WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, April 07, 2011

Dewan Petani Sumsel Datangi Pemkab Muba


Ratusan massa yang mengatasnamakan Dewan Petani Sumatera Selatan mendatangi Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Rabu (6/5). Dalam aksinya itu, mereka meminta Bupati Muba, H. Pahri Azhari dapat membantu persoalan lahan antara warga Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lincir,  Kabupaten Muba dengan PT. Pakerin.
Dalam aksi itu mereka jugva meminta kepada pihak kepolisian melepaskan rekannya bernama sabar yang ditangkap Polsek Bayung Lincir atas kasus penggarapan tanah yang dipersoalkan.
Aksi massa itu langsung ditanggapi pihak Pemkab Muba melalui Asisten I Drs H Sohan Madjid dengan melakukan pertemuan beberapa perwakilan warga, kepolisian dan Dinas Kehutanan, di ruang rapat Sekda Muba.
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Kehutanan Ir Djazim Arifin, mengatakan, saat ini hutan tersebut masih statusnya hutan kawasan bukan hutan desa. Apabila warga meninginkan hutan tersebut mebnjadi hutan desa, seharusnya diajukan terlebih dahulu ke pihak pusat dalam hal ini Mentri Kehutanan. “Semuanya tanggung jawab Menteri,” katanya.
Sementara, salah satu korlap aksi, Hadi Jatmiko berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan antara warga dan pihak perusahaan. Selain itu, membebaskan saudara sabar yang ditangkap Polsek Bayung Lincir beberapa bulan lalu.
“Pada tanggal 24 Maret lalu, Sabar ditangkap Polsek atas tuduhan menggarap lahan di kawasan PT. Pakerin. Padahal, Sabar merupakan tumpuan keluarganya untuk mencari makan. Maka dari itu kami berharap hukuman terhadap saudara Sabar ditangguhkan,” katanya sembari menjelaskan, sejak tahun 2000 PT. Pakerin sendiri tidak lagi secara aktif mengelola usaha mereka.
Kapolsek Bayung Lincir AKP Suhardiman, mengatakan, penangkapan saudara Sabar memang atas laporan dari perusahaan. “Namun, saat ini berkas saudara Sabar sudah kami limpahkan ke tahanan sekayu. Saat ini juga, sudah ada 3 laporan masuk dan kami akan menahan diri untuk tidak bertindak,” katanya.
Sementara, Asisten I Drs H Sohan Madjid, menyimpulkan, permasalahan terjadi akan kembali digelar minggu mendatang. Dengan memanggil perusahaan, warga dan dinas terkait. “Agar jelas permasalahannya, diharapkan bagi warga jangan lagi melakukan aksi demo. Takutnya, dimanfaatkan oleh oknum yang akan memanfaatkan situasi seperti ini,” jelasnya. 
Sumber : indoWarta.com 



Artikel Terkait:

0 komentar: