WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Juli 04, 2012

PT.MHP di Class action kan warga Rambang Lubai

MUARAENIM - Warga Kecamatan Rambang dan Lubai, Kabupaten Muaraenim, menggugat Kementerian Kehutanan RI dan PT Musi Hutan Persada (MHP). Sebab semenjak PT MHP mengelola lahan warga atas izin Kemenhut RI, ratusan warga tidak bisa berusaha berkebun dan bercocoktanam.

"Hari ini, kami akan mengajukan class action di Pengadilan Negeri Muaraenim. Jika tidak salah jadwal sidang sekitar pukul 14.00 ini," ujar Sastra Amiadi CS mewakili sekitar 500 KK didampingi kuasa hukum Hardiansyah HS SH MM, Rabu (4/7), di Gedung PN Muaraenim.

Menurut Sastra, pihaknya mengajukan Kemenhut RI sebagai tergugat I dan PT MHP sebagai tergugat II.

Adapun masyarakat yang menggugat sekitar 500 KK dengan luas lahan Areal Penggunaan Lain (APL) sekitar 3 ribu hektare yang tersebar di tiga desa yakni Desa Sugihan, Kecamatan Rambang serta Desa Karang Agung dan Pagar Dewa, Kecamatan Lubai.

Sejak diterbitkannya HP HTI PT MHP SK 038 tahun 1996 Menhut RI, warga tidak bisa lagi berusaha di lahan tersebut.

Padahal berdasarkan PP 07 Tahun 1990 dan rekomendasi Gubernur Sumsel Tahun 1995, jelas dikatakan mereka diperbolehkan di lahan kawasan hutan yang tidak produktif. Sedangkan kawasan APL seluas tiga ribu hektare bukan di kawasan hutan yang tidak produktif.

Kuasa Hukum PT MHP, Himawan Susansto SH dan Hilman Fidiansyah SH, sangat menghormati langkah hukum class action yang dilakukan oleh masyarakat. Saat ini pihaknya akan ikuti dahulu proses pengadilan.

"Kita belum tahu pasti, katanya kita (PT MHP) sebagai tergugat II, sebab tergugat I Kemenhut RI," ujar Himawan didampingi Staf Legal PT MHP Hendri.

Sumber : sripoku.com



Artikel Terkait:

0 komentar: