WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Oktober 19, 2010

SOMASI KEPADA GUBERNUR SUMSEL ALEX NOERDIN

ATAS PELECEHAN DAN PENGHINAAN TERHADAP WALHI

Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Eknas Walhi) untuk dan atas nama 26 kantor daerah dan 480 lembaga anggota di seluruh Indonesia dengan ini menyampaikan somasi kepada Gubernur Sumetera Selatan Alex Noerdin atas kekerasan, pelecehan dan penghinaan terhadap institusi Walhi yang terjadi pada 27 September 2010.

Sebagaimana telah diberitakan di berbagai media baik lokal maupun nasional, pada hari tersebut Walhi Sumatera Selatan bersama ± 1000 orang massa petani yang berasal dari kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir,Muara Enim melakukan peringatan Hari Tani Nasional. Pada saat tersebut Gubernur Alex Noerdin bersama rombongannya terdiri dari ajudan, kepolisian dan anggota Sat. Pol. Pamong Praja dengan sewenang-wenang merebut mikrofon dan memprovokasi massa aksi. Dalam kejadian ini juga telah terjadi kekerasan yang menyebabkan cederanya Anwar Sadat (Direktur Eksekutif Walhi Sumsel), Yuliusman (Pengkampanye Walhi Sumsel), Dede Caniago (aktivis Serikat Hijau Indonesia) dan Maisani, warga Desa Kali Berau Musi Banyuasin, yang mana telah dilaporkan pada Polda Sumatera Selatan.

Bahwa selain melakukan pembiaran atas terjadinya kekerasan terhadap aktivis dan warga tersebut, Gubernur juga telah melakukan pelecehan terhadap institusi Walhi dengan menyatakan di depan massa aksi melalui mikrofon yang direbutnya, yang antara lain dengan nada tendensius dan emosional menyebutkan diantaranya bahwa “Apa sekarang tindakan WALHI yang membela rakyat”. Anwar Sadat, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, yang merupakan representasi tertinggi Walhi yang menghampiri Gubernur dan mengajak berdialog tidak dihormati bahkan kemudian mengalami kekerasan yang menyebabkan cedera di dahinya.
Eksekutif Nasional Walhi menganggap hal ini sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap institusi Walhi, yang merupakan organisasi lingkungan terbesar dan tertua di Indonesia. Saat ini Walhi tergabung dalam Friends of the Earth International, yang terdiri dari 80 organisasi lingkungan dengan lebih dari satu juta lembaga anggota di seluruh dunia.

Sejak 1980 Walhi aktif memperjuangkan hak atas lingkungan yang secara internasional telah diakui menjadi salah satu dari hak asasi manusia. Begitu pula dalam aktivitasnya di Sumsel, dimana selama ini Walhi konsisten memperjuangkan hak atas lingkungan, antara lain dengan menolak komersialiasi dalam bentuk pembangunan hotel dan restoran di kawasan publik terbuka hijau GOR Palembang, menolak alih fungsi hutan alam gambut Merang-Kepayang untuk industri HTI di Kab. Musi Banyuasin, menolak alih fungsi hutan mangrove Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api Kab. Banyuasin, dan persoalan lingkungan hidup lainnya, termasuk memastikan dipenuhinya hak dan keadilan agraria bagi masyarakat Sumatera Selatan. Dalam pandangan WALHI, memperjuangkan hak asasi manusia dilindungi dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 100 yang berbunyi: Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami meminta Gubernur Sumsel Alex Noerdin untuk melakukan permintaan maaf kepada keluarga besar Walhi secara serentak di 10 media nasional (2 cetak, 2 radio, 2 televisi, dan 4 media online) serta 15 media cetak lokal. Jika dalam kurun waktu 3 X 24 jam somasi ini tidak diindahkan, maka kami secara organisasi akan melakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Mabes Polri.

Palembang, 19 Oktober 2010
Direktur Eksekutif Nasional Walhi


Berry Nahdian Forqan






Artikel Terkait:

0 komentar: