WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, November 17, 2011

Alih fungsi RTH,Walhi Sumsel adukan gubernur ke Polda

"Save RTH " aksi aktifis Walhi sesaat menjelang Pembukaan Sea games (11.11.11) di Mapolda Sumsel,Guna melaporkan Gubernur Sumsel yang secara Ilegal Melakukan Pengalih Fungsian RTH.
Palembang, - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan menyampaikan pengaduan ke Polda setempat, berkaitan dugaan tindak pidana dalam alihfungsi GOR Palembang telah dilakukan pejabat daerah ini.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Anwar Sadat, di Palembang, Jumat, siang ini menandai pengaduan itu mereka melakukan aksi di depan kantor Mapolda Sumsel.
Sadat menyebutkan, pengaduan tertulis ke Polda Sumsel itu, berisikan laporan adanya dugaan tindak pidana dalam alihfungsi GOR Palembang dan lapangan parkir Bumi Sriwijaya beserta Pengerjaannya oleh gubernur dan pelaku usaha di daerahnya.
Sadat menguraikan, pada akhir Oktober tahun 2010, aktivitas pembangunan Palembang Sport and Convention Center (PSCC), hotel dan Town Square yang terletak di Jalan Balap Sepeda kawasan Kampus Palembang mulai dikerjakan, sebelumnya tempat tersebut merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) salah satunya ditandai dengan berdiri bangunan Gedung Olah Raga (GOR).

Walhi menuntut Pihak Kepolisian untuk segera melakukan pengusutan atas beralih fungsian RTH menjadi mall dan Hotel, yang artinya telah melanggar tata Ruang kota Palembang.

Sejak Februari tahun 2011, tidak jauh dari pembangunan proyek tersebut dilakukan juga kegiatan dan usaha yang diinformasikan kepada publik akan dibangun under ground mall atau mal bawah tanah dan rumah sakit di atas kawasan RTH lapangan parkir Bumi Sriwijaya.
Kedua proyek tersebut dibangun atas kebijakan Gubernur Sumsel dengan pelaksana proyek PT Griya Inti Sejahtera Insani (GISI), dan di lapangan tertera pula nama perusahaan PT Waskita Karya (pelaksana proyek PSCC) dan LIPPO Group (pelaksana proyek mal bawah tanah).
Adapun alasan pembangunan adalah sebagai penunjang pelaksanaan SEA Games XXVI di Palembang, ujar Sadat, kenyataannya dapat dilihat bahwa pembangunan di atas RTH GOR dan RTH lapangan parkir Bumi Sriwijaya tersebut tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan olah raga akbar itu.
"Artinya dalam hal ini kami memandang bahwa Gubernur Sumsel telah melakukan pembohongan kepada publik di daerahnya, khususnya masyarakat Kota Palembang," kata dia.
Walhi Sumsel menilai bahwa pengerjaan kedua proyek tersebut telah melanggar tata aturan yang ada.
Dia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pelembang tahun 1999/2009 Pasal 30 huruf (c), GOR dan lapangan parkir Bumi Sriwijaya merupakan kawasan RTH Kota.
Artinya pengerjaan kedua proyek itu berada pada objek Ruang Terbuka Hijau Publik, dan berdasarkan pemanfaatan ruangnya hingga saat ini belum berubah status RTRW-nya, ujar Sadat.
Dalam pengerjaan usaha dan atau kegiatan proyek tersebut, disinyalir hingga saat ini tidak terdapat atau belum memiliki izin lingkungan serta tidak dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau UKL-UPL.
Karena itu, atas nama organisasi yang selama ini peduli terhadap upaya perjuangan untuk perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup, Walhi Sumsel, menurut dia, melaporkan terjadi dugaan pidana terhadap pelaksanaan kedua proyek itu.
Walhi : Alih Fungsi RTH adalah Pidana

Hal itu sebagaimana tertuang di dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 73 ayat (1) dan (2), serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 dan Pasal 111 ayat (1) dan (2).
Sadat mengemukakan, dalam pengaduan tertulis itu melampirkan pula dokumen-dokumen terkait.
"Saat bersamaan, kami ingin pula menanyakan surat laporan terdahulu dari WALHI Sumsel kepada Polda tanggal 10 Agustus 2011 perihal Pengaduan/Laporan dugaan aktivitas illegal Pertambangan Galian Golongan C, di sekitar Kecamatan Rambutan," katanya.
Menurut dia, pengaduan/laporan itu diterima oleh AKP Hendry A pada 15 Agustus 2011, yang hingga saat ini belum ada respon, informasi, jawaban atau pun klarifikasi dari Polda setempat. (T.B014)
Sumber : sumsel.antaranews.com



Artikel Terkait:

0 komentar: