WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, September 25, 2012

Gubernur Sumsel Didesak Segera Atasi Kasus Sengketa Lahan

Palembang Ada ratusan kasus tanah yang belum terselesaikan di Sumatera Selatan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, mengharapkan di akhir masa jabatannya, Alex Noerdin dapat menyelesaikan kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat saat memimpin aksi damai dalam rangka memeringati Hari Tani se-Dunia, Senin (24/09/2012).

"Kami menuntut Gubernur Sumsel Alex Noerdin untuk segera menyelesaikan berbagai kasus tanah yang belum terselesaikan," kata Anwar.

Sekitar 3.000 orang mengikuti aksi yang dimulai dari Benteng Kuto Besak (BKB), selanjutnya mereka mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel di Jalan Balap Sepeda Palembang yang dikawal
puluhan polisi. Mereka membawa ratusan bendera dan sebuah kendaraan.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap), Sukirman, berbagai kasus tanah tersbeut tidak bisa dibiarkan berlarut, dan harus dicarikan jalan penyelesainnya." Jangan sampai ada korban kekerasan baru pemerintah bertindak," katanya.

Saat bertemu dengan pejabat dari BPN, ada 11 item yang mereka desak untuk segera dilakukan Gubernur Sumsel yakni mencabut perizinan HGU sejumlah perusahaan, meredistribusi tanah untuk rakyat, menolak penerbitan izin HGU perusahaan yang dinilai bermasalah, dan membebaskan kawasan hutan di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selatan.



Artikel Terkait:

0 komentar: