WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, September 01, 2012

Nyawa Angga dibayar dengan Teguran Tertulis


Ingat konflik PTPNVII vs warga 21 desa, yg diikuti dengan penyerangan ratusan brimob dan polisi ke desa Limbang jaya?.
Ayah dan Ibu angga saat aksi di depan Istana Presiden
Penyerangan dan penembakan yang dilakukan oleh polisi dan brimob, secara membabi buta  di tengah pemukiman warga ini menyebabkan 1 orang anak berusia 12 tahun Angga bin Darmawan Tewas terkena tembakan peluru aparat tepat dikepala. tidak hanya itu penyerangan ini juga menyebabkan 5 orang petani mengalami luka tembak, satu orang diantarannya bernama Rusman alami cacat seumur hidup, karena terjangan peluru aparat telah menghancurkan tulang siku tangan kirinya.  
Rusman saat sebelum dan sesudah di amputasi.

Atas peristiwa ini Komnas HAM yang di ketuai oleh nurcholis,SH turun kelapangan dan melakukan investigasi. hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan ada  6 perwira polisi yg harus diminta pertanggung jawaban yaitu Kapolres OI, Wakapolres OI, Kasat Reskrim, Kaden brimob polda sumsel, dan Kabag operasional OI, Kapolsek Tangjung Batu 

Menanggapi temuan Komnas HAM ini, Polda sumsel menyatakan akan segera melakukan penyelidikan dan mengelar sidang disiplin terhadap 6 perwira ini.

Rabu ( 29/8) kemarin, Pihak POLDA sumsel yang dipimpin oleh Wakapolda Sumsel mengelar sidang disiplin, terhadap terperiksa yaitu Kapolres Ogan ilir AKBP Deni Dharmapala, namun untuk perwira lainnya hanya dijadikan saksi bukan terperiksa.

Sidang berlangsung selama 3 hari, dan hari ini (31/8,kemarin) agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan dari JPU (jaksa Penuntut Umum) Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Kombes Franky S, setelah 2 hari sebelumnya mendengar keterangan dari saksi saksi dan terperiksa.

Hasilnya  JPU hanya menuntut Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Darmapala untuk diberikan sanksi berupa TEGURAN TERTULIS.

Adapun alasan yang dikemukan oleh JPU mengapa hanya menuntut kapolres Ogan ilir hanya dengan sanksi berupa Teguran tertulis, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mendengar keterangan para saksi. Kapolres OI hanya terbukti melakukan kesalahan berupa, kurang dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bertangung jawab, Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian operasi saat berada di limbang jaya, Tidak melakukan kontrol sehingga tidak mengetahui perkembangan pengamanan.

Tuntutan JPU terhadap Kapolres Oga Ilir ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban, dan tidak menimbulkn efek jera terhadap aparat polisi yang selama ini selalu menjadi alat perusahaan untuk melakukan tindakan semena mena,menakut nakuti rakyat dan tidak sedikit dari mereka dengan mudahnya meledakan pelurunya kearah kelompok masyarakat yang sedang mempertahankan lahannya dari serakahnya perusahaan Sehingga kedepannya akan berdampak dengan semakin banyak lagi, nyawa petani dan anak anak hilang oleh peluru aparat polisi yg harusnya digunakan utk melindungi rakyat.

Ternyata harga nyawa manusia atau petani di Indonesia sangat MURAH,Cukup dibayar dengan sebuah SURAT TEGURAN bahkan mungkin bebas dari segala tuduhn. (Admin)



Artikel Terkait:

0 komentar: