WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Agustus 04, 2012

Penembakan Brimob Melanggar HAM-KomnasHAM: Polisi Diduga Melanggar Hak Hidup Warga


PALEMBANG –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) memastikan terjadi pelanggaran HAM oleh Polri dalam konflik yang terjadi pada 27 Juli 2012, di Desa Limbang Jaya dan Desa Tanjung Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

“Terdapat pelanggaran HAM dalam konflik lahan yang menewaskan satu orang anak dan empat orang luka akibat luka tembak yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian,” ujar Wakil Ketua Nur Kholis saat memberikan keterangan pers terkait hasil investigasi KomnasHAM dalam kasus sengketa lahan antara anggota kepolisian dengan warga, di ruang Bina Praja Pemprov Sumsel, kemarin. Menurut Nur Kholis, terdapat beberapa hak yang dilanggar dalam kejadian tersebut, salah satunya hak untuk hidup.

Hal ini dibuktikan dari meninggalnya Angga Prima, 12, dengan luka pada bagian kepala, yang diduga berasal dari tembakan. Bukan hanya itu, pihaknya juga mendapatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak atas rasa aman di masyarakat, baik itu sebelum maupun setelah kejadian bentrok, yang menyebabkan keadaan di masyarakat menjadi mencekam. “Terdapat juga pelanggaran hak anak dan pelanggaran hak atas kesehatan.

Di mana, saat terjadi konflik, anggota kepolisian tidak mencoba menolong korban, bahkan terdapat indikasi pembiaran,”katanya. Kendati begitu, Nur Kholis mengatakan pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten OI belum termasuk dalam pelanggaran HAM berat,karena tidak ditemukan bukti tindakan yang tersistematis dan memiliki dampak yang luas.

“Sejauh ini kita menggunakan Undang-Undang nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam menangani perkara ini,”tegasnya. Dalam hasil investigasi pihaknya selama empat hari di tempat kejadian perkara (TKP), setidaknya didapatkan 14 kesimpulan yang dapat diambil dan dirumuskan untuk dijadikan rekomendasi yang akan diajukan ke berbagai pihak terkait.

Di antara 14 kesimpulan itu,adalah tidak adanya kondisi yang sangat serius yang kemudian menjadi dasar pihak kepolisian untuk mengeluarkan tembakan. Selain itu, sebelum kejadian bentrok persisnya pada saat dilakukan apel persiapan, pihak penanggung jawab kegiatan dan komando regu tidak melakukan tugasnya dengan baik ketika memeriksa senjata dan peluru masing-masing anggota.

Sehingga, diduga terdapat peluru tajam saat anggota melakukan patroli. Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf berpandangan, penyelesaian konflik di Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus diselesaikan di tingkat pusat, karena kasus ini sudah menjadi isu nasional. “Kita sangat terbantu dengan adanya KomnasHAM ini, karena dapat mengumpulkan bukti-bukti yang sulit untuk kita didapatkan. Selain itu, lembaga ini memang bersifat independent,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula, Eddy menyindir Bupati OI Mawardi Yahya yang tidak memiliki peran aktif dalam menyelesaikan sengketa lahan di wilayahnya tersebut. Bahkan, bupati yang dipilih oleh rakyat ini terkesan membiarkan sengketa lahan ini terus berlanjut. “Kalau bupatinya mau, seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan dan tidak meluas.

Dari keterangan yang kita dapat, mulai dari kedatangan KomnasHAM hingga rombongan ini pulang ke Palembang, Bupati OI tidak terlihat sama sekali,” ungkapnya. Terpisah, Ketua DPRD Ogan Ilir (OI) Iklim Cahya menegaskan, bahwa PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis bukan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sewaktuwaktu dapat dibubarkan.

“Sebenarnya, bupati itu (Bupati OI) bukannya tidak peduli soal PTPN atau dengan rakyatnya. Tapi, memang dari awal PTPN itu perusahaan milik Negara, sehingga apapun keputusannya pusat lah yang menentukan,” kata dia. Politisi Partai Golkar ini meyakinkan, pada prinsipnya Bupati OI tetap memihak kepada rakyat dan berjuang untuk kepentingan rakyat Kabu-paten OI secara keseluruhan, dengan memberikan kesempatan semua warga untuk mengajukan surat permohonan hak atas lahan yang menjadi sengketa melalui desa, kecamatan hingga ke kabupaten.

Selanjutnya, kata dia, sebagai wakil rakyat, pihaknya akan mengawal hasil rekomendasi Pem-kab OI atas permohonan hak lahan warga tersebut, untuk segera ditindaklanjuti Presiden melalui Kementerian BUMN. “Dari awal-awal bupati mengatakan silakan ajukan surat atas hak tanah. Pemkab OI akan membantu dan memfasilitasi hingga tuntas, dan tentunya mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” katanya.

Setengah Pasukan Brimob akan Ditarik

Karo Ops Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Fiandar menyatakan, sekitar 700 dari 1.400 aparat Brimob yang saat ini bertugas mengamankan areal PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, dipastikan akan segera ditarik dari lokasi tersebut. “Kita menilai, saat ini kondisi di lokasi telah cukup kondusif, rencananya akan dilakukan pengurangan anggota yang bertugas di sana,” ujarnya, kemarin.

Dia mengatakan, penarikan setengah dari pasukan yang ditugaskan ini, nantinya akan lebih diprioritaskan kepada aparat Brimob yang berasal dari luar Sumsel, karena anggota tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk mengamankan daerahnya. “Aparat yang berasal dari Jakarta,Bangka Belitung,dan Jambi akan ditarik pulang ke daerahnya masing-masing, dan akan menjadi prioritas kita,” katanya sembari menyatakan,pihaknya saat ini sedang menunggu instruksi dari atasan yang diperkirakan akan turun, pada Senin (6/8) nanti.



Artikel Terkait:

0 komentar: