WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 13, 2012

Warga Cabuti Patok PT BSS





KAYUAGUNG –Ratusan patok yang dipasang karyawan PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS) untuk lokasi bakal didirikannya perkebunan tebu akhirnya dicabuti warga selaku pemilik lahan tersebut kemarin.
 
Langkah ini dilakukan warga menindaklanjuti kesepakatan bersama antara masyarakat dan Bupati OKI Ishak Mekki saat menggelar demo di Kantor Bupati,Kamis (8/3). Sesuai kesepakatan bersama, Bupati OKI meminta waktu enam bulan untuk menyelesaikan masalah ini untuk mencabut izin prinsip lokasi PT BSS di 16 desa di Kecamatan Tulung Selapan dan Pangkalan Lampam.

Karena itu,seluruh patok yang dipasang PT BSS dicabut warga sehingga tidak boleh ada aktivitas pengukuran lahan warga selama permasalahan ini belum selesai. Menurut Camat Pangkalan Lampam Herliansyah, memang seluruh warga yang merasa tanahnya dipatok PT BSS telah mencabut semua patokpatok tersebut. “Ini sesuai kesepakatan bersama dengan Bupati OKI yang ditandatangani di Pemkab OKI beberapa waktu lalu, setelah masyarakat menggelar demo,”kata Herliansyah.

Namun,pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terprovokasi dan lebih sabar menunggu sampai pihak Pemkab OKI dapat menyelesaikan masalah ini. ”Bupati telah berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu 6 bulan dan jika memang tidak berpihak pada masyarakat, izin lokasi tersebut segera dicabut,”ujar dia.

Berdasarkan pantauan pihaknya, di beberapa desa yang masuk izin lokasi wilayah PT BSS memang seluruh warga sudah mencabut semua patok tersebut, kemudian tidak ada lagi aktivitas pengukuran lahan yang dilakukan pihak PT BSS. ”Saat ini di setiap desa yang masuk izin lokasi sudah kondusif, patok sudah dicabut warga, kemudian tidak ada lagi aktivitas pengukuran lahan, itu sesuai dengan isi kesepakatan bersama,”ujar Herliansyah.

Sementara itu, Edi, salah satu warga Desa Toman,Kecamatan Pangkalan Lampam, mengaku memang sudah mencabut patok yang dipasang PT BSS di lahannya.“Sesuai kesepakatan, kita sudah mencabut patok yang dipasang oleh pihak perusahaannya,” kata Edi. Sementara itu,Wakil Ketua DPRD OKI Aksweni mengharapkan, pihak perusahaan dapat mematuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama yang ditandatangani secara bersama-sama.

”Kita akan kawal kasus ini sampai selesai, baik itu pemkab ataupun perusahaan kami harapkan bisa mematuhi kesepakatan tersebut,” kata Aksweni. Untuk sekadar diketahui, sebelumnya sekitar 3.000 masyarakat yang tergabung dari 16 desa dari Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, mendatangi kantor Bupati OKI.

Mereka menuntut agar Bupati OKI Ishak Mekki segera mencabut izin lokasi PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS). Sebab,menurut mereka,kehadiran perusahaan yang bergerak di perkebunan tebu membuat masyarakat selaku pemilik tanah menjadi resah karena lahan milik mereka terancam digusur perusahaan tersebut.

Walaupun diganti rugi, masyarakat juga tidak akan memberikan lahannya kepada perusahaan tebu tersebut, karena lahan yang sudah menjadi kebun karet itu merupakan satu-satunya sumber mata pencarian masyarakat. 
 
Sumber : Seputar Indonesia



Artikel Terkait:

0 komentar: