WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Juli 09, 2012

Reklamasi Bekas Tambang Minim

PALEMBANG, KOMPAS - Upaya reklamasi tambang di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur dinilai masih minim. Saat ini terdapat bekas tambang emas atau batubara di kedua provinsi itu yang dibiarkan menganga, ditinggalkan tanpa direklamasi secara memadai.
Catatan itu disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, secara terpisah di Palembang dan Balikpapan, Selasa (26/6). Hadi Jatmiko dari Walhi Sumsel memisalkan bekas tambang milik PT Barisan Tropical Mining, dengan investor dari Australia di Kabupaten Musi Rawas. Tambang itu ditinggalkan tahun 2001, tetapi reklamasi tidak dilakukan.
Lubang bekas tambang berubah menjadi danau dengan air dengan kadar keasaman tinggi. ”Sekitar daerah itu sulit ditanami karena unsur haranya juga hilang,” katanya.
Untuk tambang batubara, kata Hadi, belum bisa dipantau karena semua masih aktif. ”Namun, penambangan jelas terlihat sebagai faktor penyebab kerusakan lingkungan terbesar di Sumsel,” jelasnya lagi.
Terkait reklamasi itu, PT Bukit Asam mempunyai rencana membuat Taman Hutan Raya (Tahura) Enim di lubang bekas tambang seluas 5.394 hektar di wilayah Air Laya dan Banko Barat. Reklamasi menjadi tahura itu ditargetkan selesai tahun 2043. Lubang bekas tambang yang kedalamannya lebih dari 200 meter akan ditimbun dengan humus dan ditanami pepohonan bernilai ekonomis.

Bekas tambang di Kaltim
Secara terpisah di Balikpapan, menurut Merah Johansyah dari Jatam Kaltim, hingga kini belum terlihat upaya riil pemerintah untuk memanfaatkan lubang bekas tambang batubara di provinsi itu. Lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja. Perusahaan yang meninggalkan lokasi tambang tanpa reklamasi yang tepat tidak ditindak.
Johansyah menunjukkan daerah yang ”kaya” lubang bekas tambang batubara, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Timur, dan Kota Samarinda. Di ibu kota Kaltim, Samarinda, masih ada 150 lubang tambang yang dibiarkan. Daerah bekas tambang yang dibiarkan kini menjadi langganan banjir.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kaltim Riza Indra Riadi pada seminar di Balikpapan, Mei lalu, mengatakan, izin eksplorasi dan eksploitasi tambang batubara di Kaltim per Desember 2011 adalah 3,8 juta hektar. Dari 14 kabupaten/kota di provinsi itu, hanya tiga daerah yang tidak tersentuh pertambangan, yakni Kota Balikpapan, Kota Tarakan, dan Kota Bontang.
Di Kupang, Senin, Direktur Eksekutif Walhi Nusa Tenggara Timur Herry Naif juga mempertanyakan jaminan dana untuk reklamasi dari perusahaan pertambangan yang selesai beroperasi.



Artikel Terkait:

0 komentar: