WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Juli 03, 2012

BPN Tak akan Terbitkan HGU PTPN VII Cinta Manis

Meskipun begitu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat  setuju tak akan mengeluarkan hak guna usaha (HGU) kepada PTPN VII atas 13.500 an hektare yang diajukan. BPN juga akan mengevaluasi HGU seluas 6.500 ha yang telah diterbitkan. Kemudian, BPN akan mengkaji dan mengevaluasi atas hak PTPN VII guna penyelesaian konflik paling lambat November 2012.
Acara diawali pemaparan fakta oleh tim dari Sekretariat bersama Pemulihan Hak Tanah Rakyat Nasional, dari Ketua Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan (Sumsel), Anwar Sadath, dari Serikat Tani Indonesia, Achmad Ya’kup dan Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria, Idham Arsyad.
Anwar Sadath mempertanyakan, legalitas operasional PTPN VII. Dari izin prinsip 20 ribu hektare (ha) tahun 1982, baru mendapat HGU 6.500 an ha. Dia meminta BPN me-review kembali HGU yang sudah diberikan karena terbit dengan penuh manipulasi.
Dia heran, operasional PTPN bisa berlangsung sampai saat ini padahal di lahan yang tak ber-HGU. Jikapun ada izin lokasi hanya sampai tiga tahun, bisa diperpanjang satu tahun.
Izin usaha perkebunan (IUP) itu terbit jika sudah ada HGU. “Ini HGU tak ada, izin teknis muncul dari mana? Sudah 30 tahun berusaha, merusak tapi dibiarkan.” “Jangan mentang-mentang BUMN, selesai masalah susah.”
Achmad Ya’kup juga bosan dengan bicara aturan terus menerus. Padahal, aturan sudah begitu banyak tetapi kenyataan di lapangan tidak ada.
Dia memperlihatkan hasil perjuangan petani di daerah. Surat BPN Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan jika hanya 6.500 ha lahan yang ber-HGU. BPN Sumsel tak mau mengeluarkan HGU sampai konflik dengan masyarakat selesai.
Surat dari Gubernur Sumsel yang ditujukan ke Kementerian BUMN juga mendukung keinginan warga. Rekomendasi gubernur meminta lahan PTPN VII unit Cinta Manis yang sudah ada HGU dievaluasi. Lalu, lahan yang belum terbit HGU diminta dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami ingin pertemuan di BPN ini lebih maju dari di daerah.” “Kami ingin dengan Kepala BPN yang baru ada beri kepastian atas tanah-tanah masyarakat,” ucap Ya’kop.
Di lapangan pun, warga sudah mematok lahan. Warga sudah bercocok tanam dan ekonomi mereka mulai berjalan. “Ada yang tanam karet sudah usia dua tahun. Ada yang tanam nenas, semangka sudah panen dua kali.”
Idham Arsyad menambahkan, ada dua masalah di sini, tanah HGU yang pelepasan bermasalah dan penguasaan lahan yang tak ber-HGU. “Kalau begini, PTPN menggunakan hak klaim apa kalau mereka mau menguasai lahan itu?”
Jika tak ada HGU, kata Idham, berarti penguasaan tanpa hak. Untuk itu, tuntutan petani yang datang ini agar ada komitmen BPN tak memberikan HGU. Penggunaan lahan tanpa hak itu juga ilegal. Terlebih, secara fisik di lapangan lahan kini dikuasai rakyat.
Direktur Konflik Pertanahan BPN, Ronsen Pasaribu membenarkan,  ada dua bidang pengajuan HGU PTPN VII unit Cinta Manis, 8.855, 75 ha dan 4.883, 93 ha. Kedua bidang ini sudah diukur.
Namun, kata Ronsen, kedua bidang itu sampai hari ini belum diproses atau diterbitkan surat keputusan pemberian hak (HGU). Alasannya, dari penelusuran dokumen ada indikasi bermasalah dengan masyarakat.
“Jadi dengan kedatangan ini menguatkan kami untuk menunda sembari cek dan ricek.”  “Kita akan lakukan penelitian kembali. Diharapkan,  selama proses penelitian minta kerja sama masyarakat setempat menjaga keamanan dan ketenteraman.”
Perwakilan petani yang tergabung dalam Gabungan Petani Penesak Bersatu (GPPB) pun ikut angkat bicara. Mereka menuntut agar lahan mereka dikembalikan dan dikuatkan oleh BPN. Khaidir Sultan, perwakilan warga desa mengatakan, yang ingin mereka ketahui pengembalian hak tanah warga. “Berhasil tidak berhasil, tanah akan dimiliki warga.”
Petani Ogan Ilir, Dudo mengatakan, petani sudah aksi di kabupaten dan provinsi terkait lahan yang dikelola PTPN di Cinta Manis.
“Kami ke sini untuk minta kejelasan tentang aset ini. Sudah 30 tahun dikelola Cinta Manis tanpa HGU. Itu tanah rakyat yang diserobot dengan intimidasi. Ini bukti masyarakat dibodoh-bodohi.” Terlebih, PTPN tak ada kontribusi sama sekali kepada warga setempat.
Dari penjelasan tim advokasi dan perwakilan warga, akhirnya BPN sepakat tak akan mengeluarkan HGU dan mengevaluasi HGU yang sudah dikeluarkan.

sumber : mongabay.co.id





Artikel Terkait:

0 komentar: