WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Juni 18, 2012

Konflik Lahan Meluas- Ribuan Massa Kepung Kantor BPN

Perempuan dari berbagai desa di OKI dan OI saat turun aksi tuntut Lahan mereka di kembalikan oleh PTPN VII dan PT BSS. (foto:seputar indonesia)
PALEMBANG–– Gelombang aksi yang dilancarkan gabungan masyarakat dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI), untuk mempertahankan lahan mereka yang diklaim perusahaan terus bergulir. Setelah sempat menginap semalaman di halaman gedung DPRD Sumsel, massa dari dua kabupaten tersebut, kemarin bertambah lagi.Kali ini,giliran kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sumsel yang letaknya di samping gedung DPRD Sumsel yang digeruduk.

Jika kemarin, masyarakat yang berdemo hanya dari empat desa, kemarin masyarakat dari Toman, Pulauan, Jerambah Rengas, Sungutan Air Besar dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan, OKI, memperjuangkan lahan mereka yang merasa dirampas PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS).

Bahkan, 16 desa dari Kabupaten OI yang tergabung dalam aksi massa tersebut,juga berjuang untuk mendapatkan lahan yang menurut mereka diambil PTPN VII Cinta Manis. Semua massa tersebut tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) kabupaten OI,Sarekat Petani OKI (SP-OKI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel.

Koordinator aksi yang juga Ketua Walhi Sumsel Anwar Sadat mendesak BPN Kanwil Sumsel untuk menolak Hak Guna Usaha (HGU) PT BSS yang berpotensi merampas kebun-kebun rakyat di 14 desa di Kabupaten OKI.“Kami juga menuntut agar HGU PTPN VII Cinta Manis sekaligus memberikan lahan tak ber-HGU kepada rakyat di 16 desa di Kabupaten OI.

Serta menghentikan upaya diskriminasi aparat terhadap petani yang berjuang mempertahankan atau merebut hak atas tanah,”tegasnya diantara ribuan massa aksi, kemarin. Unjuk rasa yang dilakukan ribuan warga cukup kondusif. Tidak terlihat gesekan massa dengan aparat keamanan. Hanya saja, massa meminta agar pihak BPN menandatangani permintaan mereka,dan disampaikan kepada pihak yang berwenang.

Khawatir terjadi hal-hal tak diinginkan,akhirnya perwakilan massa dipimpin Anwar Sadat diterima untuk berdialog dengan pihak BPN Sumsel,dan mengonsep tuntutan warga. Dialog itu dihadiri sejumlah pimpinan BPN Sumsel, yakni Kepala Bagian Tata Usaha BPN Sumsel Suwito,Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan Rd Agus Wahyudi,Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Monsel Hutagaol, Kepala Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Sumsel H Hermanto Yusuf serta Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan M Syahrir.

Saat dialog dan mengonsep tuntutan berlangsung, situasi sempat memanas, lantaran dipicu kata-kata yang dibuat pihak BPN tidak sesuai kehendak massa. Setelah cukup lama bersitegang, akhirnya diambil kesepakatan, pertama Kanwil BPN Sumsel tidak akan memproses HGU PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS) karena adanya tuntutan warga Tulung Selapan dan Pangkalan Lampam, OKI. Kedua, Kanwil BPN Sumsel mengusulkan BPN RI,agar izin HGU PTPN VII ditinjau lagi, dan yang belum tidak diterbitkan izin HGU-nya sesuai tuntutan warga.

Kepala Bidang Hak Tanah dan pendaftaran tanah BPN Sumsel Monsel Hutagaol menyebutkan, di PTPN VII ada HGU sebanyak 1512,423 ha. Sedangkan dua lokasi lainnya yang belum ada izin HGU-nya, diklaim oleh warga. “Dua lokasi belum terbit HGU-nya untuk PTPN VII di OI, itu masih tanah Negara.Tanah negara ada dalam penguasaan pihak tertentu dan bebas.Baru satu yang ada HGU-nya untuk PTPN VII,”katanya.

Hingga kini,HGU PTPN VII No 1/1995 belum berakhir, karena keluar pada 1995 dan berlaku hingga 35 tahun. Untuk masalah HGU PT BSS, pihak perusahaan diminta menyelesaikan dahulu konfliknya dengan warga, jika ingin mendapatkan HGU. Sementara Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Sumsel M Syahrir menyampaikan,ada tiga lokasi lahan milik PTPN, satu lokasi sudah HGU dan dua lagi belum memiliki HGU.

Untuk dua lokasi yang belum ada HGU,sebenarnya sudah diganti rugi namun masyarakat belum mau menerima uang ganti rugi. Lalu, oleh pemerintah uang ganti rugi dititip ke pengadilan. “Masyarakat nuntut ini, apakah lahan PTPN VII yang sudah ada HGU atau yang belum HGU-nya, ini yang sedang kita dalami,”katanya. Dihubungi terpisah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyerahkan penyelesaian konflik lahan di Sumsel tersebut ke instansi yang berwenang.

“Sekarang persoalan tersebut lagi diselesaikan oleh instansi terkait Jadi kita tunggu sajalah.Saya juga minta warga harus bisa menahan diri jangan berbuat anarkistis,”ungkap Alex di Gedung KPK Kuningan, Jakarta usai acara Penandatanganan Komitmen Berintegritas dan Deklarasi LHKPN Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Periode 2012-2017,kemarin.

Sumber : Seputar-indonesia.com



Artikel Terkait:

0 komentar: