WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Mei 24, 2012

Mediasi Warga Vs PTPN VII, Buntu.

INDERALAYA– Rapat Mediasi untuk mencari solusi konflik antara Warga Desa Seri bandung dengan Pihak PTPN VII, yang di mediasi oleh DPRD Ogan ilir,kemarin alami kebuntuan.

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam itu sempat memanas, karena perwakilan dari perusahaan Negara  PTPN VII Cinta Manis yang dalam hal ini dihadiri oleh manager cinta manis Purwanto dan manajer distrik PTPN VII banyuasin bambang santoso beralasan tidak bisa mengambil keputusan.Pertemuan dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD OI Arhandi TB, sedangkan perwakilan dari pihak warga sebanyak 20 orang, dan dihadiri juga dari pihak Walhi  Sumsel selaku pendamping warga.

Dalam rapat itu,perwakilan warga Sribandung menuntut agar lahan mereka seluas 3.000 hektare yang selama 30 tahun telah dirampas oleh perusahaan dan dijadikan perusahaan sebagai lahan perkebunan tebu agar segera dikembalikan. “kami minta agar perusahaan kembalikan ribuan hektare lahan kami,” kata latifudin, perwakilan warga. Namun pihak PTPN VII,menyatakan tidak dapat memnuhi permintaan warga dengan alasan penguasaan lahan itu sudah melalui pembebasan dan ganti rugi oleh Tim 9 waktu itu ditahun 1982.

Sementara Advokat PTPN VII Cinta Manis,Fahmi menjelaskan, masyarakat tidak bisa meminta lahan yang dikelola perusahaan. Kalau pun masyarakat punya alas hak untuk membuktikan kepemilikannya juga harus melalui proses hukum. “Bagi warga yang merasa punya alas hak silakan menggugat ke pengadilan,”katanya.

Pernyataan ini membuat suasana di ruangan ramai.Warga yang tidak menyetujui pernyataan tersebut mulai satu persatu membantah dan membeberkan fakta sejarah tentang praktek pelanggaran HAM (pemaksaan dan kekerasan) pada tahun 1982 yang dilakukan oleh Perusahaan untuk mendapatkan tanah mereka. “Pada saat pengambilan tanah oleh perusahaan di tahun 1982 lalu, kami diancam dipaksa untuk memberikan tanah kepada perusahaan dengan ganti rugi tidak sepadan dan malah banyak yang tidak mendapatkan ganti rugi ,” ujar masyarakat.

”Begitulah kondisi di zaman dulu sehingga rakyat ketakutan,” kata Latif,warga Sribandung. Seterusnya perbincangan meluas setelah anggota DPRD OI Sonedi menyatakan sangat menyesalkan upaya PTPN VII Cinta Manis yang tidak bisa mengambil keputusan.Karena janjinya, akan menghadirkan orang-orang yang dapat mengambil keputusan pada pertemuan ini.

“Saya kira rapat ini sia-sia,karena pihak perusahaan tidak bisa memutuskan,” kata Sonedi. Ketua Walhi Sumsel Anwar Sadat pun juga ikut berbicara. Selaku pendamping warga,menyatakan, bila secara hukum pihak perusahaan banyak melakukan penyimpangan. Sebab dari sekitar 20.000 hektare lahan yang dikelola perusahaan, hanya 6.000 yang memiliki HGU dan lokasinya berada di Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu Artinya lebih dari situ, lahan perusahaan itu tidak mempunyai alas hak, termasuk di kawasan Desa Sribandung.

“Lahan sekitar 14.000 hektare yang dikuasai PTPN VII itu hasil mencuri. Sehingga tidak berlebihan bila warga Sribandung secara harga mati minta agar lahannya dikembalikan tanpa syarat,” timpal Sadat. Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala tetap meminta kepada warga untuk tidak melakukan tindakan anarkistis dalam mengambil alih lahan tersebut. Apalagi sampai melakukan pembakaran terhadap aset PTPN VII Cinta Manis



Artikel Terkait:

0 komentar: