WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Juli 03, 2012

Petani: Penguasaan Lahan PTPN VII Penuh Intimidasi


PETANI dari 21 desa di Kabupaten Ogan Ilir, Senin(2/7/12) aksi ke Jakarta. Mereka mendatangi BPN Pusat. Sebelum itu mereka ke Mabes Polri.
Sekitar 600 an petani yang tergabung dalam Gabungan Petani Penesak Bersatu ini berteriak lantang menuntut pengembalian lahan-lahan mereka yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) unit Cinta Manis.  Lahan yang dikuasi PTPN VII unit Cinta Manis, penuh sejarah paksa dan intimidatif.
Husin, berusia 70 tahun lebih. Namun, dia tetap ikut aksi ke Jakarta, demi merjuangkan hak yang telah lama terenggut. Dia warga Desa Limanjaya. Menurut Husin, dulu, era orde baru, saat ingin menguasai tanah warga, PT PN VII diperoleh dengan paksa.
“Tanah digusur. Kalau kami tidak mau oleh bapak pembangunan itu akan ditahan. Jadi, kami tak bisa berbuat apa-apa,” katanya saat berdialog dengan BPN.
Ketam, warga Desa Tanjung Laut mengungkapkan, kala pengambilan lahan milik sang nenek, pada 1982, dia berusia 26 tahun. Dia ikut kala orang BPN mengukur tanah keluarga itu.
“Diukur luas 70 ribu meter, itu artinya tujuh ha. Dua tiga hari plang hilang.”Ternyata, tanah sudah digusur. Dia dan nenek tak ada menerima ganti rugi, tanah sudah diambil PT PN. “Bukan hanya nenek saya sendiri, warga lain di kampung juga begitu.”
Menurut dia, seharusnya, perusahaan punya bukti uang diberikan kepada siapa. Namun warga tak dapat berbuat apa-apa. Terlebih dulu zaman Seoharto. “Dikasih tak dikasih, setuju tak setuju, tanah tetap diambil.”
Abdul Muis, koordinator lapangan petani 21 desa mengatakan, ketika hendak menguasai, tanah warga yang diukur itu diciutkan. “Kami tak mau dengar masalah ganti rugi. Kami mau tanah warga kembali lagi,” katanya.



Artikel Terkait:

0 komentar: