WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Agustus 30, 2012

Enam Perwira Polisi Disidang

POLDA – Kasus bentrokan antara warga Ogan Ilir (OI) dan polisi hingga akhirnya berujung penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob, terus diusut Bidpropam Polda Sumsel. Hari ini (Rabu, 29 Agustus 2012), rencananya akan dilakukan sidang disiplin terhadap enam perwira polisi. Keenam perwira yang terkait sengketa lahan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, Desa Ketiau,
Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten OI itu, akan disidang di ruang Catur Sakti Polda Sumsel. Persidangan akan dipimpin langsung Wakapolda Sumsel Brigjend Pol Drs M Zulkarnain. Bahkan, keenam perwira itu juga dianggap bertanggungjawab atas tertembak dan meninggalnya satu orang warga di Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI.
Keenam perwira dimaksud yakni Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala Sik, Wakapolres OI Kompol Awan Hariono Sik, Kanit Brimob Polda Sumsel Kompol M Barly, Kasatreskrim Polres OI AKP Yuskar Effendi serta Kabagops dan Kasatintel Polres OI.
Kemarin (28/08), sekitar pukul 15.00 WIB, tampak Kapolres dan Wakapolres OI bersama beberapa anggotanya mendatangi ruang Subdit Paminal Bidpropam Polda Sumsel. Setelah itu, beberapa anggota Bidpropam Polda menggelar gladi resik di ruang Catur Sakti Polda Sumsel. Namun sayang orang nomor satu di Polres OI itu, saat ditanya kedatangannya ke Bidpropam Polda Sumsel enggan berkomentar.
‘’Ya benar besok (hari ini,red) rencananya akan digelar sidang disiplin kasus di Desa Limbang Jaya, OI. Rencananya pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Yang mimpin nanti Wakapolda Sumsel dan hasilnya akan langsung dilaporkan ke Kapolda Sumsel,” ungkap Pjs Kabidhumas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova, Selasa (28/08) sore.
Selain itu, sambung Djarod, dirinya juga akan memberikan keterangan resmi kepada awak media, terkait hasil sidang disiplin tersebut. ‘’Nanti silakan tanya, kalau sidang sudah selesai, saya akan jawab semua,” tambahnya.
#10 Kordes Jalani Pemeriksaan
Sementara itu, terkait kasus pembakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis, juga ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres OI. Selasa (28/08), ada 10 Koordinator Desa (Kordes) dari sejumlah kecamatan mulai diperiksa di Mapolres OI.
Kesepuluh Kordes yang dimintai keterangan itu, Wahab; Waliul Hadi; Asef (Desa Ketiau) Kecamatan Lubuk Keliat; Imron MD dan Airon (Desa Tanjung Atap) Kecamatan Tanjung Batu; Umar; Sukni; Imron dan Siswala (Desa Lubuk Keliat) serta Hendra (Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat). Namun sejauh ini kehadiran kesepuluh warga yang didampingi tim kuasa hukumnya itu diperiksa sebagai saksi.
Kapolres Ogan Ilir (OI), melalui Kasat Reskrim AKP Yuskar Efendi mengakui, bila keberadaan kesepuluh kordes yang diperiksa tersebut masih sebagai saksi, terkait aksi pembakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis di Desa Betung I, Kecamatan Lubuk Keliat, 17 Juli lalu oleh sekelompok massa.
“Mereka dipanggil secara patut sesuai surat undangan untuk dimintai keterangan. Bahkan surat panggilan itu merupakan kali kedua, karena sebelumnya pernah dipanggil. Alasan mereka menunggu didampingi penasehat hukum yang telah ditunjuk warga lainnya,” ujar Yuskar.
Sementara tim advokasi warga yang dipimpin Mualimin SH ini mengakui, ada sepuluh kliennya yang rata-rata kordes di sejumlah kecamatan di Kabupaten OI, sedang dimintai keterangan, terkait kerusuhan yang disertai pembakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis tersebut. “Sebetulnya ada 11 kordes yang dipanggil itu, namun ada satu orang yang tanpa koordinasi telah memenuhi panggilan petugas,” kata Mualimin.
Mualimin menyebutkan, ada enam pengacara juga ikut tergabung dalam tim advokasi hukum pembelaan kordes ini, Yopie Bharata SH, Tommy Indriady SH, Andry Meliansyah SH, Wahyu Hidayat SH dan Nora Herliyanti SH. “Kita berenam ini tidak hanya mendampingi pemeriksaan para kordes, tapi juga turut mengawal dan melakukan pembelaan terhadap 9 warga lainnya yang ditangkap petugas membawa senjata tajam saat kerusuhan itu,” ujar Mualimin.
Kemudian Mualimin juga menambahkan, bila tim advokasinya juga turut melaporkan oknum Brimob Polda Sumsel yang telah melakukan penembakan terhadap warga Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, sehingga ada korban tewas dan luka-luka. “Memang oknum Brimob Polda Sumsel yang terlibat itu sudah dilakukan sidang disiplin oleh internalnya. Namun kita harapkan mereka juga sidang pidana umum,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan anggota Brimob Polda Sumsel serta petugas kepolisian melakukan sweepping dan patroli ke Desa Tanjung Pinang dan Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI, Jumat (27/07), sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan menggunakan sekitar 18 kendaraan, ratusan anggota bersenjata lengkap menyisiri setiap lorong di Desa Limbang Jaya, yang diduga mencari provokator dan penjarah pupuk PTPN VII Cinta Manis, yang hilang saat bentrok
Selasa (17/07).
Rupanya kehadiran anggota Brimob yang bersenjata lengkap itu menjadi perhatian warga sekitar. Bahkan melihat muka beringas anggota Brimob itu, membuat masyarakat kurang senang, sehingga mencoba melakukan perlawanan. Buntutnya, terjadilah bentrok yang menewaskan satu korban bernama Angga Prima (12), dan empat warga Limbang Jaya lainnya mengalami luka tembak.

Sumber : Palembang post



Artikel Terkait:

0 komentar: