WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Juli 08, 2011

KONFLIK LAHAN: Tata Kembali Kepemilikan Kebun Sawit

PALEMBANG, - Untuk mencegah konflik berkepanjangan, kepemilikan kebun sawit perlu ditata kembali. Luas lahan inti sebaiknya hanya 40 persen dan lahan plasma mencapai 60 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit. Selain itu, izin untuk perkebunan rakyat juga perlu diprioritaskan dibandingkan swasta besar.
”Di perkebunan karet, nyaris tak pernah ada konflik lahan yang melibatkan petani dan investor karena 95 persen kebun milik rakyat,” kata Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Selatan Singgih Himawan di Palembang, Sumsel, Rabu (6/7).

Luas kebun sawit di Sumsel pada tahun 2010 mencapai 818.248 hektar. Sebanyak 55,56 persen di antaranya merupakan kebun inti, 28,89 persen kebun plasma, dan hanya 15,55 persen kebun sawit milik rakyat.

Dari data Badan Pertanahan Nasional Sumsel, ada 30 sengketa lahan yang belum terselesaikan. Lima sengketa di antaranya memicu konflik sosial, seperti unjuk rasa, pendudukan lahan perkebunan, dan bentrokan.

April lalu, tujuh orang tewas dalam bentrokan masyarakat Desa Sei Sodong, Kecamatan Ogan Komering Ilir, dengan petugas perkebunan PT Sumber Wangi Alam. ”Dua tahun terakhir, konflik lahan sawit di Sumsel memang memanas. Jumlah dan tingkat aksi masyarakat meningkat,” kata Direktur-WALHI, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumsel Anwar Sadat.

Di Kalimatan Timur, izin usaha perkebunan sawit yang dikeluarkan hingga akhir 2010 mencapai 2,4 juta hektar, yang dikuasai 201 perusahaan swasta. Jumlah ini lebih luas dua kali lipat dari target semula yang seluas 1 juta hektar.

Namun, sejauh ini belum ada pengaturan dan pembatasan izin usaha sawit di Kaltim. ”Kini sawit sedang berkembang, kenapa harus dibatasi,” ujar Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati Usman, Rabu. Yang berwenang memberikan izin adalah pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah provinsi hanya memberikan rekomendasi.

Sejauh ini, belum ada izin baru karena kabupaten dan kota masih menunggu pengesahan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru. ”Kabupaten dan kota tidak akan berani memberikan izin sebelum RTRW baru itu disahkan,” kata Etnawati.Sekitar 991.010 hektar sudah jadi hak guna usaha. Lahan yang sudah ditanam 724.842 hektar.(IRE/ILO)



Artikel Terkait:

0 komentar: