WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, November 12, 2010

Surat Protes atas Penembakan Petani Jambi

Kepada Yth.

Kepala Kepolisan Republik Indonesia

Di tempat


Atas tewasnya Ahmad (45) warga Desa Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, yang merupakan anggota dari Persatuan Petani Jambi (PPJ) yang ditembak oleh Brimob Polda Jambi pada hari Senin, 8 November 2010 pada pukul 13.30 (waktu setempat), maka dengan ini;

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan menyatakan protes keras dan mengutuk tindakan penembakan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Jambi di lapangan.

Bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polri terhadap petani dan warga sipilnya sudah sangat sering terjadi di Propinsi Jambi. Dalam kasus yang sama antara Petani dengan PT. WKS (anak perusahaan Sinar Mas Group), pada priode Desember 2007 sebanyak 21 orang petani Desa Lubuk Mandarsah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Kemudian pada tanggal 2-3 Agustus 2010 yang lalu, dua petani Desa Senyerang di tembak oleh Kepolisian Resort Tanjabbar saat tengah berhadap-hadapan dengan warga. Dan hari ini Senin, 8 Nopember 2010 perbuatan keji serupa kembali dilakukan oleh Brimob Polda Jambi terhadap petani, 2 orang di tembak dan 1 orang bernama Ahmad (45) meninggal dunia akibat bersarangnya peluru tajam di kepala korban.

Bahwa tindakan brutal yang dilakukan oleh Brimob Polda Jambi dengan cara menembaki massa aksi petani yang tergabung dalam Persatuan Petani Jambi (PPJ) merupakan pelanggaran HAM yang bertentangan dengan hukum dan melanggar pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998, berbunyi : Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk Melindungi Hak Asasi Manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.

Bahwa pihak kepolisian tidak dibenarkan terlibat dan ikut campur dalam konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, dengan cara melindungi perusahaan, menghadang masyarakat dan melakukan serentatan tindakan pelanggaran HAM.

Bahwa semestinya pihak kepolisian memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terlibat konflik lahan seluas 7.224 ha antara masyarakat dengan PT. WKS. Polisi harus melindungi rakyat, bukan sebaliknya menjadi “Anjing” perusahaan.

Atas perlakuan keji Brimob Polda Jambi tersebut diatas, Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan, menyatakan sikap dan mendesak kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta mendesak kepada pemerintahan terkait untuk :

  1. Mengutuk keras tindakan brutal dan represiv aparat kepolisian (Brimob Polda Jambi) atas penembakan yang menewaskan Anggota PPJ;
  2. Menuntut ditegakkannya hukum dengan menindak tegas pelaku penembakan terhadap Anggota PPJ;
  3. Usut tuntas peristiwa tersebut dan segera copot Komandan Brimobda Jambi dan Kapolda Jambi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan oleh jajaran bawahannya;
  4. Segera cabut izin PT. WKS dari Provinsi Jambi;
  5. Menuntut kepada Menteri Kehutanan RI untuk segera mengembalikan tanah petani yang telah dirampas oleh PT. WKS; dan
  6. Segera hentikan segala bentuk kekerasan terhadap petani.

Demikianlah surat ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Palembang, 9 Nopember 2010


Anwar Sadat

Direktur Eksekutif



Artikel Terkait:

0 komentar: