, rainjeksi B dan sarana penunjang atas nama PT Pertamina Energi di Sumsel.

”Setelah keluar surat izin prinsip ini,barulah mereka mengajukan surat izin pinjam pakai kawasan hutan ke Menhut RI.Izin pinjam pakai itu saat ini sedang di proses. Bahkan Bupati Muara Enim telah mengajukan surat permohonan percepatan pengeluaran izin tersebut ke Kemenhut, begitu juga Gubernur Sumsel. Namun sampai sekarang izin itu belum juga keluar,” terang Ahmad Mirza.



Artikel Terkait:

0 komentar: