WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Agustus 31, 2012

Kapolres OI Akui Ada Kesalahan

PALEMBANG – Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala mengakui ada kesalahan karena tak meneliti lagi isi surat perintah (sprint) 428 hingga terjadi bentrokan antara warga dan polisi di Desa Limbang Jaya beberapa waktu lalu.

Perwira menengah Polri ini juga mengakui tidak berada di lokasi saat bentrok berlangsung. “Siap, saya akui tidak meneliti lagi isi sprint yang saya tanda tangani serta patroli dialogis sebagaimana isi sprint tidak dilaksanakan,” ungkap terperiksa Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala di hadapan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain selaku pimpinan majelis sidang disiplin di Ruang Catur Cakti, GedungAnton Sudjarwo,Polda Sumsel,kemarin siang.

Pertanyaan bertubi-tubi juga dilakukan Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol S Handoko terhadap perwira menengah Polri ini. Bahkan, AKBP Deni Dharmapala juga mengakui, pada 27 Juli 2012, tim yang turun ke lapangan tidak melakukan patroli dialogis di lapangan sesuai sprint 428 yang ditandatanganinya pada malam 26 Juli 2012 berdasarkan analis dan evaluasi (anev). Orang nomor satu di Polres OI itu juga mengaku tidak tahu jika telah terbagi dua tim patroli polisi pada 27 Juli itu. “Saya juga tidak mendapat laporan dari pimpinan tim di lapangan.

Setahu saya berdasarkan hasil anev malam 26 Juli, tim paginya pada 27 Juli melakukan patroli dialogis ke empat kecamatan yang sudah disepakati,tapi saya tidak tahu kalau tim pulang melewati Desa Limbang Jaya,”paparnya. Terungkap juga dalam persidangan bahwa Kapolres OI tidak melakukan kontrol pergerakan tim, dimana tiba-tiba tim 1 yang bertugas melakukan patroli dialogis bergabung dengan tim 2 di Desa Paryaman.

Padahal tim 2 sedang melakukan penggeledahan ke rumah salah satu warga yang diduga menyimpan 1 ton pupuk curian.Kemudian, rombongan kedua tim kembali menuju posko di Cinta Manis melintasi Desa Limbang Jaya. Dalam kesempatan itu, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol S Handoko menyayangkan mengapa Kapolres OI tidak memimpin langsung tim yang turun ke lapangan pada 27 Juli 2012.Padahal,jumlah personel saat itu cukup banyak, yaitu 338 orang, dengan di-back up tim pasukan Satuan Brimob Polda Sumsel.

”Saya hanya membandingkan pada waktu terjadi gesekan dengan warga pada 17 Juli di Desa Ketiau OI, di mana ada anggota Brimob yang terkena sabetan parang dan tusukan bambu. Kapolres OI ada di sana kan,tapi anggota saat itu,baik dari Brimob maupun Polres OI, tidak mengeluarkan tembakan sama sekali dan tidak ada korban dari warga sipil. Sedangkan, saat kejadian di Limbang Jaya, Kapolres tidak ada di lapangan, tapi ada korban dari warga sipil.

Jadi saya ambil hikmah di sini bahwa Kapolres sebagai penanggung jawab wilayahnya seharusnya tak boleh lepas kendali,” papar Kombes Pol S Handoko dalam persidangan. Sementara itu,Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain menanyakan kepada Kapolres OI di mana saat kejadian berada. Kapolres menjelaskan,saat kejadian,dia berada di posko pengamanan di seputaran perusahaan PTPN VII Cinta Manis OI.

”Pagi 27 Juli saya berada di Kantor Polres OI untuk menjalankan tugas seperti biasa mengurus surat dan memantau anggota di kantor. Sekitar pukul 09.00 WIB, saya bergerak menuju posko di Cinta Manis. Sampai di posko sekitar pukul 10.00 WIB, saya bertemu Kepala Posko (Kaposko) Iptu Hermawansyah dan sehabis salat Jumat sekitar pukul 14.00 WIB, datang Kasat Intel yang melaporkan kepada saya kegiatan sudah selesai dan saya memerintahkannya membuat laporan anev kegiatan tadi, karena sore hari saya berencana mengurangi jumlah pasukan,” ungkap Kapolres di persidangan.

Selanjutnya, baru sekitar pukul 16.00 WIB,dia mendapat telepon dari Wakapolda Sumsel bahwa ada kejadian di Limbang Jaya. ”Saya langsung melakukan pengecekan dengan menelepon Wakapolres OI Kompol Awan Hariono dan Kaden Kompi C Brimob Kompol Barliansyah, tapi ponsel keduanya tak aktif.Kemudian, saya menelepon Kaden Brimob AKBP Mulyadi, tetapi AKBP Mulyadi mengaku tidak tahu ada kejadian itu karena sudah berada di Mes Cinta Manis,”paparnya.

Beberapa menit kemudian, dia mendapat telepon dari Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan Simanjuntak,yang menginformasikan bahwa memang ada kejadian dan satu korban jiwa. “Kemudian, saya langsung mengajak AKBP Mulyadi dan pasukannya meluncur ke lokasi.Di perjalanan,saya mendapat telepon dari salah satu anggota DPRD OI bahwa korban tewas satu anak kecil sudah berada di Puskesmas Tanjung Batu OI,”katanya.

Karena kondisi mencekam di Limbang Jaya,kata Kapolres OI, dia dan anggotanya tertahan di Muara Simpang atau simpang perbatasan menuju Desa Limbang Jaya. ”Saya di sana bertemu Wakapolres OI dan Kabag Ops serta anggota saya lainnya. Sampai sekitar pukul 19.00 WIB kami berada di Simpang itu hingga akhirnya korban tewas dan terluka berhasil dibawa keluar dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum dan mendapatkan perawatan intensif,”pungkasnya.

Sidang yang memakan waktu hampir enam jam itu juga menghadirkan tiga saksi baru, yaitu KBO Narkoba Polres OI Ipda Herman S, Kasubag Humas Polres OI Iptu Hermanwansyah yang juga menjabat sebagai kepala posko pengamanan Cinta Manis, dan Kaden Gegana Satuan Brimob Polda Sumsel AKBP Mulyadi. Saksi kepala posko Iptu Hermanwansyah mengatakan, bahwa sprint nomor 428 ditandatangani AKBP Deni Dharmapala seusai rapat anev yang dipimpin Kapolres OI sekitar pukul 21.00 WIB di posko Cinta Manis.

”Saya yang mengonsepnya sesuai arahan Kapolres dalam anev, setelah itu ditandatangani Kapolres dan sprint saya serahkan kepada Kabag Ops malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu mes PTPV VII di Cinta Manis. Saya tidak tahu kapan Kabag Ops mendistribusikan sprint itu kepada perwira lainnya karena tugas saya hanya itu,”pungkasnya. Kaden Gegana Satuan Brimob Polda Sumsel AKBP Mulyadi mengakui, seusai mengikuti tim 1 pimpinan Kabag Ops, dia langsung membubarkan anggotanya dan kembali ke tempat istirahat di mes Cinta Manis.

”Saya tidak ada di lokasi Desa Limbang Ja-ya saat kejadian bentrok.Saya baru tahu ada bentrok dari Kapolres OI, lalu saya diajak Kapolres ke lokasi,” ungkap Mulyadi. Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terperiksa Kapolres OI hingga pukul 15.25 WIB, pimpinan sidang Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain menunda persidangan sampai besok pagi, dengan agenda mendengarkan pertanyaan JPU persidangan dan tuntutan JPU terhadap terperiksa Kapolres OI dalam kasus ini.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Independent Police Watch Ade Indra Chaniago menanggapi, lahirnya sprint Kapolres OI dinilai cukup aneh sehingga harus diusut apa yang menjadi motivasi dan maksud dikeluarkannya sprint tersebut.“Sebab, akibat sprint itu, dibentuk tim dan menjadi titik api tewasnya korban Angga dalam peristiwa tersebut. Jadi, apa motif semua itu?”tukasnya.

Di samping itu,Ade menilai, dalam persoalan tersebut,Polri seharusnya lebih sensitif menilik persoalan lahan yang terjadi. Ditambah, bentuk aksi massa yang dilancarkan seharusnya menjadi pertimbangan dan perhitungan langkah apa yang harus diambil.Sebab, akibat ketidaksensitifan itu menimbulkan konflik dan tewasnya bocah bernama Angga. “Apa motif dan siapa aktor intelektual dalam persoalan ini. Juga jangan sampai seolah Kapolda Sumsel Irjen Pol Dikdik MArief Mansyur bersih dalam persoalan ini,”pungkas dia

Sumber : seputar-indonesia.com



Artikel Terkait:

0 komentar: