WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, April 27, 2012

Palembang ‘Digoyang’ Aksi Unjuk Rasa Tentang Kelestarian Lingkungan

Tepat di Depan Mapolda Sumsel, berlangsung aksi unjuk rasa (AUR) sebanyak 20 orang yaitu gabungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Sarikat Hijau Indonesia Sumatera Selatan (SHI Sumsel) dan Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI Sumsel).
Dimana Dede Chaniago sebagai koordinator aksi (Korak), Sudarto Marelo sebagai koordinator lapangan (Korlap), dalam rangka Menyelamatkan kelestarian lingkungan di Provinsi Sumsel. (26/04/12).
Sekitr Pukul 11.00 WIB, pengunjuk rasa tiba di depan Mapolda Sumsel, langsung membentangkan spanduk bertuliskan antara lain “Selamatkan Bumi Sumsel dari Bencana”,”Tuntut dan Hukum Orang-orang yang telah merusak ekosistem di Bumi Sriwijaya.
Sementara itu korak Dede Chaniago, dalam orasinya mengatakan, bahwa bencana di Bumi Sriwijaya banyak terjadi karena adanya alih fungsi ruang terbuka hijaun menjadi tempat-tempat usaha yang dilakukan oleh Pejabat-pejabat di Prov. Sumsel, seperti ruang terbuka hijau (Gedung Olah Raga/GOR) dan Lapangan parkir bumi Sriwijaya yang dilakukan oleh Pemprov. Sumsel.
Kegiatan tersebut merupakan pelanggaran pidana, yang tertuang dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang, Penataan Ruang pasal 73 ayat 1 dan 2 serya UU 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 109 dan pasal 111 ayat.
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa meminta, agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas terhadap kegiatan/usaha pertambangan galian golongan “C” yang terletak disekitar Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Diamana, kegiatan tersebut diduga, banyak dilakukan secara illegal, serta di Kelurahan Talang Jambe dan Kelurahan. Talang Betutu Kecamatan. Sukarame yang dilakukan oleh pelaku perusaha an Haris secara illegal.
Semua Usaha galian “C”  yang berada di wilayah Prov. Sumsel, melanggar ketentuan pidana UU No. 4 tahun 2009 pada pasal 158 dan ketentuan pidana UU No. 32 tahun 2009 pasal 109.
Akibat dari hancurnya dan hilangnya ruang terbuka hijau serta hilangnya daerah serapan air, apabila turun hujan dalam kurun waktu 2 (dua) jam kota Palembang dimana-mana terjadi banjir.
Sekitar pukul 11.45 WIB, para pengunjuk rasa diterima oleh Kombes Pol Sujarwo (Kadiv Humas Polda Sumsel) dengan tanggapan bahwa permasalahan yang disampaikan pengunjuk rasa akan segera ditindak lanjuti oleh Pihak Kepolisian dan meminta agar pihak Walhi Sumsel agar dapat memasukan kembali laporannya sesuai apa yang di ungkapkan, agar hal ini dapat segera di proses penyidikannya,” ujar Sujarwo.
Setelah melakukan dialog bersama perwakilan Polda sumsel, Anwar Shadat Ketua Walhi Sumsel kepada BeritAnda.com mengatakan, bahwa sesuai apa yang disampaikan Oleh Kabid Humas, maka Walhi sumsel akan segara memasukan laporannya kembali terkait dengan Alih fungsi RTH GOR Palembang dan Alifungsi RTH Lapangan Parkir Sriwijaya.
Dan kami juga harapkan setalah laporan tersebut dimasukan, agar kirannya Polda sumsel dapat segara mungkin melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus yang dilaporkan, pungkasnya

Sumber : Beritaanda.com



Artikel Terkait:

0 komentar: