WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Oktober 04, 2010

Luas Hutan Lindung di Banyuasin menyempit

PANGKALAN BALAI – Luas kawasan hutan lindung di Kabupaten Banyuasin terus menyusut. Setidaknya sudah lima kawasan hutan lindung yang beralih fungsi menjadi pemukiman masyarakat.

Adapun,kelima kawasan hutan lindung tersebut diantaranya, hutan lindung Siju di kecamatan Rambutan, hutan lindung di desa Tanjung Lago,kecamatan Tanjung Lago, hutan lindung desa Daya Murni Kecamatan Muara Suhigan, desa Villige kawasan hutan Taman Nasional Sembilang (TNS) dan di desa Juru Taro Kecamatan Muara Sugihan, dimana produksi hutan berupa kayu sudah dijarah oleh masyarakat.

Bahkan, di kawasan hutan lindung di desa Juru Taro sudah dibangun fasilitas pendidikan, berubah Sekolah Dasar (SD). Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed, mengungkapkan keberadaan lima kawasan hutan yang makin menyusut itu, sudah ditindak lanjuti dengan melakukan pembahasan bersama antara Kementrian Kehutanan RI, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

“Kita mengakui kawasan tersebut memang sudah berubah fungsi. Karena itu, dalam pembahasan bersama,Pemkab mengajukan penyidikan akan keabsahan legalitas hutan lindung tersebut. Upaya Inclove (dipindahkan,red) akan terus diupayakan,”ujarnya. Karena menurut orang nomor satu di Banyuasin itu, legalitas penetapkan kawasan hutan lindung berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Perlindungan Terhadap hutan.

“Kami mengharap,pemerintah pusat bijak melihat legalitas yang dimiliki warga.Apakah ada warga yang memang memiliki sertifikat awal, atau batas penentuan lokasi kawasan hutan lindung berawal dari mana dan bagaimana,” tegasnya. Namun,Amiruddin berpendapat, penjarahan hutan lindung di kabupaten Banyuasin, tidak menjadi kesalahan warga setempat semata.

Mengingat, batas dan legalitas yang termasuk kawasan hutan lindung tidak diketahui masyarakat sekitar hutan. “Tentunya mereka yang membangun rumah, membuka sawah dan tambakl karena tidak mengetahui batasan hutan lindungnya. Sosialisasi dan pemberitahuan batasan hutan juga tidak diketahui pasti dan jelas oleh warga sekitarnya,” ungkap Amiruddin seraya mengakui, kegiatan penjarahan kawasan hutan lindung di Banyuasin oleh warganya, akan membawa dampak merugikan.

“Pastinya kawasan hutan lindung Banyuasin akan semakin berkurang. Selain berkurang fungsinya sebagai paru-paru dunia, tentunya Banyuasin kehilangan keragaman hayati yang terdapat di hutan tersebut- ”lugasnya. Sehingga, Amiruddin Inoed berharap dalam pembahasan tim bersama nantinya,Kementrian Kehutanan RI diharapkan melihat sisi kepentingan warga.

“Ada warga kita disana, dari berbagai suku dan kehidupan bernegara. Artinya,tidak hanya sudah berubah fungsi menjadi pemukiman, di kawasan tersebut juga telah dibangun fasilitas publik seperti kesehatan dan pendidikan yang melayani kepentingan masyarakat,” tukas Amiruddin Terpisah, Kabid Sarana dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dihutbun), Fahmi Qori mengungkapkan, makin menyusutnya kawasan hutan lindung Banyuasin harus disikapi dengan tindakan penyuluhan dan sosialisasi pada masyarakat luas akan keberadaan hutan lindung di Banyuasin.

“Minimnya anggaran dan tindakan penyuluhan di lapangan membuat warga masih banyak belum mengetahui batasan hutan lindung. Ditambah, luasnya kawasan hutan yang di jangkau dan tindakan tidak korperatif warga yang masih melanggar batasan kawasan hutan lindung juga menyulitkan,” ungkapnya singkat Namun, Fahmi memaparkan, saat ini,luasan hutan lindung yang berada di Banyuasin, terdiri dari hutan lindung di Pulau Rimau masih seluas 10.585 ha,hutan lindung Telang seluas 12.370 ha, hutan lindung Upang seluas 6.940 ha,hutan lindung Air Saleh Barat I seluas, 2.616 ha, luas hutan lindung Saleh Barat II seluas 1.400 ha,serta hutan lindung Muara Saleh seluas 23.718 ha. “Luas hutan di Banyuasin, mencapai 454.026,86 hektar yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi.Namun, sebagian besar kawasan tersebut sudah tidak alami lagi,” terang Fahmi.

Sumber Seputar Indonesia




Artikel Terkait:

0 komentar: