WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Februari 23, 2011

Proyek Under Mall Belum Miliki IMB

PALEMBANG(SINDO) – Meski sudah mulai dibangun, proyek under mall di lapangan parkir bumi Sriwijaya ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin analisis dampak lingkungan (amdal).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Sumsel Rizal Abdullah mengatakan,Pihaknya sengaja memulai pembangunan under mall tanpa menunggu selesainya proses perizinan karena ingin mengejar target. ”Saya akui memang seharusnya dalam setiap proses pembangunan suatu bangunan harus mendahulukan IMB dan amdal. Karena kita ingin agar proses pembangunan under mall selesai seiring venues SEA Games,pembangunannya kita mulai dulu sembari menunggu izinnya selesai,” ujar Rizal saat meninjau venues SEA Games kemarin. Menurut dia, dimulainya proses pembangunan mal di lahan seluas 2,17 hektare sudah seizin Wali Kota Palembang. ”Sebelum dibangun, kami sudah paparan dan membicarakan hal itu dengan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra,”ungkapnya.

Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra mengaku saat ini pihaknya masih memproses izin amdal dan IMB under mall.“Tidak mungkinlah proses IMB dan amdal dapat selesai dalam satu hari.Pastinya memakan waktu beberapa hari,” ujarEddy. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang Abu Bakar menyatakan, seharusnya pengurusan izin amdal sudah dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Dengan begitu, bisa diketahui apakah lokasi yang ada cocok untuk bangunan yang ingin didirikan. Selain itu, bisa diketahui dampak pembangunan gedung tersebut bagi masyarakat.

“Seharusnya sebelum aktivitas pembangunan dimulai telah mengantongi amdal,”kata Abu.
Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumsel Yudha Rinaldi mengaku akan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan masalah ini. Sebab, seharusnya pembangunan baru dapat dilakukan setelah seluruh proses perizinan selesai. ”Kita akan melakukan konfirmasi dengan BLH Palembang bagaimana proses amdal seharusnya,”ujarnya. Dirinyajuga mengeluhkan soal bentuk dan rancangan yang belum didapat Komisi IV.Padahal, pembangunannya saat ini sudah
mendekati tahapan pengecoran.

Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Sarekat hijau Indonesia (SHI), dan Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI), kemarin telah menggelar aksi demonstrasi untuk mempertanyakan proses pembangunan under mall yang dinilai mengangkangi aturan.

Aksi tersebut mereka gelar di simpang lampu merah DPRD Sumsel, Jalan Kapten A Rivai. Dalam orasinya, para aktivis tersebut meminta pemerintah segera menghentikan proses pembangunan under mall. ”Karena sebelum adanya perubahan peruntukan kawasan tata ruang Kota Palembang dan izin amdal sebagai suatu syarat mutlak, maka pembangunan under mall seharusnya dihentikan,” ujar koordinator aksi Dedek Chaniago dalam orasinya.




Artikel Terkait:

0 komentar: