WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Februari 22, 2011

AH, Payah GUBERNUR SUMSEL BOHONG LAGI

Mahasiswa Hijau Indonesia, Sarekat Hijau Indonesia, WALHI.SS

Belum hilang dari ingatan (Persoalan) kita bagaimana Gubernur, Walikota dan DPRD Sumsel bersekutu dengan Pihak swasta (PT. GISI) melakukan Pengangkangan terhadap UU 26 Tahun 2007, UU 32 tahun 2009 dan PP Tahun 1999 untuk memuluskan Jalan mereka melakukan pengalih fungsian terhadap kawasan Ruang Terbuka hijau Publik GOR palembang, guna dijadikan kawasan Private dengan dibangunnya Hotel, Restoran beserta kawasan parkir lainnya.

Serta belum juga dapat kita lupakan bagaimana Gubernur,Walikota palembang dan DPRD sumsel membohongi kita Masyarakat Sumsel (Baca : Kebohongan Publik) tentang pembangunan Hotel dan restoran di Kawasan tersebut, yang berdasarkan statmen mereka yang dikutip oleh beberapa media cetak di Sumsel mengatakan bahwa :
  1. Pembangunan tersebut hanya akan memakai 1/5 dari total luas kawasan GOR palembang namun faktanya saat ini pembangunan telah menghabiskan ½ dari Luas Kawasan
  2. Pembangunan dikawasan ini tidak akan menimbun Kolam Retensi yang ada di kawasan tersebut tetapi nyatanya ¼ Kolam retensi telah di timbun oleh Perusahaan
  3. Dalam proses pembangunan tersebut akan dilakukan secara Transparan sehingga siapapun bisa mengawasi setiap aktifitas yang dilakukan tapi nyatanya tidak demikian.(Pada bulan januari salah seorang Angota MHI, WALHI mencoba untuk melihat aktifitas pembangunan tersebut tapi oleh Perusahaan melalui salah satu pengawasnya mengusir tidak mengijinkan mereka untuk masuk apalagi sampai mengawasi Aktifitas pembangunan)
  4. Atas alih fungsi yang dilakukan Gubernur terhadap kawasan Publik GOR palembang untuk dijadikan kawasan Private tersebut, maka DPRD Sumsel akan segera membuata Pansus tapi nyatanya sampai dengan saat ini hal tersebut tidak terjadi.

Kini di awal tahun 2011 masyarakat Sumatera selatan khususnya Kota Palembang kembali di suguhkan dengan sebuah Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur sumsel yaitu alih fungsi terhadap Halaman parkir Stadion Sriwijaya, menjadi kawasan Bisnis dengan dibangunnya Pusat perbelanjaaan yang berada di bawah Tanah (Under Mall), rumah sakit dan Sekolah Internasiona oleh Lippo Group, Padahal kawasan ini dalam tata ruang Kota palembang adalah kawasan Pendidikan dan Olahraga bukan kawasan Bisnis. Sehingga apa yang dilakukan Gubernur ini, jelas kembali melanggar dan mengangkangi Undang Undang No 26 tahun 2007, PP 26 Tahun 2008 tentang Tata ruang dan PERDA No 8 tahun 2005 tentang tata Ruang kota Palembang.

Parahnya lagi saat semua aktifitas pra konstruksi dan kontruksi telah berjalan, Perusahaan Lippo Group yang dalam hal ini selaku pemrakarsa kegiatan, belumlah mengantongi Dokumen AMDAL sebagai prasayarat wajib bagi setiap kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan Hidup di sekitarnya, hal ini sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup,dan PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.

Atas uraian uraian diatas maka Sarekat Hijau Indonesia wilayah Sumatera selatan, Mahasiswa Hijau Indonesia dan WALHI Sumsel menyatakan Sikap untuk meminta Pemerintah Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang :
  1. Segera hentikan Aktifitas Pembangunan Under Mall dan aktifitas lainnya di kawasan tersebut sebelum adanya perubahan peruntukan kawasan tata Ruang Kota palembang dan Memiliki Dokumen AMDAL sebagai satu syarat Mutlak bagi pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan Hidup, sebagaimana telah diatur oleh Undang Undang dan perturan pemerintah.
  2. Pembangunan dan peralihan Fungsi terhadap Kawasan Halaman Parkir GOR Sriwijaya oleh Lippo groups ini, hanya mempercepat kawasan Kota Palembang pada umunya atau kawasan disekitar Under Mall yang padat penduduk menjadi kawasan Banjir.
  3. Segera berhenti melakukan kebohongan Kebohongan publik tentang pembangunan Mall dan Hotel akan mensejahterakan rakyat karena sesunguhnya pembangunan pembangunan tersebut hanya akan mencabut kesejahteraan yang ada pada Rakyat.
  4. Stop alih Fungsi terhadap Kawasan Publik dan Ruang terbuka Hijau Publik yang ada di Kota Palembang.

Palembang,22 Februari 2011
Koordinator Aksi

Dedek Chaniago




Artikel Terkait:

0 komentar: