WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 13, 2012

Ribuan Massa Serikat Petani OKI tuntut Bupati Cabut izin PT. BSS dan status kawasan Hutan


Massa aksi yang tergabung dalam SP-OKI saat berada di Halaman Kantor Bupati OKI
Lebih dari 4500 Petani yang berasal dari 16 desa kecamatan Tulung Selapan dan Pangkalan Lampam yang tergabung dalam organisasi Serikat Petani Ogan Komering Ilir (SPOKI) di dampingi oleh Lembaga Advokasi Walhi Sumsel, datangi kantor Pemkab OKI. Massa yang mengendarai 110 Truk, 100 Motor dan Puluhan sepeda tersebut, menuntut Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Ishak Mekki untuk segera mencabut Izin Prinsip perusahaan Perkebunan Tebu PT. Bumi Sriwijaya Sentosa yang ada di desa mereka.

Selain itu Massa juga menuntut Bupati OKI untuk segera mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan untuk mencabut penetapan status Kawasan hutan (HPKV) terhadap desa desa mereka.  Karena penetapan kawasan hutan tersebut, sangat tidak sesuai dengan fakta lapangan dimana masyarakat telah bertinggal sejak berabad- abad lamanya (Tahun 1800).

”Nenek moyang kami membuka dan memanfaatkan lahan, serta kami berada di sana jauh sebelum negara republik indonesia ini didirikan, sehingga hari ini juga kami minta kepada Bupati untuk merealisasikan tuntutan kami” Kata Makmun ketua SPOKI dalam orasinya. Yang di sambut dengan sorakan ribuan massa aksi lainnya.

Ditambahkan Makmun ” Tindakan Pemkab OKI, sama hal nya dengan MALING, karena itu hari ini kami membawa ratusan kentongan untuk mengusir maling maling yang ada di gedung ini” Pernyataan itupun langsung di sambung warga dengan membunyikan kentogan yang terbuat dari bambu tersebut, secara bersama sama sambil berteriak ”Bupati Maling, Maling Maling.”

Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat, saat berorasi dihadapan Ribuan petani
Setelah kurang lebih 2 jam massa melakukan Orasi di halaman kantor Pemkab OKI yang sempat di warnai dengan kericuhan antara massa dengan pihak kepolisian.Akhirnya perwakilan massa aksi yang terdiri dari 2 orang perwakilan masing masing desa ditemui oleh Bupati di Ruang Pertemuan Bende Seguguk.

Dalam pertemuan ini, Anwar sadat Direktur WALHI Sumsel menegaskan kembali kepada Bupati OKI bahwa Seluruh masyarakat dari 16 desa yang ada di kecamatan tulung selapan dan Pangkalan lampam, menuntut Bupati untuk segera mencabut SK no 418 tahun 2010 yang memberikan izin terhadap PT. BSS diatas lahan milik masyarakat, dan selain itu meminta bupati segera mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan untuk segera mencabut status kawasan hutan.

Menanggapi tuntutan tersebut Bupati OKI menjanjikan akan segera merealisasikannya ” saya berjanji paling lambat 6 bulan kedepan,akan mencabut izin tersebut, dan besok (red: 9/3) saya akan segera ke jakarta untuk menemui menteri kehutanan” kata Ishak mekki.


”Untuk patok patok batas yang telah di tanam oleh perusahaan di 16 Desa tersebut, saya persilahkan untuk masyarakat mencabutnya dan sejak hari ini juga, perusahaan tidak boleh beraktifitas lagi” ujar Ishak mekki yang merupakan ketua DPD Partai Demokrat Sumsel ini.

Atas pernyataan yang disampaikan oleh Bupati tersebut perwakilan masyarakat meminta Bupati untuk segera membuat surat pernyataan secara tertulis, hal inipun langsung di setujui oleh Bupati. Dengan memerintahkan kepala bagian hukum Pemkab OKI untuk segera membuatnya dan ditanda tangani oleh bupati.

”Surat hasil pertemuan hari ini yang saya tanda tangani, dapat masyarakat ambil di bagian hukum pemkab OKI” ungkapnya

Sebelum pertemuan ditutup masyarakat kembali menyampaikan sikapnya dan menginggatkan Bupati agar tidak mengingkari janjinya, ” Jika Bupati tidak merealisasikannya paling lambat 6 bulan ini, maka kami pastikan 10.000 petani akan mengepung kantor ini” kata makmun

Setelah mendapatkan surat tersebut, akhirnya aksi yang dilakukan sejak pagi hari inipun ditutup tepat pukul 18.00 Wib, seiring dengan di selesaikannya pembacaan isi surat pernyataan Bupati oleh Direktur Walhi Sumsel Anwar sadat, dihadapan ribuan massa.



Artikel Terkait:

0 komentar: