WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Juni 20, 2011

9 Perusahaan Tambang di OKU Tidak Berizin




BATURAJA– Sedikitnya sembilan perusahaan pertambangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang memanfaatkan kawasan hutan produksi belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan.

Padahal, IPPKH ini wajib dimiliki perusahaan pertambangan yang akan beroperasi dengan memanfaatkan kawasan hutan produksi maupun kawasan hutan produksi terbatas, meski telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Kepala Bidang (Kabid) Kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten OKU Siti Lelasari mengatakan, saat ini sembilan perusahaan pertambangan yang beroperasi di OKU itu masih dalam tahap eksplorasi.

Meski diakuinya, ada dua perusahaan, yaitu PT Buana Eltra yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pengandonan dan PT Adimas Puspita Serasi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lubuk Batang, telah melakukan aktivitas operasi produksi. “Kedua perusahaan (PT Buana Eltra dan PT Adimas Puspita Serasi) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu, saat ini tengah melakukan penyusunan IPPKH di Kementerian Kehutanan,” kata Siti Lelasari.

Siti menjelaskan,total areal kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas di wilayah Kabupaten OKU,yang dimanfaatkan ke sembilan perusahaan pertambangan itu mencapai 113.886 hektare (ha) yang tersebar di wilayah Kabupaten OKU. Sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Lubuk Batang, Peninjauan, Pengandonan, Sosoh Buay Rayap, Lengkiti, dan Kecamatan Semidang Aji.

“Seluruhnya sudah kita minta untuk menyusun IPPKH di Kemenhut,” imbuh Siti, seraya menambahkan, untuk mendapatkan IPPKH di Kemenhut itu, sembilan perusahaan pertambangan tersebut, akan dikenakan sanksi ganti rugi, tumbuhan yang ditebang yang terkategori potensi sumber daya hutan (PSDH) ke Kemenhut.

Kabid Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) OKU Abdullah Toyib menambahkan, dari kesembilan perusahaan pertambangan batu bara di OKU, saat ini masih terkendala tumpang tindih pengurusan IUP dengan IPPKH tersebut, sehingga sebagian besar belum beroperasi dan melakukan eksplorasi hasil tambang di OKU.

“Adapun kendala kesembilan perusahaan pertambangan yang ada,hingga saat ini terlambat melaksanakan eksplorasi, yakni IUP perusahaan tumpang tindih dengan izin kawasan Hutan Produksi dan Hutan Produksi Tetap,” beber Toyib. Toyib mengakui, pengurusan IUP menelan waktu yang cukup lama sehingga wajar jika perusahaan pertambangan tersebut hingga saat belum melaksanakan eksplorasi. “Padahal, dari semua perusahaan pertambangan yang ada itu telah diterbitkan izinnya sejak 2005,”pungkasnya. 

Sumber : Seputar Indonesia



Artikel Terkait:

0 komentar: