WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Februari 23, 2011

Proyek Under Mall Belum Miliki IMB

PALEMBANG(SINDO) – Meski sudah mulai dibangun, proyek under mall di lapangan parkir bumi Sriwijaya ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin analisis dampak lingkungan (amdal).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Sumsel Rizal Abdullah mengatakan,Pihaknya sengaja memulai pembangunan under mall tanpa menunggu selesainya proses perizinan karena ingin mengejar target. ”Saya akui memang seharusnya dalam setiap proses pembangunan suatu bangunan harus mendahulukan IMB dan amdal. Karena kita ingin agar proses pembangunan under mall selesai seiring venues SEA Games,pembangunannya kita mulai dulu sembari menunggu izinnya selesai,” ujar Rizal saat meninjau venues SEA Games kemarin. Menurut dia, dimulainya proses pembangunan mal di lahan seluas 2,17 hektare sudah seizin Wali Kota Palembang. ”Sebelum dibangun, kami sudah paparan dan membicarakan hal itu dengan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra,”ungkapnya.

Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra mengaku saat ini pihaknya masih memproses izin amdal dan IMB under mall.“Tidak mungkinlah proses IMB dan amdal dapat selesai dalam satu hari.Pastinya memakan waktu beberapa hari,” ujarEddy. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang Abu Bakar menyatakan, seharusnya pengurusan izin amdal sudah dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Dengan begitu, bisa diketahui apakah lokasi yang ada cocok untuk bangunan yang ingin didirikan. Selain itu, bisa diketahui dampak pembangunan gedung tersebut bagi masyarakat.

“Seharusnya sebelum aktivitas pembangunan dimulai telah mengantongi amdal,”kata Abu.
Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumsel Yudha Rinaldi mengaku akan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan masalah ini. Sebab, seharusnya pembangunan baru dapat dilakukan setelah seluruh proses perizinan selesai. ”Kita akan melakukan konfirmasi dengan BLH Palembang bagaimana proses amdal seharusnya,”ujarnya. Dirinyajuga mengeluhkan soal bentuk dan rancangan yang belum didapat Komisi IV.Padahal, pembangunannya saat ini sudah
mendekati tahapan pengecoran.

Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Sarekat hijau Indonesia (SHI), dan Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI), kemarin telah menggelar aksi demonstrasi untuk mempertanyakan proses pembangunan under mall yang dinilai mengangkangi aturan.

Aksi tersebut mereka gelar di simpang lampu merah DPRD Sumsel, Jalan Kapten A Rivai. Dalam orasinya, para aktivis tersebut meminta pemerintah segera menghentikan proses pembangunan under mall. ”Karena sebelum adanya perubahan peruntukan kawasan tata ruang Kota Palembang dan izin amdal sebagai suatu syarat mutlak, maka pembangunan under mall seharusnya dihentikan,” ujar koordinator aksi Dedek Chaniago dalam orasinya.


Selengkapnya...

Banjir Sumsel Semakin Sering Terjadi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Banjir semakin sering terjadi di Provinsi Sumatera Selatan. Jumlah banjir di provinsi tersebut meningkat dua kali lipat selama setahun terakhir.

Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Sumatera Selatan, selama tahun 2010 terjadi 102 kejadian banjir atau meningkat sekitar 155 persen dari tahun 2009 sebanyak 40 kali kejadian banjir. Jumlah banjir salah satunya meningkat tajam di Kota Palembang. Tahun 2009, tercatat 11 kali banjir di ibukota Provinsi Sumatera Selatan itu. Tahun Rata Penuh2010, jumlahnya meningkat menjadi lebih kurang 35 kali kejadian.

Kepala Divisi Pengembangan Sumberdaya Organisasi Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mengatakan, meningkatnya frekuensi banjir di Sumatera Selatan salah satunya disebabkan pembangunan yang tak memperhatikan tata ruang dan fungsi lahan.

"Sejumlah pembangunan dilakukan dengan menimbun kawasan rawa-rawa dan kolam-kolam retensi. Padahal rawa-rawa dan kolam-kolam itu seharusnya menjadi penampung air sehingga dapat mencegah banjir," tuturnya di Palembang, Selasa (22/2/11).

Menurut Hadi, saat ini, jumlah rawa di Palembang telah menyusut sekitar separuhnya. Sebelum tahun 2000, kawasan rawa di Palembang mencapai 50 persen dari luas kota. Tahun 2010, kawasan rawa diperkirakan hanya 26 persen dari luas kota. Sisanya ditimbun untuk pembangunan, katanya menambahkan.

Salah satu proyek pembangunan yang dikhawatirkan akan menambah potensi banjir adalah pembangunan pusat perbelanjaan bawah tanah (undermall) di kawasan Stadion Sriwijaya. Proyek ini menuai protes dan unjukrasa dari berbagai organisasi pemerhati lingkungan di Palembang, yaitu Mahasiswa Hijau Indonesia, Sarekat Hijau Indonesia, dan Walhi Sumatera Selatan.

Dalam unjukrasa di Palembang, Selasa (22/2/11), Presiden Mahasiswa Hijau, Dedek Chaniago mengatakan, undermall tersebut dibangun di kawasan ruang terbuka hijau dan menimbun sebagian kolam retensi yang terdapat di dalamnya.

"Pembangunan telah menimbun seperempat bagian dari kolam penampung air tersebut sehingga berpotensi meningkatkan potensi banjir di pemukiman dan jalan di sekitar kawasan tersebut," tuturnya.

Menurut Dedek, pembangunan undermall itu juga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal dampaknya dinilai cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.

Dedek mengatakan, pembangunan undermall itu harus segera dihentikan sebelum memperoleh dokumen Amdal. Selain itu, pemerintah daerah Sumatera Selatan dan Palembang juga seharusnya menghentikan alih fungsi ruang terbuka hijau yang diperlukan untuk meredam banjir.

Menyambut penyelenggaraan SEA games XXVI yang akan dibuka di Palembang 11 November mendatang, pembangunan berbagai sarana pendukung tengah dilakukan di Palembang. Beberapa pembangunan itu adalah perluasan jalan raya penghubung Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang harus menebang puluhan pohon tua serta pembangunan komplek pusat olahraga Jakabaring. Daerah Jakabaring merupakan salah satu daerah rawa-rawa terluas di Palembang.


Selengkapnya...

Selasa, Februari 22, 2011

AH, Payah GUBERNUR SUMSEL BOHONG LAGI

Mahasiswa Hijau Indonesia, Sarekat Hijau Indonesia, WALHI.SS

Belum hilang dari ingatan (Persoalan) kita bagaimana Gubernur, Walikota dan DPRD Sumsel bersekutu dengan Pihak swasta (PT. GISI) melakukan Pengangkangan terhadap UU 26 Tahun 2007, UU 32 tahun 2009 dan PP Tahun 1999 untuk memuluskan Jalan mereka melakukan pengalih fungsian terhadap kawasan Ruang Terbuka hijau Publik GOR palembang, guna dijadikan kawasan Private dengan dibangunnya Hotel, Restoran beserta kawasan parkir lainnya.

Serta belum juga dapat kita lupakan bagaimana Gubernur,Walikota palembang dan DPRD sumsel membohongi kita Masyarakat Sumsel (Baca : Kebohongan Publik) tentang pembangunan Hotel dan restoran di Kawasan tersebut, yang berdasarkan statmen mereka yang dikutip oleh beberapa media cetak di Sumsel mengatakan bahwa :
  1. Pembangunan tersebut hanya akan memakai 1/5 dari total luas kawasan GOR palembang namun faktanya saat ini pembangunan telah menghabiskan ½ dari Luas Kawasan
  2. Pembangunan dikawasan ini tidak akan menimbun Kolam Retensi yang ada di kawasan tersebut tetapi nyatanya ¼ Kolam retensi telah di timbun oleh Perusahaan
  3. Dalam proses pembangunan tersebut akan dilakukan secara Transparan sehingga siapapun bisa mengawasi setiap aktifitas yang dilakukan tapi nyatanya tidak demikian.(Pada bulan januari salah seorang Angota MHI, WALHI mencoba untuk melihat aktifitas pembangunan tersebut tapi oleh Perusahaan melalui salah satu pengawasnya mengusir tidak mengijinkan mereka untuk masuk apalagi sampai mengawasi Aktifitas pembangunan)
  4. Atas alih fungsi yang dilakukan Gubernur terhadap kawasan Publik GOR palembang untuk dijadikan kawasan Private tersebut, maka DPRD Sumsel akan segera membuata Pansus tapi nyatanya sampai dengan saat ini hal tersebut tidak terjadi.

Kini di awal tahun 2011 masyarakat Sumatera selatan khususnya Kota Palembang kembali di suguhkan dengan sebuah Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur sumsel yaitu alih fungsi terhadap Halaman parkir Stadion Sriwijaya, menjadi kawasan Bisnis dengan dibangunnya Pusat perbelanjaaan yang berada di bawah Tanah (Under Mall), rumah sakit dan Sekolah Internasiona oleh Lippo Group, Padahal kawasan ini dalam tata ruang Kota palembang adalah kawasan Pendidikan dan Olahraga bukan kawasan Bisnis. Sehingga apa yang dilakukan Gubernur ini, jelas kembali melanggar dan mengangkangi Undang Undang No 26 tahun 2007, PP 26 Tahun 2008 tentang Tata ruang dan PERDA No 8 tahun 2005 tentang tata Ruang kota Palembang.

Parahnya lagi saat semua aktifitas pra konstruksi dan kontruksi telah berjalan, Perusahaan Lippo Group yang dalam hal ini selaku pemrakarsa kegiatan, belumlah mengantongi Dokumen AMDAL sebagai prasayarat wajib bagi setiap kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan Hidup di sekitarnya, hal ini sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup,dan PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.

Atas uraian uraian diatas maka Sarekat Hijau Indonesia wilayah Sumatera selatan, Mahasiswa Hijau Indonesia dan WALHI Sumsel menyatakan Sikap untuk meminta Pemerintah Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang :
  1. Segera hentikan Aktifitas Pembangunan Under Mall dan aktifitas lainnya di kawasan tersebut sebelum adanya perubahan peruntukan kawasan tata Ruang Kota palembang dan Memiliki Dokumen AMDAL sebagai satu syarat Mutlak bagi pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan Hidup, sebagaimana telah diatur oleh Undang Undang dan perturan pemerintah.
  2. Pembangunan dan peralihan Fungsi terhadap Kawasan Halaman Parkir GOR Sriwijaya oleh Lippo groups ini, hanya mempercepat kawasan Kota Palembang pada umunya atau kawasan disekitar Under Mall yang padat penduduk menjadi kawasan Banjir.
  3. Segera berhenti melakukan kebohongan Kebohongan publik tentang pembangunan Mall dan Hotel akan mensejahterakan rakyat karena sesunguhnya pembangunan pembangunan tersebut hanya akan mencabut kesejahteraan yang ada pada Rakyat.
  4. Stop alih Fungsi terhadap Kawasan Publik dan Ruang terbuka Hijau Publik yang ada di Kota Palembang.

Palembang,22 Februari 2011
Koordinator Aksi

Dedek Chaniago


Selengkapnya...