WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, Agustus 05, 2012

PTPN Punya Swasta?


PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dinilai meninggalkan misinya sebagai perusahaan negara yang berorientasi mensejahterakan rakyat. Luas lahan yang menjadi sengketa PTPN dengan warga mencapai 377.159 hektare.

Aksi ribuan Petani GPPB di Depan POLDA sumsel, tuntut 12 petani yang ditangkap untuk dilepaskan
 

VHRmedia, Jakarta– Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat terjadi 115 kasus konflik agraria hingga Juli 2012. Luas lahan yang disengketakan dengan warga mencapai 377.159 hektare.
Menurut Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Idham Arsyad, konflik lahan biasanya melibatkan warga dengan perusahaan perkebunan swasta dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Hampir seluruh PTPN pernah terlibat konflik lahan dengan warga.
Idham Arsyad mengatakan, PTPN sudah meninggalkan misinya sebagai perusahaan negara yang diorientasikan untuk mensejahterakan rakyat. Orientasi bisnis saat ini lebih dikedepankan.
”Di Ogan Ilir Sumsel, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan. Sebagian terkait dengan perkebunan tebu seperti di Ogan Ilir, Jember, dan Takalar Sulawesi Selatan,” kata Idham Arsyad, Selasa (31/7).
Menurut Idham, setelah berlaku UU Pokok Agraria orientasi kebijakan pertanahan seharusnya untuk kemakmuran rakyat. Penguasaan atas tanah seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat melalui koperasi dan perusaan milik negara. ”Tapi semua serba terbalik hari ini. Penguasa tanah adalah swasta dan PTPN juga bertindak seperti perusahaan swasta,” ujarnya.
Pada pemerintahan Orde Baru, banyak tanah rakyat yang dirampas PTPN tanpa ganti rugi. Rakyat tidak berani melawan karena dapat dianggap antipembangunan atau simpatisan Partai Komunis Indonesia.
Mayoritas PTPN menguasai lahan melebihi izin hak guna usaha. PTPN VII Ogan Ilir yang mengelola unit Pabrik Gula Cinta Manis misalnya, menguasai 20 ribu hektare lahan. Sekitar 13.500 diantaranya tidak memiliki hak guna usaha. ”Menteri BUMN malah dengan sombongnya mengatakan bahwa itu aset negara yang wajib dipertahankan,” kata Idham.
Sepanjang 2011 konflik pertanahan mencapai 163 kasus. Sebanyak 3 orang tewas, 15 orang luka tembak, dan 35 orang ditahan akibat konflik lahan. (E1)

Sumber : http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=5823



Artikel Terkait:

0 komentar: